Anggota NU

Anggota NUAnggota NU adalah orang yang memenuhi syarat sebagai anggota perkumpulan dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan AD ART NU dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Keanggotaan Nahdlatul Ulama (NU) terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama;

Anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama namun yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia; dan anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Back to top button