Musker, Musyawarah Kerja di Lingkungan Organisasi NU
NU CILACAP ONLINE – Musker adalah singkatan dari Musyawarah Kerja, di lingkungan organisasi NU ada Muskeran, Musker MWCNU dan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab). Penamaan Musker Musyawarah Kerja NU dan Agenda Musyawarah Kerja tergantung pada pelaksana kegiatan permusyawaratan itu sendiri.
Muskeran adalah permusyawaratan organisasi NU Ranting yang diselenggarakan oleh Pengurus Ranting NU yang berkedudukan di Desa/Kelurahan. Sebagai mekanisme permusyawaratan, Muskeran ada di bawah Konferensi Ranting NU. Musyawarah Kerja tingkat ranting NU dihadiri oleh Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting NU setempat
Musker MWCNU adalah mekanisme permusyawaratan organisasi NU tingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh Pengurus MWCNU. Musker MWCNU adalah permusyawaratan tingkat Majelis Wakil Cabang di bawah Konferensi MWCNU. Musyawarah Kerja MWCNU dihadiri oleh Pengurus MWCNU dan Pengurus Ranting NU setempat dan melibatkan pimpinan Badan Otonom NU sebagai peserta.
Muskercab adalah singkatan dari Musyawarah Kerja Cabang sebuah mekanisme permusyawaratan organisasi NU pada tingkatan cabang atau Kabupaten Kota. Peserta Muskercab NU biasanya terdiri dari Pengurus Cabang NU setempat, pengurus Lembaga NU, Pengurus MWCNU dan Pimpinan Cabang Badan Otonom NU.
Baca Artikel Terkait >> Susunan Pengurus Ranting NU
Agenda Muskercab
Lalu apa yang dibahas dan yang menjadi agenda dalam Musker, Musyawarah Kerja di lingkungan organisasi NU? Kita ambil contoh Muskercab. Sesuai dengan namanya, Muskercab Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) tersebut membahas masalah-masalah kegiatan dan program kerja. Setelah dibahas, kemudian diputuskan bersama sebagai keputusan organisasi di tingkat Cabang.
Program atau kegiatan yang dibahas dalam agenda musyawarah kerja cabang biasanya merupakan program lanjutan dari permusyawaratan yang lebih tinggi di internal organisasi NU.
Baca juga Konferensi MWCNU, Pengertian, Ketentuan, Agenda dan Mekanisme
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya program baru yang diusulkan, dibahas, kemudian ditetapkan. Program yang baru, kadang berasal dari respon atas dinamika yang terjadi di wilayah di mana organisasi NU berada.
Apakah Musyawarah Kerja merupakan agenda rutin organisasi NU? Sesuai AD/ART NU, Musker melekat pada tingkatan organisasi NU yang ada. Baik di Ranting NU, MWCNU maupun di PCNU. Artinya, Musker wajib dilaksanakan oleh pengurus NU sesuai tingkatannya.
Lalu, Kapan Muskercab dilaksanakan? Sekurang-kurangnya dilaksanakan dua kali dalam periode atau masa khidmat kepengurusan NU. Jika masa khidmat selama 5 tahun, maka setidaknya agenda musker dilaksanakan sebanyak 2 kali penyelenggaraan.
Apakah dalam Muskercab dilaksanakan pemilihan pengurus? Tidak. Pemilihan pengurus NU tidak dilaksanakan dalam Musker, melainkan dalam permusyawaratan yang disebut Konferensi Cabang (Konfercab).
Oleh sebab itu, baik Muskeran untuk Ranting NU, Musker MWCNU maupun Muskercab, atau Muskerwil di tingkat PWNU, hanya membahas dan menetapkan program kerja atau kegiatan. Jika dipandang perlu, ditetapkan pula rekomendasi-rekomendasi khusus baik yang bersifat internal maupun eksternal.