Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap : Keorganisasian

NU CILACAP ONLINE – Berikut ini Materi Komisi Organisasi yang sudah menjadi Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap, selengkapnya yang diurutkan berdasarkan topik pembahasan bagian per bagian.

Bagian 1 Keanggotaan NU dan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama

Pembahasan Tentang Keanggotaan NU dan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama; Keanggotaan NU merupakan hal yang sudah sangat lama menjadi agenda kegiatan Organisasi NU. Namun, secara kuantitatif maupun potensi yang dimiliki, ihwal keanggotaan NU belum pernah bisa tercapai secara maksimal dan berkelanjutan.

Secara aturan main, sebenarnya sudah sangat jelas, namun dalam prakteknya, senantiasa mengalami kendala. Di antara kendala yang ada, belum adanya sistem dan mekanisme rekruitmen keanggotaan yang mampu menjangkau ke akar rumput Jamaah NU, yang mudah dioperasikan, dan menjamin berkelanjutan kegiatan rekruitmen.

Keanggotaan NU seseorang, dibuktikan dengan memilik Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu). Mengacu pada Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan Nahdlatul Ulama, Bab I Pasal 1 ayat (7), dinyatakan: Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) adalah kartu bukti keanggotaan yang ditandatangani oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Cabang Istimewa.

Munculnya Program Sistem Informasi Strategis Nahdlatul Ulama (SISNU) oleh PWNU Jawa Tengah dan diikuti oleh PCNU Cilacap di antara satu outputnya adalah penerbitan KARTANU. PCNU Cilacap telah mengikuti instruksi PWNU Jawa Tengah, bahwa dengan KARTANU berbasis SISNU, problem rekruitmen keanggotaan NU bisa teratasi. Proses rekruitmen keanggotaan dan penerbitan Kartanupun sedang terus berjalan.

Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap Tentang Keanggotaan NU dan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama

  1. Muskercab II PCNU Cilacap tahun 2021; Menyetujui untuk melanjutkan proses rekruitmen keanggotaan NU dan penerbitan Kartanu melalui SISNU sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh PCNU. Beberapa Ketentuan berikut ini, menjadi bagian dari Keputusan Muskercab II tahun 2018 tentang Keanggotaan dan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama;
  2. Semua Pengurus NU baik di level PCNU, MWCNU, Ranting NU maupun Anak Ranting NU yang diketahui sudah aktif berdasarkan Surat Keputusan, WAJIB MEMBUAT KARTANU;
  3. Pengurus Ranting NU sebagai pintu masuk rekruitmen keanggotaan NU, Wajib Mencantumkan Program Kerja Pembuatan Kartanu dalam Masa Khidmat saat ini dan untuk kepengurusan Ranting NU selanjutnya;
  4. Organisasi NU melalui PCNU, MWCNU, PRNU dan PARNU, memiliki Kewajiban untuk Memenuhi Hak-Hak Anggota NU Pemegang Kartanu melalui pelaksanaan program dan kegiatannya sesuai dengan Peraturan yang ada dan sesuai dengan kadar kemampuannya;
  5. Organisasi NU melalui PCNU, MWCNU, PRNU dan PARNU, berhak mendorong agar anggota NU memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Peraturan yang ada;
  6. Anggota Badan Otonom NU, sesuai dengan AD ART NU, adalah Anggota NU. Kartanu berbasis SISNU, terbuka untuk anggota Badan Otonom NU sesuai jenis keanggotaannya, dan memiliki hak untuk mendapatkan KARTANU.
  7. Untuk hal-hal tertentu berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan NU, Organisasi PCNU Cilacap berhak menetapkan syarat kepemilikan KARTANU.

Seiring dengan perkembangan yang ada, PCNU, MWCNU, PRNU dan PARNU berhak untuk merumuskan dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang mencerminkan nilai kemanfaatan di balik kepemilikan KARTANU oleh anggota NU.

