Daging DAM Haji Tepat Sasaran, Transparan dan Berkeadilan, Inilah Penjelasan Syar’i dan Formulasinya

NUCOM — Pendistribusian daging DAM Haji bukan sekadar ritual. Maka daging DAM Haji harus tepat sasaran, transparan dan berkeadilan, lalu bagaimana strateginya?. Inilah Penjelasan Syar’i dan Formulasinya.
Pendistribusian daging DAM Haji bukan sekadar ritual. Ini adalah ibadah yang punya dua dimensi: hablum minallah sebagai tebusan, dan hablum minannas sebagai pemerataan manfaat bagi umat yang membutuhkan.
PCNU Cilacap merumuskan kriteria mustahiq penerima daging DAM Haji 2027, agar penyaluran lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Dasar Hukum
Bahwasannya Daging DAM untuk Fakir Miskin. Allah SWT mensyariatkan daging DAM untuk dibagi kepada yang berhak.
Firman Allah;
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj: 28]
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَر
“Berikanlah makan kepada orang yang meminta dan orang yang tidak meminta.” [QS. Al-Hajj: 36]
Pengertian Fakir Miskin
Berlandaskan prinsip Islam Ahlusunnah Waljamaah (Aswaja) terutama madzhab Syafi’i, daging DAM Tamattu’ dan Qiran wajib disalurkan kepada fakir miskin.
Fakir adalah orang yang penghasilannya kurang dari setengah kebutuhan harian. Miskin adalah yang penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dirinya dan keluarganya.
Pendekatan Penentuan Mustahiq
PCNU Cilacap telah menyusun kriteria dengan 4 pendekatan:
1. Fiqih – merujuk definisi fakir-miskin dalam kitab mu’tabarah.
2. Ekonomi Riil – menghitung kemampuan ekonomi aktual per bulan.
3. Maslahat Sosial – memprioritaskan keluarga paling rentan.
4. Kebutuhan Keluarga – mempertimbangkan jumlah tanggungan.
Penilaian Mustahiq: Rumus Objektif dan Terukur
Langkah 1: Hitung Kemampuan Ekonomi dari Aset.
Rumus: Total Aset ÷ Sisa Umur Produktif dalam Bulan
Standar umur: 63 tahun.
Contoh: Usia 45 tahun → sisa 18 tahun = 216 bulan.
Jika aset Rp 43,2 juta → 43.200.000 ÷ 216 = Rp 200.000/bulan.
Langkah 2: Tambahkan Penghasilan Bulanan.
Rumus: Total Kemampuan = Nilai Aset/bulan + Gaji/Penghasilan Bulanan
Langkah 3: Bandingkan dengan Batas Kelayakan 2027.
Rumus: Batas dasar keluarga 4 orang: Rp 4.242.785/bulan
Di bawah angka ini = Mustahiq penerima DAM Haji.
Langkah 4: Tambah Tanggungan Anak.
>Rumis: Setiap anak ke-3 dan seterusnya: + Rp 991.650/anak
Contoh: Keluarga 3 anak → batas layak = 4.242.785 + 991.650 = *Rp 5.234.435
Langkah 5: Potong Hutang/Angsuran.
Rumus: Hutang rutin yang mengurangi kemampuan hidup ikut diperhitungkan.
Contoh: Penghasilan 4,3 juta – angsuran 1 juta = 3,3 juta → tetap masuk kategori mustahiq.
Prinsip Penyaluran: Amanah, Adil, Maslahat
Penetapan kriteria bertujuan:
1. Menjaga amanah syariat DAM Haji.
2. Menjamin daging sampai ke fakir-miskin yang benar-benar membutuhkan.
3. Menghindari penerima yang sebenarnya mampu.
4. Menguatkan keadilan sosial dan solidaritas umat.
Islam Rahmatalil Alamin
Melalui maklumat Jajaran PCNU Cilacap menegaskan, Bukan Sekadar Bagi Daging, Tapi Khidmah Nahdliyah.
Di samping itu gerakan ini adalah manifestasi perjuangan sosial-keagamaan NU untuk:
– Menjaga marwah syariat.
– Memperjuangkan hak kaum dhuafa.
– Mempersempit kesenjangan sosial.
– Menghadirkan Islam rahmatan lil ‘alamin yang membumi.
Hal itu sebagaimana kaidah Islam Aswaja yakni;
خير الناس أنفعهم للناس
“Manusia terbaik adalah mereka yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia lainnya,”
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.
Dengan formulasi fiqih yang objektif ini, distribusi DAM Haji 2027 diharapkan lebih tepat sasaran, akuntabel, dan membawa berkah bagi jamaah haji maupun masyarakat penerima manfaat.
Semoga Allah memberi kekuatan, keikhlasan, dan keberkahan kepada seluruh panitia, muhsinin, dan pihak yang terlibat dalam khidmah ini. Aamiin.
— Penulis: KH Mahfudz Fauzi, Wakil Ketua PCNU Cilacap Bidang Keagamaan.
Editor Imam Hamidi Antassalam (Gus IHA)





