Badan Khusus Perkumpulan NU Masa Khidmat 2022-2027
NU CILACAP ONLINE – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2022-2027 membentuk 3 (tiga) badan Badan Khusus Perkumpulan NU, masing-masing Badan Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader, Badan Pengembangan Jaringan Internasional, dan Badan Pengembangan Inovasi Strategis.
Masing-masing Pengurus Badan Khusus PBNU sudah dikukuhkan bersama pelaksanaan Rapat Kerja Nasional PBNU di Pesantren Cipasung Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu.
Apa itu Badan Khusus NU?
Sesuai dengan AD ART Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 di Lampung, kedudukan Badan Khusus Perkumpulan NU adalah termasuk dan sebagai perangkat perkumpulan NU sebagaimana Lembaga dan Badan Otonom NU. Disebutkan dalam Bab V ART NU yang berbunyi Perangkat Perkumpulan dan Badan Khusus. Bab V ART NU ini mengatur jenis, kedudukan dan fungsi Lembaga dan Badan Otonom NU.
Badan Khusus, diatur secara terpisah dari perangkat perkumpulan/organisasi NU, sebagaimana dinyatakan dalam Bab V Pasal 16 ayat (2) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat membentuk Badan Khusus.
Pada pasal 19 ayat (1) dan (2) menegaskan tentang; (1) Badan Khusus berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan perkumpulan di bidang tertentu; juga dinyatakan dalam ayat (2) Pembentukan dan penghapusan Badan Khusus ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Apa itu Badan Khusus NU? Sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor: 8 Tahun 2022 Tentang Badan Khusus, dinyatakan bahwa Badan Khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) berkaitan dengan bidang tertentu dan melekat di bawah koordinasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan tingkat kepengurusan di bawahnya.
Kelembagaan Badan Khusus NU
Secara kelembagaan, Badan Khusus Perkumpulan NU memiliki struktur organisasi dan cara pembentukan Badan Khusus di PBNU diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor: 8 Tahun 2022 Tentang Badan Khusus. Struktur dan cara pembentukan Badan Khusus PBNU adalah:
- Badan Khusus berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan organisasi di bidang tertentu;
- Pembentukan Badan Khusus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk pengembangan organisasi dengan prioritas pada bidang yang memerlukan penanganan secara khusus dan tertentu;
- Struktur kepengurusan harian Badan Khusus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota;
- Ketua Badan Khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum PBNU;
- Pembentukan dan penghapusan Badan Khusus ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan;
- Pembentukan kepengurusan Badan Khusus harus mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dengan karakteristik dan bidang keahlian lembaga tersebut
Dari ke 3 Badan khusus perkumpulan NU yaitu Badan Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader, Badan Pengembangan Jaringan Internasional, dan Badan Pengembangan Inovasi Strategis, memiliki masa khidmat selama 5 tahun. Sementara itu, Badan Khusus dapat melaksanakan kegiatan kerja sama dengan pengurus wilayah atau cabang.
Dengan ketetapan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2022-2027 tentang Badan Khusus ini, maka Badan Khusus yang pernah ada sebelumnya, dinyatakan tidak lagi berlaku. Bagimana kiprah ke 3 Badan Khusus ini nantinya? Mari kita sama-sama menunggu sampai dengan ada perkembangan lebih lanjut.
Baca juga Badan Khusus NU, Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama