Trending

Pengurus Anak Ranting (PAR) Nahdlatul Ulama (NU) – PARNU

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Anak Ranting NU adalah istilah dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama, disingkat dengan singkatan PARNU; ia menjadi bagian dari dan berada di bawah Pengurus Ranting NU. Berkedudukan di dusun-dusun atau Rukun Warga (RW) yang ada di desa atau kelurahan setempat.

Artikel ke NU an berikut ini mengupas perihal Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU) dan hal-hal yang berhubungan dengan struktur organisasi NU di tingkat paling bawah tersebut.

Pengurus Anak Ranting NU

Jika Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) berkedudukan di tingkat desa atau kelurahan, maka Pengurus anak Ranting NU berkedudukan di basis warga Nahdliyin; seperti di dusun, lingkungan Rukun Warga (RW) di Masjid, di Musholla, juga pada kelompok masyarakat atau suatu komunitas.

Jika melihat praktik penerapannya, organisasi Anak Ranting NU lebih dominan berada di sebuah Masjid; menyusul kemudian di Musholla. Atau di Dusun.

Mungkin keberadaannya bisa anda temui di sekitar di mana anda tinggal. Mengapa di Masjid? Karena di sanalah kegiatan kegiatan keagamaan warga NU terpusat.

Baca juga Pembentukan Pengurus MWCNU

Pembentukan Pengurus Anak Ranting NU menjadi mungkin terlaksana mengingat bahwa mayoritas warga NU tinggal di pedesaan. Memang tidak di semua wilayah di Indonesia, namun khususnya di pulau Jawa, kekuatan organisasi NU juga masih kental di pedesaan.

Kedudukan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU) sangat penting mengingat beberapa hal, di antaranya;

  1. posisinya sangat strategis sebagai benteng pertahanan organisasi NU di akar rumput atau di pusat-pusat di mana warga NU dan amaliyahnya dilaksanakan;
  2. juga sangat strategis sebagai media atau wadah pelestarian ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah sebagai paham keagamaan warga NU;
  3. sebagai tempat penyemaian kader kader calon pengurus NU dan pimpinan Badan Otonom NU dari wilayah yang paling kecil;
  4. secara tingkatan keorganisasian, Pengurus Anak Ranting NU berada di struktur paling bawah. Namun, ia terhubung dengan struktur di atasnya dari Ranting NU hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU); sebagai satu kesatuan jaringan struktural.

Baca juga PWNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama

Struktur Anak Ranting NU

Dengan demikian Pengurus Anak Ranting NU (PARNU) memiliki struktur tersendiri sesuai AD ART NU. Juga memiliki mekanisme musyawarah (permusyawaratan) dan program kerja serta kegiatan.

Struktur Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU) terdiri dari; Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah, Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah, Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah, Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah dan Pengurus Anak Ranting Pleno.

Di struktur Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.

Baca juga Pimpinan Anak Ranting (PAR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU)

Pengurus Anak Ranting NU memiliki jenjang periodesasi yaitu Masa Khidmat. Masa Khidmat nya adalah 5 (lima) tahun. Selama 5 (lima) tahun itulah, PARNU melaksanakan program dan kegiatan-kegiatannya.

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus Anak Ranting NU; diterbitkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), atas rekomendasi dari Pengurus Ranting NU setempat.

Musyawarah Anggota

Permusyawaratan tertinggi Pengurus Anak Ranting Nadlatul Ulama (PARNU) disebut Musyawarah Anggota. Sedangkan permusyawaratan setingkat di bawahnya disebut Musyawarah Kerja Anak Ranting. Musyawarah Anggota membicarakan dan menetapkan:

  1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;
  2. Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Majelis Wakil Cabang dan Ranting;
  3. Hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
  4. Rekomendasi Organisasi;
  5. Ahlul Halli Wal Aqdi;
  6. Memilih Ketua Pengurus Anak Ranting

Pelaksanaan Musyawarah Anggota dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun. Dan dihadiri oleh Pengurus Anak Ranting dan Anggota Nahdlatul Ulama. Baca Juga

a style=”font-size: revert;” href=”https://pcnucilacap.com/fatayat-nu-cilacap/”>Fatayat NU Cilacap, Organisasi Perempuan Pemudi NU

Musyawarah Kerja Anggota

Musyawarah Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Anggota yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting NU. Pelaksanaan musyawarah kerja anggota Pengurus Anak Ranting NU untuk membicarakan

  1. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Anggota dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
  2. Dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Anak Ranting dan musyawarah Kerja Anggota sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
  3. Pelaksanaan Musyawarah Kerja Anggota sekurang-kurangnya lima kali dalam masa jabatan pengurus Anak Ranting. Sementara musyawarah Kerja Anggota tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus.

PARNU menyampaikan laporan pertanggungjawaban perkembangan organisasi secara berkala kepada Rapat Anggota, Pengurus Ranting NU. Juga kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di atasnya.

Anak Ranting Badan Otonom NU

Selain di jenjang struktural organisasi NU, istilah Anak Ranting juga ada di struktur Badan Otonom NU. Misalnya, Pimpinan Anak Ranting Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU dan IPPNU. Dalam strukturnya yang paling bawah bernama Pimpinan Anak Ranting Badan Otonom NU tersebut. Contohnya silakan lihat artikel ini 6 Tingkatan Struktur Organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).

Di dalamnya, terdapat nama nama struktur organisasi Fatayat NU dari tingkat Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Anak Ranting Fatayat NU.

Baca Juga >> Pelantikan 17 Ranting dan 5 Anak Ranting Fatayat NU Di Binangun

Keberadaan Pimpinan Anak Ranting Badan Otonom NU juga sangat strategis, sebagaimana kedudukan PARNU di atas. Organisasi NU memang memiliki beberapa Badan Otonom yang strukturnya juga berada di level paling bawah.

Nilai strategisnya adalah dengan adanya kepengurusan Badan Otonom NU, organisasi NU semakin kuat keberadaannya. Di samping itu, organisasi NU juga semakin lebar peran dan fungsinya dengan hadirnya Badan Otonom.

Di tingkat basis warga NU, pimpinan anak ranting Badan Otonom NU juga memiliki tugas dan mandat organisasi untuk melestarikan Islam Aswaja. (MaM) Baca juga NU, Organisasi Keagamaan & Kemasyarakatan Islam Aswaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button