6 Jenis Rapat di Lingkungan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)
NU Cilacap Online – Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan, sementara itu, ada 6 jenis rapat di lingkungan organisasi Nahdlatul Ulama (NU), apa saja ke 6 jenis rapat tersebut?
Sesuai dengan Pasal 27 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama, disebutkan 6 jenis rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) terdiri dari:
- Rapat Kerja;
- Rapat Pleno;
- Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah;
- Rapat Harian Syuriyah;
- Rapat Harian Tanfidziyah;
- Rapat-rapat lain yang dianggap perlu;
Rapat Sesuai Tingkatan
Rapat-rapat di atas, yang dilaksanakan oleh organisasi NU, selenggarakan di masing-masing tingkat kepengurusan; hal ini berarti Rapat juga dilaksanakan di 6 tingkatan kepengurusan NU; masing-masing PBNU, PWNU, PCNU/PCINU, MWCNU, PRNU dan PARNU.
Berikut ini penjelasan 6 Jenis Rapat Di Lingkungan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
- Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Lengkap Syuriyah dan Tanfidziyah, Pengurus harian Lembaga dan Badan Khusus; membicarakan perencanaan, penjabaran dan pengendalian operasional keputusan-keputusan Muktamar; diadakan satu kali dalam setahun, Rapat Kerja Nasional yang pertama diadakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Muktamar (pasal 89 ART NU);
- Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Badan Khusus, Ketua Lembaga dan Ketua Badan Otonom; diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali; membicarakan pelaksanaan program kerja (Pasal 90 ARTNU); Baca juga 2 Jenis Surat NU, Surat Biasa dan Surat Khusus
- Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dihadiri oleh Pengurus Besar Harian Syuriyah dan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah; diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali; membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja (Pasal 91 ART NU);
- Rapat Harian Syuriyah dihadiri oleh Pengurus Harian Syuriyah dan dapat mengikutsertakan Mustasyar; diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali; membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja (Pasal 92 ARTNU);
- Rapat Harian Tanfidziyah dihadiri oleh Pengurus Harian Tanfidziyah;diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali; membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja (Pasal 93 ARTNU);
- Rapat-rapat lain yang dianggap perlu adalah rapat-rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga Contoh Usaha Organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Apa Saja ?
Rapat-rapat di atas, jika dilaksanakan oleh tingkatan struktur NU di bawah PBNU, tinggal disesuaikan dengan tingkatannya. Untuk Rapat Kerja tingkat Pengurus Wilayah NU, disebut dengan Rapat Kerja Wilayah; Rapat Kerja Cabang untuk tingkat PCNU dan seterusnya.
Baca juga Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Harta Dan Pahala Wakaf
Ketentuan mengenai rapat-rapat yang belum diatur di AD/ART NU, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. PBNU melalui Munas Konbes tahun 2017, antara lain telah menetapkan Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Tata Cara Rapat Organisasi. Pedoman Rapat Organisasi NU, termasuk untuk 6 Jenis Rapat di atas, bisa didownload di sini.
Bagaimana dengan Rapat-Rapat Lembaga-Lembaga NU sebagai perangkat organisasi NU? Secara substansi, jenis rapat di atas, khsusunya Rapat Kerja, berlaku untuk Lembaga-lembaga NU.
Baca juga Pedoman Nomor Surat MWCNU, Ranting dan Lembaga NU
Sehingga Lembaga NU bisa melaksanakan Rapat Kerja Cabang untuk Lembaga, juga untuk tingkatan di bawah cabang, atau di bawah tingkatan struktur PCNU.
Sebagai contoh, Lembaga Pendidikan Maarif NU boleh melaksanakan Rapat Kerja Cabang dengan menghadirkan seluruh pengurus di tingkat Cabang, atau gabungan dengan pengurus di tingkat MWCNU. Demikian juga dengan lembaga-lembaga NU lainnya. Rapat menjadi instrumen dalam merealisasikan tujuan dan usaha organisasi NU.
Artikel tentang 6 Jenis Rapat Di Lingkungan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) disarikan dari AD ART NU hasil Muktamar ke 33 tahun 2015; semoga bisa menambah wawasan untuk kita semua.
Baca Juga >> Struktur Organisasi NU, Dari PBNU Sampai Anak Ranting NU