Bagian 2 Perluasan Jangkauan Penerbitan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama

Pembahasan Tentang Perluasan Jangkauan Penerbitan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama; Agar layanan pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama berjalan secara berkelanjutan, maka perlu ditempuh sosialisasi melalui beberapa Lembaga NU. Pelaksanaan sosialisasi, pengajuan pencetakan hingga perbitan KARTANU, HARUS TETAP MELIBATKAN OPERATOR SENSUS NU di masing-masing ranting NU

Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap Tentang Perluasan Jangkauan Penerbitan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama. Muskercab II PCNU Cilacap tahun 2021; Menyetujui sosialisasli pembuatan Kartanu melalui:

  1. Lembaga Pendidikan Maarif NU melalui jalur sekolah/madrasah
  2. RMI melalui jalur dan jaringan Pondok Pesantren
  3. LPTNU melalui jalur Perguruan Tinggi NU
  4. NU Care LAZISNU melalui jalur dan jejaring Petugas Lapangan Penjemput KOIN
  5. LTMNU melalui pengurus Takmir Masjid,
  6. Jatman Melalui mursyid Toriqoh,
  7. Badan Otonom melalui pengurus di tingkat Kecamatan dan Ranting.
  8. Melalui Media Sosial milik PCNU Cilacap

Dalam pelaksanaan sosialisasi dan realisasi KARTANU tetap melibatkan Operator ranting NU setempat.

Bagian 3 Persyaratan Pengurus NU

Pembahasan tentang Persyaratan Pengurus NU; Peraturan Nahdlatul Ulama tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan Bab I Pasal 1 ayat (3) dan (4) menyatakan; (3) Pengurus adalah anggota Nahdlatul Ulama yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan persyaratan lainnya; (4) Persyaratan lainnya adalah syarat-syarat kepengurusan yang harus dilalui/dipenuhi oleh Calon Pengurus terutama Mandatori yang ditetapkan dalam Tata Tertib Pemilihan;

Keputusan Muskercab II PCNU Cilacap tahun 2021 Persyaratan Pengurus NU adalah sebagai brikut; Muskercab II tahun 2018 menyetujui:

  1. Sebelum ditetapkan dan dipilih sebagai Pengurus NU di tingkatan yang ada, seseorang Harus Sudah Terdaftar Sebagai Anggota NU Di Ranting Di Mana Seseorang Tersebut Berdomisili Dan Memiliki Kartu Tanda Anggota NU.
  2. Jika pada saat dipilih belum memenuhi syarat dimaksud, maka ditunda sampai dengan memenuhi syarat, atau tetap ditetapkan dengan surat kesanggupan untuk memenuhi syarat;

Atas dasar “Persyaratan Lainnya” pada Pasal 1 ayat (4) di atas, bagi Calon Pengurus NU, selain yang sudah ditetapkan oleh AD/ART NU dan PO NU yang mengatur hal tersebut, Muskercab II tahun 2021 menyetujui; Calon Pengurus NU di wilayah Kabupaten Cilacap, WAJIB ber-KTP Kabupaten Cilacap, dengan rincian;

  1. Calon Pengurus Ranting NU di Kabupaten Cilacap, WAJIB ber-KTP di Desa/Kelurahan setempat;
  2. Calon Pengurus MWCNU di Kabupaten Cilacap, Wajib ber-KTP di wilayah Kecamatan setempat
  3. Calon Pengurus PCNU Cilacap, Wajib ber-KTP Kabupaten Cilacap
  4. Kewajiban pada point 1 sd 3 di atas, berlaku untuk Calon Pengurus Lembaga NU, Badan Otonom NU dan Badan Khusus setingkat Lembaga.
  5. Persyaratan Calon Pengurus NU WAJIB DITUANGKAN dalam TATA TERTIB PEMILIHAN CALON PENGURUS NU dalam Permusyawaratan Konferensi Cabang, Koferensi MWCNU, Musyawarah Ranting NU dan Musyawarah Anggota.
  6. Sejak Keputusan ini ditetapkan, seorang Pengurus NU aktif dan ber-SK yang diketahui belum ber-KTP Kabupaten Cilacap, dan karenanya belum ber-KARTANU, untuk segera menyesuaikan keputusan ini

Bagian 4 Pengesahan Kepengurusan NU

Pembahasan Tentang Pengesahan Kepengurusan NU; Muskercab II tahun 2021 memandang perlu untuk menegaskan tentang mekanisme Pengesahan Pengurus MWCNU. Ranting NU dan Anak Ranting NU.

