Anak Kader Ansor Dianiaya, Ini Respon Tokoh Publik

NU Cilacap Online – Terkait anak kader Ansor yang dianiaya pada 20 Februari lalu, memicu respon yang hangat beberapa tokoh publik. Di antaranya Menteri Agama hingga Menteri Keuangan turut merespon akan kejadian yang memilukan ini.

Kisah penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada David (D) anak petinggi GP Ansor baru-baru ini begitu viral hingga menjadi trending topik di semua media sosial hingga Twitter.

Video Penganiayaan yang viral di media sosial tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB. Video yang memperlihatkan proses penganiayaan terhadap seorang lelaki, diketahui bernama David (17) dianiaya MDS (20) anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) seorang pejabat pada DJP Kemenkeu membuat heboh dunia maya.

Pihak keluarga menjelaskan akibat dari penganiayaan itu, D mengalami luka berat dan mengalami pembengkakan otak. D bahkan sudah beberapa hari tidak sadarkan diri atau koma di ruang ICU RS Medika Permata Hijau Jakarta.

“Dia masih di ruang ICU. Belum sadarkan diri dari koma sampai saat ini,” kata Rustam, juru bicara keluarga korban. Rabu (22/2/2023).

“Terakhir ada pembengkakan di daerah otak, makanya belum sadarkan diri. Memang lukanya cukup berat,” jelasnya.

D ternyata merupakan anak dari seorang pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Peristiwa ini diketahui oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor (Ketum PP GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas yang juga Menteri Agama RI.

Baca Juga

Ini Hasil Rapat Pengurus Harian PAC GP Ansor Kedungreja

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor yang juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Menteri Yaqut) datang menengok langsung korban di rumah sakit. Dalam kesempatan itu Gus Menteri Yaqut menjenguk D yang sedang terbaring di rumah sakit. Tampak ia memperhatikan kondisi D dan mengusap wajah D.

Rasa keprihatinan yang mendalam Gus Menteri Yaqut atas nasib anak dari kadernya di GP Ansor sehingga membuat cuitan yang intinya akan melindungi semua anak-anak dari kader GP Ansor yang berada di bawah kepemimpinannya.

Cuitan keras dalam akun Twitternya, “Anak kader, anakku juga. Catat ini!” kata Gus Yaqut melalui akun Twitter resmi miliknya @yaqutcholilqoumas.

Diketahui, keluarga MDS menjenguk D di rumah sakit, pada Selasa (21/2/2023). Rustam mengatakan, keluarga MDS meminta maaf atas peristiwa yang menimpa D.

“Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka,” kata Rustam.

Keluarga David menerima permintaan maaf pelaku, namun demikian, tidak berniat untuk menghentikan proses hukum yang tengah diusut dan jalani.

Pelaku Jadi Tersangka

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Anak pejabat DJP itu dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subside pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

“Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil,” ungkap Rustam.

“Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orang tua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan,” sambungnya.

Sementara itu, Orangtua Mario Dandy Satriyo (MDS) pelaku penganiayaan anak anggota GP Ansor, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas tingkah yang dilakukan anaknya terhadap korban bernama David.

“Saya Rafael Samudro orangtua dari Mario Dandy Satriyo, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor,” kata RAT melalui rekaman video yang diunggah melalui media sosial, Kamis (23/2/2023).

Ia mengatakan, tindakan anaknya telah membuat masalah serius hingga trauma yang mendalam bagi korban maupun keluarga David. Rafael hanya bisa mendoakan kesembuhan kepada David, serta siap mengikuti proses hukum yang berlangsung kepada anaknya.

“Dalam kesempatan ini saya juga ingin mengatakan, bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tambah dia.

Selain kepada korban, ia pun juga meminta maaf kepada instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menurutnya turut terdampak negatif atas kasus yang menimpa anaknya.

“Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary memastikan, bakal mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan MDS, terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor secara proporsional sesuai SOP.

“Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami korban. Kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku sehingga terang benderang,” ujarnya.

LBH GP Ansor Tak Ada Damai!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor diketahui sudah diperintahkan Pimpinan Pusat GP Ansor untuk mengawal kasus penganiayaan tersebut hingga tuntas. LBH GP Ansor pun menegaskan belum ada jalur perdamaian terkait perkara yang ada.

“Langkah ke depannya kita kembalikan ke proses hukum dan kita minta pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya,” kata Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta Syamsul Sammy, Kamis (23/2/2023).

“Kalau kita selaku Advokat LBH Ansor atas perintah GP Ansor Pusat untuk mengawal dan mendampingi itu. Kalau kita nggak ada kata damai karena perbuatannya MDS (tersangka) sangat keterlaluan, melebihi batas kemanusiaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihak keluarga David masih terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut. Selain itu, saat ini David masih dirawat secara intensif di ruangan ICU.

