Tata Cara TPQ, Madin, Ponpes dan Majelis Taklim Bergabung ke BHPNU

NU Cilacap Online – Download Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap tentang Pedoman Penyelenggaraan TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Taklim dalam Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) di Lingkungan PCNU Cilacap Tahun 2025.
Ketentuan Umum
- Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Badan Hukum Perkumpulan memiliki usaha di bidang agama dan pendidikan, dan memiliki hak atas pengelolaan lembaga keagamaan seperti TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim.
- Bahwa TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim yang beroperasi di Kabupaten Cilacap menjadi pilar pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia dalam bidang pendidikan dan keagamaan di mana Perkumpulan Nahdlatul Ulama harus hadir memberikan layanannya.
- Bahwa Penyelenggara TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim membutuhkan kepastian hukum dalam pendirian lembaga dengan bergabung ke dalam Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- Bahwa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap sebagai kepanjangan tangan dari Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta memandang perlu untuk memberikan rekomendasi dan menerbitkan Surat Tanda Terdaftar kepada TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim yang bergabung ke dalam Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Kriteria
Penyelenggara TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim yang bergabung ke dalam BHPNU memiliki kriteria sebagai berikut;
- Berkedudukan di wilayah Kabupaten Cilacap.
- Dalam tahap inisiatif dan BELUM memiliki dan atau belum bergabung dengan Badan Hukum lain seperti Yayasan.
- Sudah beroperasi dan BELUM memiliki dan atau belum bergabung dengan Badan Hukum Lain seperti Yayasan.
- Diinisiasi dan didirikan oleh 2 orang atau lebih yang beraqidah, berfikrah, beramaliyah dan berharakah Ahlussunnah Wal Jamaah Al Nahdliyah.
SOP untuk Pemohon
Penyelenggara TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim yang bergabung ke dalam BHPNU disebut dengan Pemohon, memenuhi SOP sebagai berikut;
- Mengajukan Surat “Permohonan Bergabung ke BHPNU” yang ditujukan kepada PCNU Cilacap melalui Link Pendaftaran yang sudah disediakan.
- Mengajukan Surat Rekomendasi kepada Pengurus MWCNU Setempat dan memastikan mendapatkannya.
- Berkoordinasi dengan Pengurus Ranting NU setempat.
- Surat pada point 1 di atas diketahui oleh Ketua Ranting NU setempat dengan membubuhkan stemple dan tanda tangan, dan dilampiri:
- Profil Lembaga/Organisasi TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim;
- Susunan Pengurus;
- Surat Pernyataan Bermaterai Cukup;
- Foto/Gambar Lokasi/Bangunan;
- Surat Rekomendasi Pengurus Ranting NU Setempat;
- Surat Rekomendasi Pengurus RMINU MWCNU Setempat;
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan Setempat;
- Berita acara rapat persetujuan bergabung ke BHPNU yang ditandatangani oleh peserta rapat dan dilampiri daftar hadir peserta rapat.
SOP untuk Termohon
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap sebagai termohon menempuh SOP sebagai berikut;
- Membentuk dan menugaskan tim pelaksana yang bertanggungjawab atas proses bergabungnya TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim ke dalam BHPNU yang berasal dari unsur Pengurus Harian NU, Pengurus RMINU dan Pengurus Mabin TPQ Madin.
- Mengalokasikan dana operasional untuk tim pelaksana guna pelaksanaan proses administrasi dan akomodasi
- Mengeluarkan Dokumen BHPNU dan Surat Tanda Terdaftar disertai berita acara penyerahan yang dibubuhi stemple dan tanda tangan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah.
- PCNU melalui Tim Pelaksana melakukan visitasi kepada Lembaga pemohon BHPNU.
- PCNU Cilacap mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pengurus MWCNU dan Pengurus Ranting NU setempat perihal Keberadaan Lembaga TPQ/Madin yang sudah mendapatkan dokumen ber-BHPNU.
- Secara periodik melaporkan kepada RMI PWNU dan RMI PBNU dan melaksanakan pembinaan terencana kepada Lembaga TPQ/Madin.