  1. Bahwa Surat Keputusan Pengesahan Pengurus Majelis Wakil Cabang diterbitkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama;
  2. Bahwa Surat Keputusan Pengesahan Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting diterbitkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
  3. Bahwa Surat Pengesahan (Keputusan) susunan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diterbitkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama berdasarkan permohonan tim formatur ditanda tangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua Formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris dengan dilampiri berita acara hasil Konferensi dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan Surat Keputusan.
  4. Surat Pengesahan (Keputusan) susunan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama diterbitkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama berdasarkan permohonan tim formatur ditanda tangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua Formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris dengan dilampiri berita acara hasil Musyawarah Anggota dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan Surat Keputusan.
  5. Ketentuan pada point 4 (dua) diatas juga berlaku dengan sendirinya (secara Mutatis Mutandis) bagi Pengurus Anak Ranting

Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap Tentang Pengesahan Kepengurusan NU adalah sebagai beikut;

  1. Surat Keputusan Pengesahan Pengurus Majelis Wakil Cabang diterbitkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
  2. Surat Keputusan Pengesahan Pengurus Ranting diterbitkan oleh Pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
  3. Surat Keputusan Pengesahan Pengurus Pengurus Anak Ranting diterbitkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Setempat
  4. Muskercab II menyetujui point 1 sd 3 di atas dan efektif berlaku sejak ditetapkannya keputusan Muskercab II ini
  5. Salinan Surat Keputusan Pengesahan Pengurus Pengurus Anak Ranting disampaikan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama

Bagian 5 Syarat Pengesahan Kepengurusan NU

Permohonan Surat Keputusan Penegsahan Kepengurusan NU pada semua tingkatan harus menyertakan:

  1. Berita Acara permusyawaratan yang dilampiri laporan pelaksanaan atau kronologis permusyawaratan secara lengkap yang sekurang-kurangnya menyebut bentuk kegiatan, tempat, tanggal dan hari, peserta, pimpinan acara serta hasil kegiatan.
  2. Rekomendasi dari kepengurusan yang lebih tinggi (kecuali bagi yang tidak disyaratkan).
  3. Daftar Riwayat Hidup Calon Pengurus.
  4. Foto copy KARTANU dan Sertifikat bagi yang telah Mengikuti Kaderisasi.
  5. Calon Pengurus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana point 3 dan 4, tidak akan disertakan dalam Surat Keputusan sampai dengan yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan dimaksud.

Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap tentang Syarat Pengesahan Kepengurusan NU; Muskercab II menyetujui point 1 sd 5 di atas dan efektif berlaku sejak ditetapkannya keputusan Muskercab II ini (per tanggal 7 Maret 2021).

Penjelasan: Point 1 sd 5 di atas adalah bunyi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pedoman Organisasi NU Hasil Munas Konbes tahun 2017 di Lombok, NTB.

Bagian 6 Pengesahan Kepengurusan BADAN OTONOM NU

Beberapa Badan Otonom NU mempersyaratkan bahwa pada saat pengajuan Permohonan Pengesahan Susunan Kepngurusan, harus menyertakan Surat Rekomendasi dari Struktur Organisasi NU di tingkatan yang ada. Beberapa di antaranya, belum diketahui aturan mainnya.

