Ketua PBNU, Dukungan NU untuk Palestina Tak Berubah

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas menegaskan bahwa dukungan NU terhadap Palestina tidak berubah, NU memiliki berpandangan bahwa selama Israel belum mengakui kemerdekaan Palestina, maka Indonesia tidak perlu membuka hubungan diplomatik dengan Israel.

Ia menjelaskan sejak diputuskan secara resmi melalui forum Muktamar NU ke-13 yang berlangsung 12-15 Juli 1938 di Menes, Pandeglang, Banten, hingga saat ini NU konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Karena itu, kiai Robikin mengatakan Indonesia tak perlu menjalin hubungan diplomatik dengan Israel selama belum mengakui kemerdekaan Palestina. kata kiai Robikin sebagaimana dilansir Republika pada Jumat (25/12/2020).

Pernyataan Robikin itu disampaikan untuk merespons kabar Israel yang akan membuka hubungan dengan Indonesia. Berdasarkan keterangan dari Kemlu, Robikin menyebut Indonesia saat ini belum ada rencana membuka hubungan diplomatik dengan Israel.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan Indonesia tak perlu membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Sebab, Israel sampai saat ini disebut belum mengakui kemerdekaan Palestina.

Baca juga  Konflik Israel Dengan Palestina, Catatan Dalam Satu Abad

Artikel Terkait

Kiai Robikin mengatakan komitmen NU dalam membela kedaulatan Palestina dengan ibukota Yerussalem ditegaskan kembali pada Muktamar NU ke-33 pada 1-5 Agustus 2015. Selain itu sebagaimana rekomendasi MUI, PBNU juga mendorong terwujudnya penegakan hukum yang adil terhadap setiap warga negara.

Penegakan Hukum

Al-Quran begitu serius memberi perhatian mengenai keadilan. Demikian halnya konstitusi kita. Itulah mengapa setiap orang di mata hukum adalah sama dan sederajat (equality before the law). Tidak seorang pun boleh didiskriminasi oleh hukum karena perbedaan asal usul, warga kulit, etnis, jenis kelamin, dan agama misalnya. Untuk itu, akses terhadap keadilan harus dimiliki secara sama dan sederajat oleh setiap warga negara. Apakah keadilan di bidang hukum, ekonomi maupun lainnya,” jelasnya.

Baca juga  9 Rekomendasi Muktamar ke-33 NU Untuk Kemerdekaan Palestina

Kiai Robikin mengatakan bahwa dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan adil dan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegak lurus atau tidak boleh tumpul ke atas, namun tajam ke bawah atau dengan cara politik belah bambu (selected law enforcement). Perbuatan orang perorang yang menjadi objek hukum. Bukan status sosial dan ekonominya misalnya. Saya kira hal seperti itu yang harus diikhtiarkan bersama,” katanya.

Baca : Sejarah Organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Selain itu, Robikin mengapresiasi sikap politik luar negeri Indonesia yang memberi dukungan terhadap Palestina.

“Untuk itu, NU mengapresiasi pemerintah RI yang secara teguh mengemban mandat konstitusi dengan politik bebas dan aktif yang selama ini dilakukan dalam memberi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina,” ujar dia.

Baca juga Agama dan Pancasila Bukanlah Sesuatu yang Bertentangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button