Trending

Pengurus Tanfidziyah NU, Kedudukan, Tugas & Wewenang

Pengurus Tanfidziyah NU, memiliki kedudukan, tugas dan sekaligus Wewenang dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Bagaimana kedudukan, apa saja tugas dan wewenang Tanfidziyah NU.?

Tanfidziyah NU

Tanfidziyah adalah jajaran pengurus NU sebagai pelaksana kebijakan dan keputusan organisasi NU, yang berkedudukan dari tingkatan PBNU, PWNU, PCNU, PCINU, MWCNU, Pengurus Ranting NU hingga Pengurus Anak Ranting NU.

Pengurus Tanfidziyah di tingkat PBNU terdiri dari Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan para Wakil Bendahara Umum. di tingkat PBNU.

Di tingkat selain PBNU, Pengurus Tanfidziyah NU terdiri dari Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, para Wakil Sekretaris, Bendahara, para Wakil Bendahara. Baca Juga Di sini >> Tentang Pengertian Syuriyah, Wewenang, Tugas dan Fungsi

Ketua Umum

Berikut ini adalah pembagian dan penjelasan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Pengurus Tanfidziyah NU dari tingkatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pimpinan tertinggi struktur Pengurus Tanfidziyah NU memiliki Wewenang sebagai berikut:

  1. Mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi.
  2. Menjalankan, mengembangkan dan melakukan konsolidasi organisasi.
  3. Menggerakkan NU sebagai penjaga, pemelihara dan pengembang paham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
  4. Mendayagunakan NU sebagai pilar penyangga ideologi negara Pancasila dan NKRI.
  5. Merumuskan kebijakan internal organisasi berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring program.
  6. Bersama Rais ‘Aam mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang, penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  7. Bersama Rais ‘Aam menandatangi keputusan-keputusan strategis organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  8. Bersama Rais ‘Aam membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
  9. Bersama Rais ‘Aam, Katib Aam dan Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan-keputusan Pengurus Besar yang bukan domain dari Syuriyah.
  10. Mendelegasikan sebagian wewenang kepada Wakil Ketua Umum.
  11. Menyampaikan pernyataan/informasi yang menjadi sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengenai isu publik yang strategis.
  12. Mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi efektivitas dan kemajuan kepengurusan Lembaga, Badan Khusus dan Badam Otonom serta tim-tim kerja yang dibentuk sesuaikebutuhan.
  13. Mengambil langkah dan tindakan korektif guna mengefektifkan kepengurusan Lembaga dan Badan Khusus.

Tugas Ketua Umum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pimpinan tertinggi struktur Pengurus Tanfidziyah NU memiliki Tugas sebagai berikut:

  1. Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  2. Melaksanakan program-program dalam rangka menjaga, memelihara dan mengembangkan paham Islam Ahlu Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
  3. Memposisikan NU dan melaksanakan program-program dalam rangka memperkuat peran NU sebagai pilar penyangga ideologi negara Pancasila dan NKRI.
  4. Memimpin, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi, serta mengevaluasi tugas-tugas dan program-program yang dilaksanakan diantara jajaran Pengurus Besar Tanfidziyah.
  5. Menjaga, mengelola dan mengembangkan aset-aset NU.
  6. Bersama Rais ‘Aam memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
  7. Memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Pengurus Lengkap Tanfidziyah.
  8. Menjalin komunikasi dan kerjasama secara efektif dengan semua pihak untuk kepentingan Nahdlatul Ulama baik di dalam maupun di luar negeri.
  9. Menjadi juru bicara Nahdlatul Ulama mengenai isu-isupublik yang strategis.
  10. Mengarahkan, mendorong dan mengevaluasi efektivitas dankemajuan kepengurusan Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom serta tim-tim kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan.
  11. Mengevaluasi dan mengambil tindakan korektif gunamengefektifkan kepengurusan Lembaga dan Badan Khusus.