Beberapa Badan Otonom setelah menerima Surat Pengesahan Susunan Kepengurusan, diketahui tidak secara otomatis menyerahkan salinan SK kepada Pengurus NU di tingkatan yang ada. Kondisi ini menghambat konsolidasi administrasi bagi kesekretariatan organisasi NU

Keputusan: Muskercab II PCNU Cilacap memandang bahwa Surat Rekomendasi dan SK Kepengurusan Badan Otonom NU menjadi bagian dari konsolidasi administrasi Organisasi NU. Oleh Karena itu, Muskercab II menyetujui;

  1. Badan Otonom di tingkatan yang ada, WAJIB MEMINTA REKOMENDASI Pengesahan Kepengurusan kepada Organisasi NU di tingkatan yang ada.
  2. Organisasi NU di tingkatan yang ada, berhak untuk tidak mengeluarkan Surat Rekomendasi, jika dipandang ada unsur yang bertentangan dengan aturan organisasi NU, seperti RANGKAP JABATAN.
  3. Surat PengEsahan Kepengurusan Organisasi Badan Otonom NU, yang diterbitkan oleh tingkatan struktur di atasnya, WAJIB diberikan salinannya kepada Organisasi NU di tingkatan yang ada.

Bagian 7 Pengesahan Lembaga NU Tingkat Ranting

Bahwa Lembaga-Lembaga NU hanya dibentuk sampai dengan tingkat MWCNU. Akan tetapi, dalam kenyataannya, banyak Ranting NU yang menyertakan kepengurusan Lembaga tingkat Ranting dan menghendaki agar susunan pengurus Lembaga NU di-SK-kan bersama Pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah Ranting

Atas dasar fakta dan kebutuhan tersebut, Muskercab II NU memandang;

  1. Bahwa mengingat potensi dan kebutuhan yang berbeda-beda antar ranting NU, maka tidak ada Kewajiabn Pengurus Ranting NU untuk membentuk Pengurus Lembaga;
  2. Jika karena alasan ketiadaan potensi personal untuk menduduki jabatan pengurus Lembaga tingkat Ranting, maka pada komposisi pengurus Harian baik Syuriyah maupun Tanfidziyah, diberikan wewenang menangnai masalah yang seharusnya dilaksanakan oleh Lembaga NU.
  3. Bahwa jika terdapat potensi untuk mengisi jabatan pengurus Lembaga dan atas dasar kebutuhan yang ada, maka Pengurus Ranting NU, diperbolehkan untuk membentuk Pengurus Lembaga;

Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap menyetujui pembentukan dan pengesahan Pengurus Lembaga NU di tingkat Ranting, sebagai berikut;

  1. Pembentukan Pengurus Lembaga Tingkat Ranting NU BUKAN MERUPAKAN KEWAJIBAN Organisatoris
  2. Pembentukan Pengurus Lembaga tingkat Ranting NU sesuai kebutuhan, melalui Rapat Pengurus Harian Syuriyah & Tanfidziyah Ranting NU
  3. Demi menjangkau efektifitas kepengurusan, maka Pengurus Lembaga NU di tingkat Ranting, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang, Ketua, Sekretaris, Bendahara
  4. Kemudian, jika pengajuan SK Ranting NU terdapat susunan Pengurus Lembaga NU, maka SK diterbitkan secara kolektif menyertakan susunan Pengurus Lembaga NU berdasarkan pengajuan yang ada; dan susunan kepengurusan Lembaga NU tidak dicetak di lembar tersendiri
  5. Pegesahan Kepengurusan Lembaga NU tingkat Ranting, menyesuaikan keputusan Bagian 5 Komisi Organisasi ini.
  6. Di tingkat Pengurus Anak Ranting, TIDAK DIBENTUK LEMBAGA-LEMBAGA NU

Bagian 8 Pengesahan Lembaga NU Tingkat MWCNU

Bahwa Lembaga-Lembaga NU WAJIB dibentuk di tingkat MWCNU. Di samping untuk melengkapi struktur, juga dibutuhkan untuk akselerasi program bersama Lembaga NU tingkat Cabang.