“Orang tua saudara D secara psikologis masih terganggu. Mungkin keluarga besar GP Ansor saja yang bisa memberikan keterangan. D masih di ruang ICU masih belum bisa dimintai keterangan,” jelasnya.

Penahanan MDS

Kasus tersebut sudah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Rabu, 22 februari 2023. MDS pun akhirnya ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap D, pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor, di Jakarta Selatan. MDS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Rabu (22/2/2023).

Pemicu Penganiayaan

Akibat peristiwa penganiayaan dengan kekerasan itu, D seorang anak yang masih di bawah umur tersebut mengalami koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait kasus tersebut.

Kelima saksi yang diperiksa, pertama yaitu AGH atau A, mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat (kekasih) pelaku. Lalu S, teman pelaku. Kemudian juga R dan N yakni pemilik rumah yang disinggahi korban saat bertemu dengan tersangka.

Saksi berikutnya yang telah diperiksa petugas kepolisian adalah pelapor yang merupakan paman dari korban. Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi disekitar rumah milik R di kompleks Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekira 20.30 WIB.

Menurut Kapolres, kejadian kekerasan terhadap anak itu berawal dari adanya informasi yang diterima MDS dari A bahwa ia mendapat perlakuan tidak baik oleh D.

“A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” kata dia saat konfers pada Rabu, 22 Februari 2023, dikutip dari tayangan di akun IG @polisijaksel.

Atas aduan dari A tersebut, MDS mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada D beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan.

“Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu,” ujar Kapolres.

Akhirnya, pada 20 Februari, A menghubungi D dengan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya. Lalu D menyampaikan kepada A bahwa dirinya sedang berkunjung ke rumah teman di kompleks perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Kemudian MDS dengan menggunakan kendaraannya bersama A dan S mendatangi D di rumah tersebut. Dari depan rumah itu, D dihubungi A namun tidak mau keluar. Lalu MDS juga menghubunginya, akhirnya ia keluar mengarah ke sebelah rumah.

“Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan,” tutur Kapolres.

Bermula dari perdebatan itu, akhirnya terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka MDS terhadap korban D.

“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku, kemudian saat korban sudah terjatuh pelaku menendang kepala korban, menendang perut korban, mengahajar dan menendang kepala korban, demikian seperti beredar dalam vidio” ungkap Kapolres.

Beberapa saat kemudian usai kekerasan itu terhenti, saat korban lunglai tak berdaya, pemilik rumah yakni R dan N datang dan mencoba menolong korban. R juga menghubungi petugas keamanan di komplek perumahan tersebut. Selanjutnya, R dan N membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau untuk mendapatkan pertolongan.

Setelah menerima laporan dari petugas keamanan komplek, petugas Polsek Pesanggrahan datang ke lokasi dan mengamankan orang-orang yang ada di TKP yaitu MDS, A, dan S, kemudian dilakukan pemeriksaan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menyita beberapa barang bukti antara lain sepatu, ponsel, dan kendaran milik pelaku.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun,” ujar Kapolres.

Kepolisian sudah menetapkan tersangka lainnya yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka juga dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

“Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 23/2/2023.

Menurut Kombes Ade status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka dikarenakan para penyidik telah melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti. S turut menjadi tersangka karena menyetujui ajakan MDS untuk menemani aksi memukuli korban D.

Diancam 5 Tahun Penjara

Selain itu, S juga memberikan ide pada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” jelas Ary.

Saat ini pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, MDS, AGH, dan paman korban. Atas perbuatannya tersebut, korban D mengalami luka parah karena penganiayaan di wilayah kepala dan sempat mengalami koma.

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

RAT Dipecat Bu Menteri

Kementerian Keuangan memutuskan memecat RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Dikatakan Kementerian Keuangan tidak menolerir penganiayaan. Kementerian Keuangan juga menyampaikan empati dan mendoakan D serta mendukung keluarga D dalam proses hukum yang berlangsung.

“Seperti yang disampaikan Ibu Menkeu, Kemenkeu tidak bisa menerima mentolerir seluruh aksi dan kegiatan aktivitas kekerasan apalagi penganiayaan. Karena itu kita menyampaikan rasa empati dan prihatin dan doa kita panjatkan kepada korban saudara David dan pada saat bersamaan kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejadian ini,” kata Wamen Suahasil

Suahasil melanjutkan, Kementerian Keuangan mengecam kasus anak RAT, yakni MDS. Pihaknya berharap, kejadian ini merupakan yang terakhir.

“Posisi Kemenkeu tentang kejadian tersebut kita tidak bisa menerima, tidak bisa mentolerir, dan kita mengecam. Kita berharap ini jadi yang terakhir, tidak bisa kita terima,” tuturnya.

Imam Hamidi Antassalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button