Trending

Susunan Pengurus Ranting NU, Apa Saja dan Bagaimana?

NU CILACAP ONLINE – Apa itu susunan pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU), apa saja nama pengurus dalam struktur organisasi Ranting NU; dan bagaimana susunan pengurus Ranting NU dihasilkan, disusun dan disahkan; juga apa saja contoh program Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU)?

Artikel ke-NU-an berikut ini membahas secara singkat dan menjaab pertanyaan-pertayaan di atas seputar kepengurusan Ranting Nahdlatul Ulama (NU).

Susunan Pengurus Ranting NU

Susunan pengurus Ranting NU adalah komposisi struktur kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Desa atau Kelurahan, yang terdiri dari; Pengurus Harian Syuriyah meliputi Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan juga beberapa orang Wakil Katib.

Pengurus lengkap Syuriyah Ranting NU terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan. Pengurus Harian Tanfidziyah Ranting NU terdiri dari Ketua dan beberapa Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris; juga Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.

Bagaimana pengurus Ranting NU dihasilkan dan disusun? Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama berasal  dari proses Musyawarah Ranting (Musran) NU yang juga merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU di tingkat Desa/Ranting.

Artikel Terkait

Lalu, adakah ketentuan mengenai berapa jumlah orang yang ada dalam struktur pengurus Ranting NU. Tidak ada batasan. Jumlah orang yang duduk di kepengurusan ranting NU menyesuaikan kebutuhan penanganan program dan kegiatan.

Di samping itu, juga menyesuaikan jumlah kader calon pengurus yang ada. Semakin banyak kader NU di suatu desa, semakin membantu kebutuhan penyusunan pengurusnya.

Baca Juga

Pembentukan Pengurus Ranting NU

Ketentuan pembentukan struktur pengurus Ranting NU adalah sebagai berikut:

  1. Rais Syuriyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem ahlul halli wal ‘aqdi.
  2. Rais Syuriyah dipilih dari di antara anggota atau diluar anggota ahlul halli wal ‘aqdi.
  3. Ahlul halli wal ‘aqdi terdiri dari 5 (lima) orang ulama yang diusulkan Pengurus Anak Ranting melalui rapat harian Syuriyah Pengurus Anak Ranting;
  4. Usulan nama calon anggota ahlul halli wal ‘aqdi disampaikan kepada panitia Musyawarah Ranting NU selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan.
  5. Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia Musyawarah Ranting NU; dan 5 (lima) nama yang memperoleh rangking teratas disahkan sebagai anggota ahlul halli wal ‘aqdi dalam sidang pleno Musyawarah Ranting NU.
  6. Dalam hal terdapat kesamaan rangking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan rangking untuk bermusyawarah; dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota ahlul halli wal ‘aqdi.
  7. Lima nama yang memperoleh rangking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
  8. Kriteria ulama yang diusulkan menjadi ahlul halli wal ’aqdi adalah beraqidah ahlussunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, wara’ dan zuhud, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin.
  9. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota ahlul halli wal ’aqdi.
  10. Proses musyawarah ahlul halli wal ’aqdi dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara musyawarah.
  11. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Ranting NU melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Anggota, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.
  12. Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.
  13. Tim Formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Ranting NU berakhir.
  14. Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah

Baca juga

Pengesahan Pengurus Ranting NU

Ketentuan dalam pembahasan dan penetapan susunan pengurus Ranting NU di atas. Sebaiknya dituangkan dalam tata tertib pada saat pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) NU sehingga mejadi pedoman bersama.

Bagaimana susunan Pengurus Ranting NU disahkan? Pengesahan Pengurus Ranting NU oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat. Ini sesuai Peraturan Nahdlatul Ulama hasil Munas Konbes tahun 2017, yang menyatakan;

Surat Pengesahan (Keputusan) susunan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama diterbitkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama. Hal itu berdasarkan permohonan tim formatur ditanda tangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua Formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris. Kemudian dilampiri berita acara hasil Musyawarah Ranting dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan Surat Keputusan.”

Akan tetapi, karena satu dan lain hal, Susunan Pengurus Ranting NU kadang disahkan oleh Pengurus Cabang. Sebagaimana ditempuh oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap. Dan ketetapan ini disahkan melalui forum Musyawarah Kerja Cabang Nahdlatul Ulama (Muskaercab NU) Cilacap.

SK Ranting NU, diterbitkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama disertai rekomendasi dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat. [Lihat: Contoh SK Ranting NU]

Baca juga

Masa Khidmat Pengurus Ranting NU

Pengurus Ranting NU menjabat selama 5 tahun sejak ditetapkan melalui Musyawarah Ranting. Sampai dengan update artikel ini, Masa Khidmat Pengurus Ranting NU adalah 5 tahun.

Selama 5 tahun itulah, Ranting NU menjalankan roda organisasi, sebaiknya mempertimbangkan 14 prinsip organisasi, dengan tetap menjujung tinggi konstitusi dan peraturan organisasi NU.

Pengurus Ranting NU adalah istilah dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama, dengan singkatan PRNU, terdiri dari pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah. Menjadi bagian dari dan berada di bawah Pengurus MWCNU. Baca Juga >> Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).

Peran Strategis Ranting NU

Pengurus Ranting NU yang berada di tingkat desa memiliki peran strategis untuk beberapa kebutuhan organisasi NU, yaitu;

  • penguatan jamaah atau warga NU. Organisasi NU memiliki kekuatan warga yang jumlahnya sangat banyak, dan mereka berkumpul di desa-desa. Dengan pengorganisasian yang rutin dan berkualitas, keberadaan warga NU akan semakin kuat.
  • penguatan keanggotaan organisasi NU. Ranting NU menjadi pintu masuk perekrutan dan penerimaan keanggotaan. Karena itu, keanggotaan NU utamanya adalah mutlak milik pengurus ranting. Seseorang yang hendak menjadi anggota NU, harus sepengetahuan pengurus Ranting NU
  • penguatan jamiyyah atau organisasi. Kekuatan organisasi NU yang bisa diandalkan berada di desa-desa atau Ranting. Dari sana bisa dilaksanakan proses pengkaderan, penguatan majelis-majelis keagamaan Islam Aswaja yang tersebar di sudut-sudut pedesaan. Juga pengamanan aset organisasi; menjadi tempat pusat-pusat kegiatan organisasi dan banyak kebutuhan lain yang berangkat dari Ranting NU.
  • pelaksana program dan kegiatan. Mayoritas warga dan anggota Nahdlatul Ulama ada di desa, pedesaan. Dan Pengurus Ranting NU menjadi ujung tombak pelaksanaan program dan kegiatan. Lalu, apa saja contoh program Pengurus Ranting NU, kita tunggu di posting pada kesempatan yang akan datang. (MaM)

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button