Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Solusi dan Pencegahannya
Kajian Perempuan Oleh PC Fatayat NU Cilacap
NU CILACAP ONLINE – ‘Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Solusi dan Pencegahannya’ adalah tema yang diangkat dalam kajian perempuan yang gelar oleh Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Cilacap. Kajian digelar virtual dan disiarkan melalui Kanal YouTube NU Cilacap Online dan TVNU, Selasa (14/09)
Kekerasan pada Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat penting untuk diselesaikan. Kerap kali, korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual. Banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Fenomena itu menjadi isu yang diangkat dalam kajian perempuan putaran ketiga ini. Mengundang dua orang narasumber sekaligus, kajian malam itu berlangsung hangat.
Narasumber pertama adalah Kasi Pengarus Keutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan DINAS KB, PP dan, PA Cilacap Dra. Wiwik Widiyatmi, MM. Sedangkan narasumber kedua adalah Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cilacap IPTU Siswanto. Keduanya adalah sosok yang membidangi dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
Ketua PC Fatayat NU Cilacap Tun Habibah menyampaikan pentingnya perbincangan tentang Isu kekerasan perempuan dan anak bagi Fatayat. Penting dalam hal bagaimana Fatayat sebagai perempuan NU menghadapi kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Penting bagi Fatayat untuk memahami ranah ini agar Fatayat menjadi media pendampingan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayahnya,”ujar Tun Habibah.
Fatayat juga diharapkan bisa menindaklanjuti kasus di wilayahnya. Caranya dengan bersinergi dengan dinas-dinas terkait.
“Dengan ilmu serta wawasan, maka ada tindak lanjut ketika ada masalah timbul di ranah bawah. Fatayat bisa lebih bersinergi dengan dinas KB, PP, PA, Polres dan dinas-dinas terkait lainnya,” lanjut Tun Habibah.
Faktor Yang Melatarbelakangi Kekerasan
Dalam paparannya, Dra. Wiwik Widiatmi mengungkapkan bahwa salah satu yang melatarbelakangi kekerasan anak, salah satunya disfungsi keluarga.
Menurutnya, keluarga yang tidak harmonis sangat rentan kekerasan. Keadaan diperkeruh dengan adanya faktor ekonomi hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Faktor berikutnya adalah tontonan anak yang kurang mendidik, baik dari tayangan televisi, Hape maupun lainnya.
“Terkadang tontonan kartun yang tampak lucu seperti Tom And Gery, ternyata mengandung kekerasan. Tanpa kita sadari itu akan mempengaruhi pikiran anak untuk menirunya,” terang Bunda Wiwik sapaan akrabnya.
Disfungsi teknologi seperti pemanfaatan hand phone juga berpeluang pada terjadinya kekerasan anak.
“Manakala Hape bisa menjadi racun dan bisa juga menjadi madu. Bagi orang tua, membuka peluang untuk berselingkuh, bagi anak menjadi peluang pada pergaulan bebas. Pada intinya, harus ada keseimbangan sikap dalam menghadapi anak antara otoriter dan membebaskan,” sambung Bunda Wiwik.
Bunda Wiwik menjelaskan bahwa dampak kekerasan bisa berakibat fatal baik secara fisik maupun non fisik.
“Dampak Fisik, akan terlihar secara lahir seperti luka, memar, lebam, patah tulang, cacat dan kesakitan hingga kematian. Sedangkan dampak non fisik tidak terlihat akan tetapi berdampak pada mental dan psikologi,” katanya.
Terjadinya perasaan rendah diri, malu, terhina, mimpi buruk, depresi, dan gangguan dalam menjalin hubungan sosial dengan orang lain (trauma).
Kendati demikian, para korban umumnya jarang yang berani melaporkan kepada yang berwajib. Banyak pertimbangan yang menjadikan mereka takut. Di antaranya takut akan pembalasan pelaku yang nota bene cenderung orang-orang yang dekat dengan mereka.
Para korban juga umunya merasa berkewajiban melindungi nama baik keluarga. Perasaan Malu, cemas, dan takut akan stigmasasi, reaksi keluarga dan masyarakat juga menjadi kendala. Selain itu kebanyakan mereka juga buta akan hukum.
