Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota IPNU, Apa Bedanya?

NU CILACAP ONLINE – Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota IPNU merupakan permusyawaratan tertinggi pada tingkatan yang ada; lalu apa saja tingkatan organisasi IPNU dan apa bedanya?

Sesuai dengan pasal 19 Peraturan Dasar IPNU (PD IPNU). proses pemilihan Ketua Umum IPNU dan Ketua IPNU dilaksanakan pada forum permusyawaratan tertinggi sesuai dengan tingkatannya,

Tingkatan Organisasi IPNU

Adapun tingkatan organisasi IPNU sebagai berikut:

  1. Pimpinan Pusat
  2. Pimpinan Wilayah
  3. Pimpinan Cabang
  4. Pimpinan Cabang Istimewa
  5. Pimpinan Anak Cabang
  6. Pimpinan Komisariat Pendidikan
  7. Pimpinan Ranting, dan
  8. Pimpinan Anak Ranting.

Menurut pasal 31 Peraturan Rumah Tangga IPNU (PRT IPNU), proses pemilihan ketua IPNU menjadi tiga jenis, yaitu; Kongres, Konferensi, dan Rapat Anggota;

Kongres

Kongres merupakan suatu forum permusyawaratan tertinggi IPNU pada tingkat nasional. Pelaksanaan Kongres oleh Pimpinan Pusat 3 tahun sekali dan dihadiri oleh perwakilan dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang serta undangan lainya.

Sementara itu, Forum Kongres ini membahas berbagai hal fundamental organisasi IPNU, di antaranya:

    1. Penetapan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT)
    2. Prinsip Perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
    3. Garis-garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (P3)
    4. Kebijakan-kebijakan IPNU secara Internasional
    5. Menilai laporan pertanggung jawaban Pimpinan Pusat
    6. Menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat

Konferensi

Konferensi merupakan forum permusyawaratan tertinggi IPNU pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pelaksanaan konferensi pada umumnya 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa dan Pimpinan Anak Cabang, kecuali Pimpinan Wilayah 3 tahun sekali.

Baca juga Fatayat NU Cilacap, Organisasi Perempuan Pemudi NU 

Adapun pokok pembahasan konferensi sebagai berikut;

    1. Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja sesuai tingkat wilayahnya
    2. Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat provinsi/kabupaten/kecamatan.
    3. Melaporkan pertanggung jawaban kepada tingkat di atasnya.
    4. Menetapkan ketua pimpinan dan tim formatur.

Rapat Anggota

Lalu yang terakhir Rapat Anggota, merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat komisariat, perguruan tinggi dan desa/kelurahan. Pada tingkat komisariat pendidikan pelaksanaan Rapat Anggota satu tahun sekali, sedangkan pada tingkat desa/kelurahan dua tahun sekali.

    1. Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja lembaga atau tingkat desa/kelurahan.
    2. Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat lembaga atau desa/kelurahan.
    3. Melaporkan pertanggung jawaban kepada tingkat di atasnya.
    4. Menetapkan ketua pimpinan dan tim formatur.

Perbedaan ketua umum dan ketua IPNU pada dasarnya berdasarkan bentuk permusyawaratan. Ketua umum terpilih atas hasil kongres sebagai ketua dari Pimpinan Pusat, sedangkan ketua IPNU berdasarkan konferensi dan rapat anggota sesuai tingkatnya.

Selain itu, pada situasi khusus atau mendesak Kongres/Konferensi/ Rapat Anggota luar biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah sesegera mungkin. Permusyawaratan luar biasa dapat dilaksanakan di setiap tingkatan apabila jumlah usulan lebih dari setengah jumlah pimpinan yang sah. lalu, hasil permusyawaratan luar biasa dapat dianggap sah apabila dihadiri dua pertiga dari jumlah pimpinan yang sah. (Pasal 32 PRT IPNU).

Sementara itu, pemilihan Ketua Umum IPNU dan atau Ketua IPNU melalui Kongres Konferensi Rapat Anggota IPNU merupakan suatu keharusan; sebab ketua umum atau ketua adalah representasi atau sebuah cerminan sekaligus nahkoda bagi organisasi tersebut.

Baca Juga >> Landasan Berfikir, Bersikap, Berorganisasi dan Jati Diri IPNU

Kontributor : Zidni Choiron Nafi
Editor : Achmad Nur Wahidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button