Musran NU, Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama
NU Cilacap Online – Musran NU adalah singkatan dari Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama (NU) sedangkan Ranting sendiri adalah struktur organisasi NU di tingkat Desa atau Kelurahan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Istilah Ranting tidak hanya ada di lingkungan organisasi NU. Beberapa organisasi juga menggunakan nama Ranting untuk menyebut struktur organisasinya seperti organisasi gerakan Pramuka, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), hingga Partai Politik seperti PKB dan PDIP. Permusyawratan mereka juga menggunakan istilah Musran, Musyawarah Ranting.
Apa Itu Musran NU ?
Apa Musran NU? Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama adalah forum permusyawaratan tertinggi di struktur organisasi Pengurus Ranting NU yang memiliki tugas dan wewenang untuk; memilih Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Ranting NU, melaksanakan persidangan guna membahas dan menetapkan program kerja, menetapkan Tim Formatur untuk penyusunan struktur Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU).
Berapa tahun sekali Musran NU? Musran NU Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan masa khidmat (periode, red.) kepengurusan. Pelaksanaan Musran NU juga atas alasan telah habisnya masa khidmat Pengurus Ranting NU.
Baca juga Konferensi MWCNU, Pengertian, Ketentuan, Agenda dan Mekanisme
Siapa saja peserta Musran NU? Peserta Musran NU Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama berasal dari Pengurus Ranting NU setempat dan Pengurus Anak Ranting NU (jika sudah terbentuk). Jika belum terbentuk, maka peserta Musran hanya oleh Pengurus Ranting dan oleh Undangan atas dasar penetapan Panitia Musran.
Apa Tugas Panitia Musran NU? Panitia Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama bertugas menyiapkan seluruh kebutuhan (dan kegiatan) yang berhubungan dengan pelaksanaan Musyawarah. Jugai perlengkapan tempat penyelenggaraan hingga urusan akomodasi bagi peserta.
Penetapan Panitia Musran NU oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepanitiaan.
Baca juga
- Perangkat Organisasi NU: Lembaga, Badan Otonom, Badan Khusus
- Sejarah Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU)
Ketentuan Musran NU
Pasal 45 Anggaran Rumah Tangga NU mengatur tentang Ketentuan Musran NU Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama. Di mana Pemilihan dan penetapan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
- Rais dipilih secara langsung melalui Musyawarah mufakat dengan sistem ahlul halli wal ‘aqdi.
- Ahlul halli wal ‘aqdi terdiri dari 5 orang ulama yang dipilih secara langsung oleh Musyawarah Ranting.
- Kriteria ulama yang dipilih menjadi ahlul halli wal ’aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah ahlu’ssunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
Ketua dipilih secara langsung melalui Musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Ranting dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah.
Musran Forum Tertinggi
Sementara itu, ketentuan Musran NU juga di atur dalam Pasal 83, di mana; Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Ranting; dan Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama membicarakan dan menetapkan:
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) secara tertulis
- Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada Poko-Pokok Program Kerja Pengurus Cabang dan Majelis Wakil Cabang.
- Hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
- Rekomendasi Organisasi
- Ahlul Halli Wal Aqdi
- Memilih Ketua Pengurus Ranting NU
Peserta Musran NU
Peserta Musyawarah Ranting terdiri dari:
- Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama; baik unsur Syuriyah maupun unsur Tanfidziyah. Pimpinan Ranting Badan Otonom NU dapat menjadi peserta Musran NU sebagai Peserta Peninjau.
- Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU); yang berada di wilayah khidmat pengurus ranting NU setempat..
Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Anak Ranting NU di daerahnya.
Dokumentasi Musran NU
Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU), penyelenggaraan Musran NU harus menyediakan dokumentasi pendukung baik yang bersifat administrasi maupun publikasi.
Dokumentasi Musran NU dalam bentuk administrasi antara lain; daftar hadir pembukaan dan persidangan, daftar hadir sidang khusus AHWA, berita acara AHWA dan Musran NU yang melampirkan daftar hadir peserta.
Sementara itu, dokumentasi Musran NU dalam bentuk publikasi bisa berupa spanduk, backdrop, video, foto, infografis. Juga publikasi lain di sekitar lokasi Musran berupa bendera NU, benderan Badan Otonom NU dan jenis publikasi lainnya.
Demikian penjelasan singkat tentang istilah Musran NU (Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama). Sebuah istilah ke-NU-an yang harus jadi pedoman oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (MaM)
Barangkali ada dokumen atau materi soof file untuk kegiatan musyawarah ranting NU?
Saya sangat membutuhkan untuk kegiatan tersebut mohon arahannya
Kami belum memiliki panduan yang utuh untuk MUSRAN