UNUSIA, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Di Jakarta
NU CILACAP ONLINE – Unusia, Universitas Nahdlatul Ulama UNU Indonesia –http://unuindonesia.ac.id/– resmi mendapat izin dari Kemenristekdikti pada Tanggal 18 Juni 2015, bertepatan dengan 1 Ramadlan 1436 H. Dengan niat teguh dan ikhtiar sungguh-sungguh, UNUSIA akan mulai membuka Pendaftaran Mahasiswa Baru pada tahun 2015 ini.
UNUSIA didedikasikan untuk anak bangsa yang mempunyai spirit maju dan berperan aktif membangun peradaban (syuhud tsaqafiy) melalui pengembangan ilmu pengetahuan (science) dan teknologi.
Mencetak mahasiswa yang memiliki keimanan, ketakwaan, dan keilmuan yang tinggi adalah tujuan utama UNU Indonesia. Integrasi ketiganya adalah sebuah keniscayaan untuk melahirkan ilmuwan yang mampu menjawab tantangan zaman.
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mempunyai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan Lembaga Penjamin Mutu (LPM).LPPM merupakan pusat kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan dosen dari seluruh program studi (Prodi) dengan melibatkan mahasiswa.
Lembaga ini berfungsi untuk menumbuhkan iklim akademik dan mentransformasikan hasil-hasilnya kepada masyarakat. Diketuai oleh Mh. Nurul Huda, M.Si dan dibantu Fatkhu Yasik, M.Pd sebagai sekretaris.
Di bawah LPPM terdapat 4 pusat studi, yaitu
a. Pusat Penelitian
b. Pusat Pengabdian
c. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA)
d. Pusat Kajian dan Penerbitan
Sementara Lembaga Penjamin Mutu (LPM) adalah lembaga semi independen yang berfungsi melakukan evaluasi berkala atas seluruh aktivitas belajar mengajar, fasilitas belajar, dan melakukan audit kepada seluruh lembaga, prodi, dan universitas.
Komponen-komponen yang dievaluasi meliputi kurikulum, silabus setiap mata kuliah, tingkat kehadiran dosen, rasio dosen dan mahasiswa, mekanisme bimbingan akademik, perpustakaan, laboratorium, media belajar, laporan kegiatan, laporan keuangan, dan komponen-komponen lainnya yang terkait. Hasil evaluasi LPM menjadi bahan acuan dalam peningkatan mutu universitas dan laporan kepada Kemenristekdikti.
Update (Nop. 2021)
Pengembangan pendidikan menjadi salah satu prioritas dalam organisasi NU. Baik jam’iyyah maupun jama’ah NU telah berupaya dalam melakukan upaya-upaya pengembangan pendidikan. Sejak berdiri pada tahun 1926, NU telah mendirikan berbagai macam satuan pendidikan, seperti Madrasah Diniyah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Mulallimin Wustha dan Ulya. NU juga telah melibatkan diri secara intensif dalam berbagai perumusan kebijakan pendidikan yang berbasis masyarakat.
Namun demikian, tidak banyak lembaga pendidikan yang secara organisatoris merupakan inisiatif dan menjadi milik mutlak organisasi Nahdlatul Ulama, termasuk dalam hal ini perguruan tinggi. Untuk mengembangkan pendidikan tinggi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tahun 1998 membentuk sebuah yayasan yang diberi nama Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (YPTNU) melalui SK PBNU Nomor 929/A.II.03/6/1998. Pada tahun 1999, yayasan ini bekerja sama dengan para tokoh NU merencanakan berdirinya Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) yang bertaraf internasional.
Gagasan besar itu kemudian mulai diwujudkan secara bertahap dengan berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama pada tahun 2003.
Pada tahun 2010, berdasarkan hasil Rapat Pleno PBNU di Wonosobo mewajibkan pengelolaan perguruan tinggi langsung menggunakan badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu, Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama memmbubarkan diri dan seluruh asset yayasan termasuk STAINU Jakarta dikelola langsung oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, PBNU membentuk Badan Pelaksana Penyelenggara Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang menjadi kepanjangan tangan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam menjalankan tugas pengganti yayasan dan mengusahakan berdirinya Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia di Jakarta.
Pada tahun 2015, Izin Penyelenggaraan Universitas diberikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 557/E/O/2014dengan 10 (sepuluh) Program Studi.
Pada tahun 2016 melalui Rekomendasi Kementerian Agama RIdan Rekomendasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi T maka pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan Surat Keputusan penggabungan STAINU Jakarta ke Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Melalui SK Dirjen Diktis No.. STAINU Jakarta Resmi menjadi Fakultas Agama Islam Nahdlatul Ulama Indonesia. Dengan penggabungan tersebut Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mengelola 16 Program Studi.
Sampai dengan saat ini, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia terus dikembangkan menuju universitas unggulan baik di lingkungan perguruan tinggi NU maupun di tingkan Nasional.
LEGALITAS
Penyelenggaraan UNUSIA Jakarta didukung oleh beberapa aspek legal yang di antaranya:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia Nomor: AHU- 119.AH.01.08 Tahun 2013 tentang persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Pengawas Perkumpulan Nahdlatul Ulama disingkat NU.
Akta Nomor 04 tanggal 10 April 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Munyati Sulam, SH
Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Tanggal 15 September 2016 No. 98/A.II.04.d/09/2016 tentang Pengesahan Struktur Badan Pelaksana Penyelenggara Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BPPPTNU) DKI Jakarta - Rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. 544/Dj.I/Dt.IV/PP.03.2/02/16 tentang Penggabungan STAINU Jakarta ke UNU Indonesia Jakarta
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 557/E/O/2014 tentang Izin Pendirian Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia di Kota Jakarta Pusat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- Rekomendasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tanggal 04 Januari 2017 No. II/C/KL/2017 tentang Penyatuan Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama ke Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tanggal 04 September 2017 Nomor: 4814 tahun 2017 tentang Izin Perubahan Nama Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Jakarta menjadi Fakultas Agama Islam pada Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
- Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama No. 201/B.II/07/11/2015 Tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta ke Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Indonesia Jakarta
Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Tentang STATUTA UNUSIA