Baca Artikel Terkait

Wakil Ketua Umum PBNU

Wewenang dan Tugas para Wakil Ketua Umum PBNU dalam struktur Pengurus Tanfidziyah NU. Wewenang Wakil Ketua Umum adalah menjalankan kewenangan Ketua Umum apabila berhalangan; membantu Ketua Umum memimpin, mengatur danmengevaluasi pelaksanaan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; juga menjalankan kewenangan Ketua Umum yang dilimpahkan dalam hal konsolidasi organisasi dan kaderisasi

Tugas para Wakil Ketua Umum adalah membantu tugas-tugas Ketua Umum, mewakili Ketua Umum apabila berhalangan, melaksanakan bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan atau bersama-sama Ketua Umum dalam hal konsolidasi organisasi dan kaderisasi.

Wewenang dan Tugas Ketua-Ketua NU pada tingkatan PBNU dalam struktur Pengurus Tanfidziyah NU. Kewenangan Ketua-Ketua adalah menjalankan kewenangan Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum apabila berhalangan; juga merumuskan dan menjalankan bidang khusus sesuai koordinator bidang masing-masing.

Para Ketua Pengurus Tanfidziyah NU tingkat PBNU dari Masa Ke Masa

Tugas Ketua-Ketua PBNU

Tugas Ketua-Ketua adalah membantu tugas-tugas Ketua Umum dalam hal:

  1. Melakukan negosiasi atau lobi program dengan pihak terkait sesuai dengan koordinator bidangnya masing-masing.
  2. Membuat jejaring terkait dengan kepentingan lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom.
  3. Membantu kerja dalam hubungan dengan pihak lain yang berkaitan dengan Lembaga atau Badan Otonom.
  4. Menentukan arah dan kebijakan operasional secara terbatas.
  5. Melakukan koordinasi dan pembinaan wilayah Nahdlatul Ulama sesuai dengan koordinator wilayah masingmasing.
  6. Membuat laporan tentang progres report wilayahnya masing-masing yang disampaikan dalam rapat harian.

Baca Juga >> Susunan Pengurus Lengkap PBNU Masa Khidmat 2022-2027

Para Ketua/wakil Ketua Umum juga menjalankan tugas-tugas Ketua Umum berdasarkan pembidangan sebagai berikut;

  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Organisasi.
  2. Bidang Kaderisasi
  3. Bidang Dakwah Keagamaan
  4. Bidang Kepemudaan, Olah Raga dan Perempuan
  5. Bidang Ekonomi Makro
  6. Bidang Ekonomi Mikro dan UKMK.
  7. Bidang Wakaf, ZIS dan Pengembangan Aset
  8. Bidang Kemaritiman
  9. Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  10. Bidang Pendidikan Dasar, Menengah dan Pesantren
  11. Bidang Pendidikan Tinggi
  12. Bidang Kebudayaan
  13. Bidang Kesehatan
  14. Bidang Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan
  15. Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional
  16. Bidang Hubungan Dalam Negeri dan Kerjasama kelembagaan masyarakat.
  17. Bidang Hukum, Kebijakan Publik dan Ketahanan Nasional
  18. Bidang Politik dan Hubungan Lembaga-lembaga Negara.
  19. Bidang Pengawasan Program.
  20. Bidang-bidang lain yang dibentuk sesuai kebutuhan.

Sekretaris Jenderal

Wewenang dan Tugas Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam struktur Pengurus Tanfidziyah NU;

Kewenangan Sekretaris Jenderal adalah merumuskan dan mengatur pengelolaan Kesekretariatan Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; mengendalikan penyelanggaraan dan tata laksana organisasi; merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan dan pelaksanaan program Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; bersama Rais ‘Aam, Ketua Umum dan Katib ‘Aam menandatangani surat-surat penting Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; juga mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.