Kebutuhan Pembentukan Lembaga untuk melengkapi struktur, juga dibutuhkan untuk akselerasi program bersama Lembaga NU tingkat Cabang.

Pembentukan Pengurus Lembaga tingkat MWCNU sesuai kebutuhan, melalui Rapat Pengurus Harian Syuriyah & Tanfidziyah Ranting NU

Demi menjangkau efektifitas kepengurusan, maka Pengurus Lembaga NU di tingkat MWCNU, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang, Ketua, Sekretaris, Bendahara

Keputusan, Muskercab II tahun 2021 mendorong dan menyetujui pembentukan Lembaga-Lembaga tingkat MWCNU dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;

  1. Kebutuhan penangan program tidak mungkin dipegang leh Pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah, oleh karena itu diperlukan pembentukan pengurus lembaga
  2. Pembentukan Pengurus Lembaga memperhatikan tingkat kebutuhan dan urgensitas pelaksanaan program. Dengan hal itu, dikandung maksud, sejumlah 18 Lembaga NU yang ada, TIDAK SEMUA LEMBAGA NU HARUS DIBENTUK di tingkat MWCNU
  3. Pembentukan Lembaga NU di tingkat MWCNU sebaiknya dilaksanakan di awal Masa Khidmat Pengurus MWCNU;
  4. Susunan Pengurus Lembaga NU ditetapkan dengan SK MWCNU dan tembusan SK disampaikan ke PCNU

Bagian 9 Rapat-Rapat Di Organisasi NU

Peraturan Organisasi NU tentang Rapat Organisasi, mengatur jenis-jenis rapat sebagai berikut:

  1. Rapat Kerja
  2. Rapat Pleno
  3. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah
  4. Rapat Harian Syuriyah
  5. Rapat Harian Tanfidziyah
  6. Rapat-rapat lain

Keputusan: Muskercab NU II tahun 2021 mendorong dan menyetujui pelaksanaan Rapat-Rapat tersebut dengan mengedepankan penamaan forum rapat yang sesuai dengan Peraturan Organisasi, yaitu:

  1. Rapat-Rapat tersebut dilaksanakan di semua tingkatan kepengurusan NU, baik PCNU, MWCNU, Ranting NU dan Anak Ranting NU.
  2. PCNU, MWCNU, Ranting NU dan Anak Ranting NU wajib mengikutsertakan Pengurus Lembaga dan Pimpinan Badan Otonom pada;

2.1.  Rapat Pleno
2.2. Rapat Kerja Tahunan (Awal dan Akhir Tahun)
2.3. Rapat-rapat lain, misalnya Rapat Pembentukan Tim, Kepanitiaan dan yang sejenis

3. Sesuai amanat Peraturan Organsasi, “Kelembagaan Syuriyah NU” memiliki wewenang untuk mengelola Kesekretariatan Syuriyah, juga wewenang untuk Menggelar Rapat Khusus Syuriyah.
4. Rapat Khusus Syuriyah, boleh dilaksanakan di masing-masing tingkatan kepengurusan NU, atau gabungan dengan Syuriyah pada tingkatan yang ada
5. Rapat Khusus Syuriyah, membahas dan menetapkan Kebijakan Organisasi NU pada tingkatan yang ada, dan Kebijakan yang bersifat khusus lintas tingkatan Kepengurusan NU yang ada
6.Rapat-Rapat Badan Otonom NU yang melibatkan Pengurus NU di tingkataan yang ada, diatur dalam Peraturan Organisasi Badan Otonom NU

Bagian 10 Rapat Kerja Tahunan

Yang dimaksud dengan Rapat Kerja Tahunan adalah Rapat yang dilaksanakan sebagai agenda rutin di akhir tahun dan di awal tahun. Diharapkan, Rapat Kerja Tahunan bisa dilaksanakan oleh PCNU, MWCNU, Ranting NU

Keputusan Muskercab II tahun 2021 (1); menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja Tahunan;

