Pimpinan Anak Ranting (PAR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU)

Pimpinan Anak Ranting (PAR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) merupakan bagian dari 6 Tingkatan Struktur Organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama (NU); yang memiliki struktur organisasi, program kegiatan dan peran strategis bagi pemudi NU di tingkat masyarakat.

Kedudukannya PAR Fatayat NU diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Fatayat NU. PAR Fatayat NU ada tingkat dusun, Masjid, Majelis Taklim, atau berbasis kelompok masyarakat. Kedudukannya di bawah Pimpinan Ranting (PR) Fatayat NU yang berada di desa atau kelurahan.

Struktur PAR Fatayat NU

Sebagai sebuah organisasi, PAR Fatayat NU memiliki struktur organisasi Pengurus Harian, sekurang-kurangnya terdiri dari: Ketua (dibantu para wakil ketua), Sekretaris (dibantu para wakil sekretaris) dan Bendahara (dengan beberapa wakil bendahara).

Pengurus harian Anak Ranting Fatayat NU dibantu beberapa bidang. Yaitu Bidang Pengembangan Organisasi, Perkaderan dan Pendidikan; Dakwah, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Ekonomi, Bidang Hukum, Politik dan Advokasi, Bidang Sosial, juga bidang Pendidikan dan Pengembangan.

Struktur organisasi Pimpinan Anak Ranting (PAR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) membawahi para anggota dari kalangan perempuan pemudi NU di wilayah masing-masing. Dengan demikian, Pimpinan Anak Ranting Fatayat NU memiliki anggota yang banyaknya sesuai dengan keadaan masing-masing struktur.

Baca juga: 6 Tingkatan Struktur Organisasi Fatayat NU 

Rapat Anggota Fatayat NU

Pimpinan Anak Ranting (PAR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengenal istilah permusyawaratan yang disebut Rapat Anggota. Yaitu permusyawaratan tertinggi tingkat anak ranting Fatayat NU dengan agenda antara lain memilih dan menetapkan pengurus. Baik pengurus harian maupun pengurus Bidang.

Permusyawaratan dalam bentuk Rapat Anggota PAR Fatayat NU diikuti oleh pengurus dan anggota. Ini sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) Fatayat NU. Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Anak Ranting Fatayat NU selanjutnya dikukuhkan dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) guna pengesahan.

SK PAR Fatayat NU

Fungsi surat keputusan atau SK adalah untuk menentukan atau menetapkan status resmi seseorang dalam sebuah badan organisasi. Surat keputusan atau SK umumnya dibuat oleh pemegang jabatan untuk meresmikan keputusannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Demikian juga dengan SK PAR Fatayat NU. Struktur organisasi Pimpinan Anak Ranting Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) diterbitkan oleh Pimpinan Cabang Pimpinan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) setempat. SK Pengesahan PAR Fatayat NU berisi susunan pengurus, yaitu:

Pembina
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Bidang-Bidang yang ada (sesuai kebutuhan)

Program Kegiatan

Selain memilih dan menetapkan pengurus, Rapat anggota PAR Fatayat NU juga membahas dan menetapkan program dan kegiatan, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan organisasi Fatayat NU. Juga disesuaikan dengan bidang-bidang yang ada.

Oleh sebab itu, terdapat kemungkinan perbedaan program dan kegiatan antar-organisasi Fatayat NU di tingkat Anak Ranting.

Contoh program dan kegiatan Pimpinan Anak Ranting (PAR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), antara lain:

  • Program Penguatan Akidah Islam Ahlussunnah wal Jamaah, melalui kagiatan dakwah Islam, peningkatan kapasitas SDM keislaman kader Fatayat NU, kajian kitab Aswaja dan pelaksanaan Amaliyah keagamaan sehari-hari secara rutin maupun bergilir;
  • Pengembangan Organisasi, melalui program Pendidikan dan Pengkaderan seperti kegiatan pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD), peningkatan kapasitas pengurus, dan pengetahuan keorganisasian
  • Program peningkatan kualitas kesehatan dan lingkungan hidup, termasuk dalam kegiatan ini antara lain pemberian layanan kesehatan, olah raga, kampanye kebersihan lingkungan dan penciptaan lingkungan hidup yang ramah anak dan perempuan.
  • Program peningkatan ekonomi dan sosial melalui kegiatan-kegiatan seperti; pelatihan ketrampilan skil bidang usaha mikro kecil menengah, pendampingan kader pelaku UMKM, bantuan kebencanaan dan kemanusiaan, juga pendampingan tenaga kerja perempuan.
  • Pada program idang Hukum, Politik dan Advokasi bisa diwujudkan dengan beberapa kegiatan, seperti kajian hukum dan perundang-undangan, pendidikan politik dan partisipasi perempuan, juga advokasi buruh migran.
  • Program dan kegiatan lain yang langsung berkaitan dengan isu-isu perempuan.

Di atas adalah beberapa contoh program dan kegiatan Pimpinan Anak Ranting Fatayat Nahdlatul Ulama (NU). Pengembangan program dan kegiatan sangat mungkin disesuaikan dengan garis besar program Nahdlatul Ulama (NU) sebagai induk organisasi Fatayat NU.

Peran Strategis Fatayat NU

Pimpinan Anak Ranting Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) memiliki peran strategis berhubungan dengan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU). Organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama mempunyai peran strategis, misalnya dalam proses pembangunan bangsa dan negara, serta penanaman nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah di basis masyarakat terbawah dan di lingkungan keluarga.

Fatayat NU dengan ciri keanggotaan yang khas, yaitu perempuan muda (pemudi) menjadi ujung tombak banyak pran strategis. Yaitu dari mulai level keluarga hingga lingkungan masyarakat,

Memperjuangkan hak-hak perempuan, utamanya yang menyangkut kebutuhan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Untuk menjalankan peran strategis tersebut, kader Fatayat NU harus selalu produktif dan progresif dalam memunculkan ide program dan gesit dalam pelaksanaan kegiatan. (Redaksi).

Baca juga Pengurus Anak Ranting (PAR) Nahdlatul Ulama (NU) – PARNU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button