Tindak Kekerasan Atas David, Ketua Ansor Cilacap Mengecamnya

NU CILACAP ONLNE – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Cilacap mengecam tindak kekerasan atas David beberapa hari lalu. Kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) atas Crystaalino David Ozora (David) yang merupakan Kader Ansor Jonathan viral melalui video berdurasi 56 detik di media sosial pada Kamis malam (23/02/2022) lalu.

Diketahui Mario Dandy Satriyo (MDS)adalah anak pejabat pajak yang menganiaya Crystaalino David Ozora (David), anak dari kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jonathan. David saat ini dalam kondisi koma di RS Mayapada, Jakarta.

David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. MDS adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Cilacap, Ahmad Fajri Nida menyatakan tegas mengecam dan mengutuk tindak kekerasan yang menimpa siapapun. Hal ini telah mencoreng rasa kemanusiaan sesama manusia.

“Saya mewakili teman-teman Ansor-Banser mengecam tindakan yang dilakukan oleh mereka yang melakukan pengeroyokan terhadap anak dari kader banser hingga koma,” tegas Gus Fani panggilan akrabnya, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya semua tindak kekerasan layak dikecam. Terlepas dia kader Ansor, Banser maupun bukan.

“Bukan hanya sesama kader tapi semua tindakan kekerasan harus kita kecam. Apalagi sesama kader,” tegasnya.

Gus Fani mengaku terpantik ketika melihat potongan video penganiayaan yang menimpa David. Diapun sampai tidak tega melihat video berdurasi 56 detik yang mempertontonkan bagaimana kejamnya pelaku menghajar David hingga lunglai, terkapar dan tidak berdaya. Pun dalam ketidakberdayaan David masih dijotosi, ditendangi kepalanya bak bola.

“Bisa bayangkan, bagaimana sakitnya. Yang dikeroyok adalah anak 17 tahun dan infonya ada 3-4 pelaku pengeroyokan yang mana sudah bekerjasama dengan pacar pelaku,” terangnya.

Baca juga

Saat ini, Mario Dandy Satriyo tengah menjalani proses hukum di Polres Jakarta Selatan. Hal tersebut menyita perhatian publik. Karenanya pelaku diketahui dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Gus Fani, berharap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Diketahui bersama juga bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor juga ikut mengadvokasi kasus ini.

“Harapan kami sebagai kader Ansor jangan mundur dalam mengawal kasus ini walaupun sejengkal. Harus dihadapi bersama seberapapun kekuatan di belakang mereka,”

“Secara institusi GP Ansor Kabupaten Cilacap turut memberikan semangat kepada LBH GP Ansor agar tidak gentar, di samping dorongan itu, kami turut berdoa, agar david segera pulih dan sehat kembali.”

“Dan meneruskan Instruksi PP GP Ansor hingga sampai tingkat ranting untuk turut serta mendoakan kesembuhan David,” pungkasnya.

Imam Hamidi Antassalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button