  1. Rapat Kerja Akhir Tahun di tingkat PCNU, MWCNU, Ranting NU, Anak Ranting NU, melibatkan pimpinan Badan Otonom
  2. Rapat Kerja Akhir Tahun di tingkat PCNU, MWCNU, Ranting NU, Anak Ranting NU, melibatkan pimpinan Badan Otonom
  3. Rapat Kerja Akhir Tahun untuk menyampaikan Laporan Tahunan, termasuk Laporan pimpinan Badan Otonom
  4. Rapat Kerja Awal Tahun untuk menyampaikan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Setahun yang akan datang.
  5. Untuk efektifitas pelaksanaannya, Rapat Kerja Tahunan bisa digabung dalam satu kali Rapat Kerja dengan dua agenda sekaligus

Keputusan (2) Khusus untuk Anak Ranting NU, Rapat Kerja adalah istilah untuk Musyawarah Kerja (Musker, tingkat Anak Ranting)

Bagian 11 Rapat Kerja Lembaga-Lembaga NU

Di Lingkungan PCNU Cilacap, pelaksanaan Rapat-Rapat Lembaga NU masih perlu dingkatkan frekuensi dan kuantitasnya, baik secara internal maupun melibatkan Lembaga tingkat MWCNU. Di tingkat MWCNU, kiranya juga demikian adanya.

Ada kebutuhan untuk “menyambungkan” antara kelembagaan dengan programnya; antara kegiatan dengan lokasi kegiatannya, juga antara objek dan penanggungjawabnya. Dengan lain ungkapan, ada kebutuhan menguatkan tradisi berorganisasi dengan menempatkan posisi Rapat sebagai mekanisme yang harus ditempuh.

Penguatan Lembaga-Lembaga NU di tingkat MWCNU semakin terlihat. Itu di satu sisi. Di sisi lain, lembaga-lembaga NU di tingkat cabang memerlukan partnership sekaligus sinergisitas dengan Lembaga NU tingkat MWCNU, bahkan jika ada sampai tingkat Ranting NU

Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap: Untuk meningkatkan Kinerja Lembaga-Lembaga NU, maka Muskercab II tahun 2021 menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja Lembaga NU dengan rincian pertimbangan sebagai brerikut;

  1. Rapat Kerja Lembaga NU tingkat MWCNU dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun
  2. Rapat Kerja Lembaga NU tingkat MWCNU melibatkan Pengurus Lembaga tingkat Ranting (jika ada)
  3. Rapat Kerja Lembaga NU tingkat PCNU dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun
  4. Rapat Kerja Lembaga NU tingkat PCNU melibatkan Pengurus Lembaga tingkat MWCNU
  5. Rapat Kerja Lembaga NU, baik tingkat MWCNU maupun tingkat Cabang

5.1.  Dilaksanakan pada level internal Satu Lembaga;
5.2. Dilaksanakan pada level antar-Lembaga, sinergis atau gabungan antara 1, 2 atau 3 Lembaga, sesuai kebutuhan pelaksanaan program/kegiatan

6. Rapat Kerja Lembaga bertujuan antara lain untuk Menyusun Secara Sistematis Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK), khusunya kegiatan tahunan;

Rapat Kerja Lembaga baik di tingkat PCNU maupun MWCNU efektif dimulai pelaksanannya setelah selesainya Muskercab II tahun 2021 dan seterusnya;

Pelaksanaan Rapat Kerja Lembaga, dapat dan bisa melibatkan unsur Badan Otonom sesuai dengan cakupan sebuah program atau kegiatan.  Terutama berhubungan dengan kerja-kerja teknis kelembagaan, di mana Lembaga tidak punya anggota, sehingga dapat memberi kesempatan kepada Badan Otonom

Keputusan Muskwrcab II PCNU Cilacap tahun 2021 tentang Rapat Kerja Lembaga Lembaga NU: Muskercab II tahun 2021 menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja Lembaga NU yang melibatkan Badan Otonom, baik pada tingkat Cabang maupun tingkat MWCNU. Keputusan ini kiranya bisa menjadi referensi bagi Badan Otonom NU di tingkatan yang ada.

