7 Kriteria Menjadi Warga Nahdlatul Ulama yang Kaffah

NU CILACAP ONLINE – 7 Kriteria Menjadi Warga Nahdlatul Ulama yang Kaffah. Inilah yang akan kita kupas bersama dalam artikel ini. Apa saja kriteria menjadi Nahdliyin yang kaffah. Berikut ringkasannya:

1. Fikroh (Pola Pikir/Sikap)

Dalam berinteraksi dalam berbangsa, bernegara dan beragama selalu berpola pikir dan bersikap :

a. At-Tawassuth atau sikap tengah-tengah. Yaitu sikap yang sedang-sedang saja, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan.

b. At-Tawazun atau seimbang dalam segala hal. Termasuk dalam penggunaan dalil ‘aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits).

c. Al-I’tidal atau tegak lurus.

d. Tasamuh atau toleransi.

Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini.

Mafhum Mukhafalah-nya yaitu “Apabila ada orang yang mengaku sebagai Warga NU tetapi dalam pola pikir dan bersikap keluar dari empat hal tersebut di atas, maka perlu dipertanyakan lagi ke-NU-annya.

Baca juga 14 Kriteria Khas Aswaja NU, Apa Saja? Baca Selengkapnya

2. Harakah

Warga dan Pengurus NU harus bergerak sesuai dengan cara NU. Gerakan NU yang baik adalah gerakan yang selaras dan satu koordinasi dengan keorganisasian NU. Siapapun bisa bergerak untuk NU. Bisa berjuang bersama struktural maupun sebagai kultural.

Mafhum Mukhafalah-nya Apabila ada orang yang mengaku sebagai Warga NU tetapi dalam pergerakannya tidak selaras dan satu koordinasi dengan keorganisasian NU, maka pengakuannya sebagai Warga NU perlu dipertanyakan.

3. Jam’iyah (Organisasi)

Untuk menjadi Warga NU seutuhnya , Jam’iyyahnya harus mengikuti Jam’iyyahnya NU yang tersebar dalam bentuk Badan Otonom NU maupun Lembaga NU.

Mafhum Mukhafalahnya apabila ada orang yang mengaku sebagai Warga NU tetapi Jam’iyyahnya mengikuti Jam’iyyah yang jelas-jelas berseberangan dengan garis perjuangan NU, maka ke-NU-an nya perlu dicurigai.

4. Amaliah

Kriteria Warga Nahdlatul Ulama dalam hal Amaliyah. Untuk menjadi Warga NU yang kaffah, amaliyahnya harus mengikuti amaliyahnya NU, seperti Maulid Nabi Muhammad SAW, Ziarah kubur, Manaqib, Istighosah, Tawasul dll.

Baca juga Risalah Aswaja KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Bagian-1)

Mafhum Mukhafalah-nya apabila ada orang yang mengaku sebagai Warga NU tetapi malah menyesat-sesatkan Maulid Nabi Shallallahu alayhi wa Sallam, mensyirik-syirikkan ziarah kubur, membid’ah-bid’ahkan Manaqib dan Istighosah, mengkafir-kafirkan Tawasul, jelas ke-NU-annya hanya sebatas kamuflase belaka.

5. Siyasah (Politik)

Untuk menjadi Warga NU yang kaffah, politiknya harus mengikuti politiknya NU, yaitu Politik Kebangsaan bukan Politik Kekuasaan yaitu: Arah perjuangan Politiknya untuk menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menerima PANCASILA sebagai Azas tunggal dalam Bernegara, tanpa mempersoalkan apapun partainya, serta apapun warna bajunya.

Mafhum Mukhafalah-nya apabila ada orang yang mengaku sebagai Warga NU tetapi dalam berpolitiknya merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menolak PANCASILA sebagai Azas tunggal dalam Bernegara maka jelas tertolak ke-NU-annya.

6. Ghirah (Semangat Juang)

Untuk menjadi Warga NU yang kaffah harus memiliki semangat juang yang tinggi dan tangguh dalam mewujudkan perjuangan NU dalam menjaga Agama Islam Ahlussunnah Wal Jamaa’ah An-Nahdliyah yang rahmatan lil alamin dan memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mafhum Mukhafalah-nya apabila ada orang yang mengaku sebagai Warga NU tetapi semangat juangnya malah menodai nilai-nilai Islam Ahlussunnah Wal Jamaa’ah An-Nahdliyah yang rahmatan lil alamin dan merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pengakuannya sebagai Warga NU hanyalah kedustaan belaka.

Baca juga Gus Anis dan Obrolan Bareng Tentang Etika, Adab dan Ilmu

7. Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Untuk menjadi Warga NU yang kaffah dalam beramar ma’ruf nahi munkar harus melakukan dengan cara yang ma’ruf , bukan dengan cara yang munkar. Karena beramar ma’ruf nahi munkar yang  dengan cara yang munkar, pelakunya menjadi bagian dari kemungkaran itu sendiri.

Mafhum Mukhafalah-nya apabila ada orang yang mengaku sebagai Warga NU tetapi dalam beramar ma’ruf nahi munkar dilakukannya dengan cara yang mungkar, maka ke-NU-annya sangat meragukan. (IHA/Tiar)

Baca juga 14 Kriteria Miskin dan Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button