Baca Artikel Terkait

Tugas Sekretaris Jenderal PBNU

Tugas Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam struktur Pengurus Tanfidziyah NU adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Merumuskan manajemen administrasi dan mengkoordinasikan Kesekretariatan.
  3. Mengatur penyelanggaraan dan tata laksana organisasi.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
  5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi: ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi.
  6. Membantu koordinasi lintas pengurus dan Lembaga/Badan Khusus/Badan Otonom serta kewilayahan.
  7. Membantu koordinasi program yang dijalankan Ketua-Ketua.
  8. Membantu koordinasi penyelenggaraan kehumasan dan protokoler.
  9. Membagi tugas kepada Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.

Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal

Kewenangan Wakil Sekretaris Jenderal adalah melaksanakan kewenangan Sekretaris Jenderal apabila berhalangan; mendampingi Ketua-Ketua sesuai bidang masing-masing; melaksanakan kewenangan Sekretaris Jenderal yang dilimpahkan; bersama Rais ‘Aam, Ketua Umum dan Katib Aam menandatangani keputusan-keputusan Pengurus Besar yang bukan domain dari Syuriyah apabila Sekretaris Jenderal berhalangan; menandatangani surat-surat yang bersifat biasa.

Tugas Wakil Sekretaris Jenderal adalah membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal; mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan; melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris Jenderal; melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal yang dilimpahkan.

Baca Juga : Pengurus Organisasi NU Dan Pimpinan Badan Otonom NU

Bendahara

Pengurus Tanfidziyah NU, Kedudukan, Tugas dan Wewenang di jajaran Bendahara; Wewenang dan Tugas Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam struktur Pengurus Tanfidziyah NU. Kewenangan Bendahara Umum NU adalah;

  1. Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
  2. Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.
  3. Menentukan kebijakan dalam memobilisasi sumber daya keuangan.
  4. Melaksanakan audit konsolidasi terhadap keuangan Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom NU yang pelaksanaannya akan diatur oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  5. Menentukan kebijakan administrasi, pengelolaan dan pengembangan aset NU.
  6. Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat penting Pengurus Besar yang berkaitan dengan keuangan seperti cheque, surat jaminan/pernyataan hutang dll.

Baca : Naskah Khittah NU

Tugas Bendahara Umum dalam struktur Pengurus Tanfidziyah NU adalah :

  1. Membantu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Ketua-Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan aset.
  3. Membuat dan mensosialisasikan penerapan Standar Operating Procedure (SOP) keuangan dan aset.
  4. Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nahdlatul Ulama (APBNU), dan Anggaran Program Pengembangan.
  5. Menyiapkan bahan-bahan untuk kepentingan auditing keuangan.
  6. Melakukan audit konsolidasi terhadap keuangan Lembaga, Badan Khusus dan Banom NU sebagaimana aturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  7. Membuat laporan keuangan dan aset.

Wewenang dan Tugas Bendahara dalam struktur Pengurus Tanfidziyah NU; Kewenangan Bendahara adalah melaksanakan kewenangan Bendahara Umum apabila berhalangan; juga melaksanakan kewenangannya sesuai dengan pembagian tugas yang ada.

Baca Artikel Terkait

Tugas Bendahara NU

Tugas Bendahara NU dalam struktur Pengurus Tanfidziyah adalah membantu tugas-tugas Bendahara Umum; mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan; melaksanakan tugas Bendahara Umum sesuai dengan pembagian tugas yang menjadi kesepakatan atau keputusan; juga menjadi bendahara kepanitiaan yang pembentukannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; membuat laporan keuangan sesuai dengan tugasnya.

Sementara itu Pengurus Tanfidziyah NU yang berada di luar struktur PBNU, yaitu PWNU, PCNU, PCINU, MWCNU, Ranting NU dan Anak Ranting NU memiliki tugas dan wewenang sesuai ketetapan dan keputusan permusyawaratan masing-masing.

Alhasil, mudah-mudahan artikel antologi NU dan ke-NU-an tentang Pengurus Tanfidziyah NU, Kedudukan, Tugas dan Wewenang bisa memberi jawaban atas beberapa pertanyaan seperti Sebutkan Tugas dan Wewenang Pengurus Tanfidziyah​ NU..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button