Bagian 12 Kebutuhan Team Ad Hoc Untuk Penanganan Program Tertentu

Di luar Struktur yang ada, baik NU, Lembaga maupun Badan Otonom, banyak hal yang harus dijalani oleh organisasi NU. Untuk aspek-aspek tertentu, seperti Kebencanaan, Media dan Kebutuhan Khusus lainnya, tidak serta merta bisa dilaksanakan oleh Organisasi NU, Lembaga dan Badan Otonom secara langsung. Namun dalam konteks pengkhidmatan, upaya-upaya responsif tetap harus dilaksanakan, dengan tetap menjaga prinsip sinergisitas, terencana dan terukur.

Pemikrian di atas melahirkan kebutuhan yang dirasa penting, yaitu kebutuhan menetapkan Tim Ad Hoc (atau sejenisnya) untuk membantu menjalankan program dan kegiatan NU. Contohnya adalah:

  1. Respon dan responsifitas NU terhadap kebencanaan dilihat semakin meningkat, dan manfaatnya semain dirasakan oleh masyarakat.
  2. Posisi Media (Media Sosial) sudah sangat membantu bagaimana syiar dan publikasi kegiatan NU;
  3. Kebutuhan khusus yang perlu ditangani oleh Tim Kerja, seperti Tim SISNU tingkat Cabang, atau sekadar seorang Staf

Ketiganya memerlukan legal formal agar dalam melaksanakan kegiatannya. Tidak sebatas di lingkungan PCNU, melainkan lintas struktur dan lintas tingkatan;

Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap menyetujui Pembentukan Tim AdHoc (atau istilah lain untuk hal itu), dalam hal berikut ini:

  1. Respon Kebencanaan
    1. Pembentukan Tim NU CILACAP PEDULI, yang fokus kepada respon kebencanaan dan problem sosial lainnya.
    2. Tim NU CILACAP PEDULI beranggotakan personil lintas lembaga NU dan lintas Badan otonom, serta lintas tingkatan struktural
    3. Tim NU CILACAP PEDULI dibentuk di tingkat Cabang dan MWCNU
    4. Di tingkat Cabang di SK kan oleh PCNU dan di tingkat MWCNU, di SK-kan oleh MWCNU
    5. Periode Kerja Tim AdHoc NU CILACAP PEDULI selama satu tahun sejak di-SK-kan, dan ditinjau lagi di tahun berikutnya;

2. Tim Media NU (NU Cilacap Official Media, NUCOM)

    1. Pembentukan Tim MEDIA NU Cilacap sebagai kebutuhan organisasi, yang fokus kepada respon media dan publikasi keorganisasian.
    2. Tim Tim MEDIA NU beranggotakan personil lintas lembaga NU dan lintas Badan otonom, serta lintas tingkatan struktural
    3. Tim MEDIA NU Cilacap dibentuk di tingkat Cabang dan MWCNU
    4. Di tingkat Cabang di SK kan oleh PCNU dan di tingkat MWCNU, di SK-kan oleh MWCNU
    5. Periode Kerja Tim AdHoc MEDIA NU Cilacap selama satu tahun sejak di-SK-kan, dan ditinjau lagi di tahun berikutnya;

3. Tim untuk Kebutuhan Khusus Lainnya

PCNU, memiliki kewenangan sesuai AD ART untuk membentuk Tim Bagi Kebutuhan Khusus lainnya, yang dipandang perlu, dengan catatan tidak bertentangan dengan garis-garis aturan organisasi. Tim yang dibentuk PCNU bisa saja bersifat berjenjang sampai tingkat Ranting NU

Bagian 13 Gedung Sekretariat

Secara fisik bangunan, kesekretariatan PCNU Cilacap memiliki 2 (dua) Gedung, di Jalan Masjid Cilacap, dan di Jalan Raya Kalisabuk KM.15, Kesugihan Cilacap. Di kedua kesekretariatan tersebut, sedang ada rencana pembangunan gedung baru.