Baca Juga: RMINU Cilacap Gelar Bimtek Pendataan Pesantren Digdaya NU
Penguatan dan Kordinasi Kelembagaan
Penyelenggara TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim yang sudah bergabung ke dalam BHPNU, melaksanakan penguatan dan kordinasi kelembagaan sebagai berikut;
- Memasang Indentitas Surat Keterangan Terdaftar ber-BHPNU yang diterbitkan oleh PCNU di papan/dinding.
- Mengirimkan salinan surat IJOP yang diterbitkan oleh Kementerian Agama paling lambat 1 bulan setelah tanggal penerbitan.
- Membuat papan nama dan papan struktur lembaga penyelenggara.
- Selambat-lambatnya 6 bulan sejak penerimaan BHPNU, seluruh Guru/Ustadz sudah memiliki kartu tanda anggota NU (KARTANU).
- Melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Ranting NU setempat sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu tahun melalui rapat; dan/atau mengundang pengurus Ranting NU dan/atau Pimpinan Ranting Badan Otonom NU setempat pada kegiatan yang diselenggarakan.
Pembinaan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Tanda Terdaftar dalam BHPNU untuk penyelenggara TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan.
- Penguatan kelembagaan, Ke-NU-an, Akidah Amaliyah dan Harakah Al Nahdliyah, sekurang- kurangnya 1 kali dalam satu tahun dengan system zonasi dan dilaksanakan secara kolektif.
- Pelibatan Lembaga TPQ/Madin dalam kegiatan dan/atau program NU seperti Peringatan Hari Santri dan Harlah NU, insidental sebagaimana dimungkinkan penetapannya di kemudian hari.
- Pembinaan dilaksanakan oleh PCNU Cilacap, PC RMI, Mabin TPQ Madin NU Cabang, Mabin TPQ Madin NU MWCNU
Penggunaan Kata Nahdlatul Ulama atau Al Nahdliyah
Kepada Penyelenggara TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap:
- Mendorong/mengimbau/mewajibkan penggunaan Identitas atau NAMA Lembaga TPQ/Madin/ Pesantren/Majelis Talim dengan mencantumkan kata “Nahdlatul Ulama” atau “Al Nahdliyah” untuk semua yang mengajukan BHPNU, baik yang sebelumnya sudah menggunakan identitas, maupun bagi yang sama baru didirikan dan belum memiliki Nama Identitas.
- Mendorong/mengimbau/mewajibkan penggunaan Identitas atau NAMA Lembaga TPQ/Madin/ Pesantren/Majelis Talim dengan mencantumkan kata “Nahdlatul Ulama” atau “Al Nahdliyah” hanya untuk yang mau didirikan.
Nama “Nahdlatul Ulama” atau “Al Nahdliyah” untuk menegaskan bahwa Lembaga TPQ/Madin/Pondok Pesantren/Majelis Talim ber-BHPNU, bukan Nama Metode Pengajaran Al Qur’an.
Laporan
Penyelenggara TPQ, Madin, Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim yang sudah bergabung ke dalam BHPNU berkewajiban;
- Menyampaikan laporan rutin kepada PCNU Cilacap secara periodik, (4 atau 6 bulan sekali dalam satu tahun).
- Menyampaikan laporan insidental saat diminta (tentative).
- Laporan perkembangan terkini sekurang-kurangnya meliputi:
- Keadaan lembaga, guru/ustadz, santri/siswa;
- Proses kegiatan belajar mengajar;
- Kegiatan lain pendukung belajar mengajar;
- Prestasi yang diraih;
- Kendala, tantangan dan solusi;
- Rencana tindak lanjut dari laporan terkini.
Lingkup Tugas dan Tanggungjawab Tim Pelaksana
Tim Pelaksana adalah
- Pihak yang memfasilitas pemberian BHPNU kepada pemohon dan pihak yang mengelola dan memanaje proses, progress dan tindak lanjut secara umum.
- Bertanggungjawab pengelolaan dan pendayagunaan lembaga
TPQ/Madin/Pondok Pesantren/Majelis Ta’lim NU secara berkelanjutan. - Termasuk dalam hal ini, menjalankan tugas-tugas seperti:
- Pengelolaan database;
- Pengkordinasian program;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Silahkan Download File PDF SK BHPNU TPQ, Madin, PonPes dan Majelis Taklim>>> DISINI