PCNU Cilacap Putuskan Penyembelihan DAM Haji di Luar Tanah Haram Diperbolehkan dengan Syarat Maslahat

NUCOM – Bahtsul Masail PCNU Cilacap Putuskan Penyembelihan DAM Haji di Luar Tanah Haram Diperbolehkan dengan Syarat Maslahat. Demikian itu keputusan PCNU Cilacap hasil musyawarah fiqih di PP Apip Nurussalam, Kesugihan Kidul, Rabu (06/05/2026) lalu.
Forum Alim Ulama
Forum alim ulama yang diselenggarakan kegiatan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Cilacap ini membahas hukum penyembelihan dan pendistribusian DAM Haji di luar Tanah Haram yang kini menjadi isu global seiring meningkatnya jumlah jamaah haji.
Musyawarah dipimpin KH Asif Dahri dengan mushohih KH Ahmad Dailami. Tim perumus terdiri dari Kiai Zainul Manan, Kiai Malik Abdul Aziz, Kiai Sultoni, dan 5 kiai lainnya.
Latar Belakang Masalah
Jumhur ulama mewajibkan DAM Haji disembelih di Tanah Haram. Namun keterbatasan tempat, distribusi daging, dan pengelolaan limbah di Makkah membuat kebijakan pemindahan penyembelihan ke luar Haram, termasuk ke negara asal jamaah, mulai diterapkan.
Pertanyaannya apakah kebijakan ini punya sandaran fiqih yang kuat?
Keputusan Forum
Forum memutuskan bahwa penyembelihan dan pendistribusian DAM di luar Tanah Haram diperbolehkan dengan merujuk pada pendapat sebagian ulama:
- Jumhur Syafi’iyah: Wajib di Tanah Haram.
- Sebagian Syafi’iyah: Boleh di luar Haram asal daging dipindahkan dan dibagikan ke fakir miskin Haram sebelum rusak.
- Sebagian Hanabilah (ulama dalam Mazhab Hambali): Boleh jika ada udzur seperti terputusnya jalan, tidak ada fakir miskin di Haram, sempitnya waktu, atau biaya pengangkutan yang mahal.
- Hanafiyah:Sembelih di Haram, tapi daging boleh dibagikan di luar Haram.
Dengan pertimbangan maslahat yang kuat, musyawarah menguatkan pendapat ba’du Hanabilah dan ba’du Hanafiyah.
3. Kebijakan Pemerintah dan Fatwa Ulama Sah Secara Fiqih
Kebijakan pemerintah atau fatwa ulama yang membolehkan penyembelihan DAM di luar Tanah Haram dibenarkan secara fiqih selama berada dalam koridor pendapat ulama di atas dan berlandaskan maslahat umat.
Hal ini diperkuat kaidah fiqih:
المشقة تجلب التيسير – “Kesulitan mendatangkan kemudahan .”
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة – “Kebijakan pemerintah harus untuk kemaslahatan rakyat.”
حكم الحاكم يرفع الخلاف – “Keputusan pemerintah menghilangkan perselisihan .”
4. Pendapat Hati-hati Tetap Dihormati
Meski membolehkan, musyawarah tetap mencatat bahwa pendapat jumhur Syafi’iyah yang lebih hati-hati—yakni menyembelih dan mendistribusikan DAM di Tanah Haram—tetap menjadi opsi utama bagi yang mampu.
5. Kesimpulan: Fiqih yang Fleksibel untuk Maslahat Umat
Hasil Bahtsul Masail ini menunjukkan bahwa fiqih Islam tidak kaku. Perbedaan pendapat para imam adalah rahmat. Dalam kondisi darurat dan demi maslahat fakir miskin yang lebih luas, penyembelihan DAM di luar Tanah Haram mendapat legitimasi syar’i.
Langkah ini memungkinkan penyaluran daging kurban DAM lebih merata, efisien, dan tepat sasaran tanpa meninggalkan koridor hukum Islam.
Musyawarah ditutup dengan harapan agar keputusan ini memberi kemudahan bagi jamaah haji dan manfaat nyata bagi umat.
— Penulis: KH Mahfudz Fauzi, Wakil Ketua PCNU Cilacap Bidang Keagamaan.
Editor Imam Hamidi Antassalam (Gus IHA)