Mempertimbangkan aspek legal formal dan demi ketertiban administrasi di masa depan, sejak saat ini sudah harus difikirkan bagaimana mekanisme pengelolaan kedua gedung tersebut secara terintegrasi dan model pelayanannya yang berkesinambungan.

Dengan integrasi, dikandung maksud bahwa kedua gedung perlu dipertegas;

  1. Status satu kesatuannya; bukan dua yang terpisah, tapi satu yang melayani semuanya;
  2. Peruntukkannya; untuk Lembaga dan atau badan otonom apa saja, sampai kelak keduanya terwujud secara fisik dan sudah lebih representatif.
  3. Mekanisme pengelolaannya; diperjelas kedudukan pengelolanya menjadi model satu atap manajemen sekretariat perkantoran yang lebih modern

Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap, mempertimbangkan aspek-aspek di atas, kemudian menyetujui;

  1. Agar PCNU Cilacap melaksanakan rapat kerja khusus mengenai penetapan status kedua gedung sekretariat tersebut beserta peruntukkannya;
  2. PCNU Cilacap membuat dokumen khusus dan tertulis berkaitan dengan kedudukan kedua Gedung tersebut yang berkekuatan hukum tetap, dilengkapi dengan dokumen legal formal yang mengikat
  3. Jika dipandang perlu, PCNU Cilacap memberi Nama Khusus atas Gedung Sekretariat yang berada di Jalan Masjid.

Bagian 14 Musyawarah Kerja Tingkat MWCNU dan Ranting NU

Musyawarah Kerja (Musker) Forum Permusyawaratan Ke Dua setelah Konferensi, belum semua MWCNU melaksanakannya, apalagi Ranting NU. Melihat urgensi Musker, maka kewajiban organisatoris ini seharusnya bisa dilaksanakan oleh MWCNU dan Ranting NU, bahkan Anak Ranting NU.

Keputusan: Muskercab II tahun 2021 menyetujui;

  1. Musyawarah Kerja di tingkat MWCNU sekurang-kurangnya dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam satu Masa Khidmat (5 tahun)
  2. Musyawarah Kerja di tingkat Ranting NU sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu Masa Khidmat (5 tahun)
  3. Rapat Kerja di tingkat Anak Ranting NU sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu Masa Khidmat (5 tahun)

Bagian 15 Agenda Unggulan Menuju Satu Abad NU

Pada tahun 2026, Nahdlatul Ulama akan berusia 100 tahun atau satu abad. Banyak hal yang harus diteguhkan dan di tingkatkan oleh organisasi NU dan para pengurus serta warganya.

Tiga hal berikut ini menjadi panduan peta jalan menuju satu abad, yaitu (1) peneguhan aqidah, (2) penguatan tradisi dan (3) peningkatan kemandirian organisasi menjadi pilar penyangga sekaligus sebagai orientasi bersama para pengurus NU, Lembaga dan Badan Otonom serta warga Nahdliyyin pada umumnya.

Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap menyetujui; dalam rangka menuju Satu Abad NU di tahun 2026;

  1. Sampai dengan akhir masa khidmat di tahun 2023, PCNU Cilacap sudah menetapkan Program, Kegiatan atau Agenda Unggulan
  2. Sejak ditetapkannya keputusan ini, seluruh MWCNU segera menetapkan Program, Kegiatan atau Agenda Unggulan masing-masing
  3. Sejak ditetapkannya keputusan ini, Pengurus Ranting NU se Kab Cilacap segera menetapkan Program, Kegiatan atau Agenda Unggulan
  4. PCNU Cilacap menyusun road-map menuju Satu Abad NU yang akan dijadikan pedoman oleh PCNU, MWCNU, Ranting NU dan Anak Ranting NU

Ditetapkan di Kesugihan, Cilacap, Tanggal 23 Rajab 1442 H/ 7 Maret 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button