Di sinilah penting adanya pendampingan hukum bagi dinas-dinas terkait ataupun organisasi kemasyarakatan. Fatayat sebagai organisasi masyarakat berbasis perempuan Nahdlatul Ulama dipandang strategis untuk melakukan tugas ini.
“Saya sudah seringkali bekerja sama dengan Fatayat NU dalam upaya pendampingan hingga penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Oleh karena itu, saya optimis Fatayat Cilacap bisa terus bersinergi dengan dinas-dinas terkait saat menemui kasus kekerasan di wilayahnya,” ungkap Bunda Wiwik.
Dasar Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Sementara itu, Kanit PPA Satreskim Polres Cilacap IPTU Siswanto dalam paparannya menerangkan bahwa undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak. Untuk kasus kekerasan Rumah tangga (perempuan) diatur dalam UU NO 23 tahun 2004. Sedangkan perlindungan anak diatur dalam UU NO.23 Th 2002 sebagai berikut;
1. Pasal 77 Penelantaran Anak
Penjara maksimal 5 tahun denda maksimal 100 juta
2. Pasal 80 Penganiayaan Terhadap Anak
1. akibatkan luka berat 5 tahun, 100 juta
2. akibatkan mati 10 tahun, 200 juta
3. Pasal 81 Persetubuhan Terhadap Anak
Penjara 3-15tahun, denda 60-300 juta
4. Pasal 82 Pencabulan Terhadap Anak
Penjara 3-15 tahun, denda 60-300 juta,
5. Pasal 83 Penculikan Anak / perdagangan Anak
Penjara 3-15 tahun, denda 60-300 juta
Solusi dan Pencegahan Kekerasan
Adapun Solusi agar tidak terjadi kekerasan pada anak adalah salah satu di antaranya adanya rasa saling peduli antar anggota masyarakat.
”Rasa peduli akan mendatangkan rasa percaya diri terhadap korban sehingga mereka tidak merasa dikucilkan. Dengan demikian, mereka mempunyai semangat untuk bangkit dari keterpurukan,” ungkap Iptu Siswanto.
“Selain itu, kasih sayang orang tua bisa mencegah kekerasan terhadap anak. Pentingnya orang tua memberikan kasih sayang terhadap anak adalah untuk menjaga kebaikan mental dan jiwanya,” tambah Iptu Siswanto.
Di akhir paparannya, Iptu Siswanto mengungkapkan upaya pencegahan kekerasan bagi perempuan dan anak.
Kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah, bagaimana pencegahan kekerasan terhadap perempuan? Lakukan 7 hal berikut ini:
- dengan meningkatkan keimanan beragama dalam keluarga.
- menjaga komunikasi dlm keluarga.
- menghindari pernikahan dini.
- meningkatkan perekonomian keluarga.
- dapat mengendalikan diri dalam menghadapi masalah.
- hindari hadirnya pihak ketiga seperti orang tua, mertua, lak-laki atau perempuan lain.
- menjaga kerukunan dalam rumah tangga.
Adapun kekerasan terhadap anak dengan menjadikan keluarga sebagai tempat terbaik bagi anak.
“Dalam hal ini, keluarga berhak dan berkewajiban untuk mengasuh, melindungi, pertumbuhan dan perkembangan anak,” ungkap Iptu Siswanto.
“Keluarga memiliki peran dan tugas dalam pengasuhan dan perlindungan anak. Pemberdayaan keluarga semata mata untuk kepentingan terbaik anak sehingga terhindar dari praktek-praktek eksploitasi anak. Yang terakhir yaitu menumbuhkan kesadaran dan kepedulian keluarga dan melindungi anak dari segala diskriminasi kekerasan,” pungkas Iptu Siswanto.
Penulis: Naeli Rokhmah
Artikel berjudul ‘Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Solusi dan Pencegahannya’ disarikan dari Kajian Perempuan yang diselenggarakan oleh PC Fatayat NU Cilacap. Narasumber Kasi DINAS KB, PP dan, PA Cilacap Dra. Wiwik Widiyatmi, MM dan Kanit PPA Satreskim Polres Cilacap IPTU Siswanto.
Baca juga Rumah Ibadah Ramah Anak Wujudkan Lingkungan Ramah Anak