KPI Jatuhi Sanksi Trans7, Program Xpose Uncensored Henti Siar

NU CILACAP ONLINE – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhi sanksi pada program Xpose Uncensored Trans7 untuk henti siar sementara. Hal itu diutarakan Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat pada Selasa, (14/10/2025) malam.

Melanggar Peraturan

Tayangan vidio yang berjudul “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?” pada hari Senin, 13 Oktober 2025 itu dianggap melanggar Peraturan Perilaku Penyiaran dengan menyinggung institusi pesantren serta Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, KH Anwar Manshur.

“KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi.

Dijelaskan pada ketentuan Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Sedangkan ketentuan pada Standar Program Siaran (SPS) menyebutkan, program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan atau merendahkan lembaga pendidikan. Ubaid menerangkan secara khusus pada ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan dengan tidak memperolok pendidik/pengajar dalam hal ini Kiai Pesantren.

Pengaduan Masyarakat

Ubaid yang juga Anggota Komisi Infokom MUI ini mengaku KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.

“KPI juga memanggil Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut. Kehadiran tayanyan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa kiai dan pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil dan disiartayangkan pada program Xpose Uncensored Trans7, 13 Oktober 2025 tersebut.

“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” tegasnya.

Trans7 Cederai Nilai Penyiaran

KPI menilai Xpose Uncensored Trans7 mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.

Atas kejadian ini, KPI berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya.

“Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkasnya.

Hadir dalam forum klarifikasi dengan Trans 7 itu anggota KPI Pusat lainnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti dan Amin Shabana.

Sedangkan dalam saluran zoom, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, dan anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button