Petisi, Trans7 Terancam Cabut Tayang

NU CILACAP ONLINE – Akibat tayangan yang dianggap merendahkan martabat dan marwah pesantren, daulat petisi, Trans7 stasiun televisi milik pengusaha Chairul Tanjung terancam cabut izin tayangnya.
Hal ini seiring munculnya petisi online dalam situs change.org berupa desakan untuk mencabut izin siaran Trans 7. Pada Selasa, (14/10/2025).
Petisi itu dibuat oleh Ahmad Hassan Tsabit. Hal yang mengejutkan, dalam waktu sekejap petisi itu sudah ditandatangani sekitar 27.977 akun.
Adapun keterangan petisi tersebut menceritakan kisah pembuat yang sejak kecil tumbuh di lingkungan pesantren yang penuh dengan tradisi akhlak dan ajaran agama.
“Pondok pesantren telah lama menjadi pusat pembelajaran dan pengembangan karakter bagi generasi muda Indonesia, bahkan jauh sebelum negara Indonesia berdiri,” salah satu kalimat dalam kutipan.
Lebih lanjut pembuat petisi menganggap tindakan Trans7 memberikan dampak yang sangat negatif berupa pencemaran nama baik terhadap pesantren.
Bagaimana tidak, pesantren juga banyak berjasa untuk perjuangan kemerdekaan bangsa hingga menyuplai banyak orang untuk berkontribusi mengisi kemerdekaan selama puluhan tahun pada negeri ini.
Baca juga: KPI Jatuhi Sanksi Trans7, Program Xpose Uncensored Henti Siar
Sanksi KPI pada Trans7
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara terhadap program siaran “Xpose Uncensored” yang ditayangkan oleh Trans7.
KPI mendorong Trans7 untuk segera melakukan koreksi total dan mengimbau stasiun televisi lain agar lebih berhati-hati dalam memproduksi konten, terutama yang menyangkut isu-isu sensitif.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan penjatuhan sanksi ini setelah melalui Rapat Pleno dan memanggil pihak Trans7 untuk klarifikasi.
Tayangan “Xpose Uncensored” Trans7 dinilai telah melanggar Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI, khususnya pasal yang melarang program siaran untuk melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan. (IHA)





