LPBINU, Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia Nahdlatul Ulama

NU Cilacap Online – Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBINU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, eksplorasi kelautan dan perubahan iklim.

Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) adalah lembaga yang secara struktural-organisatoris merupakan pelaksana kebijakan dan program Nahdlatul Ulama di bidang penanggulangan bencana, perubahan iklim, dan pelestarian lingkungan. Pembentukan LPBI NU disepakati pada Muktamar NU ke-32 di Makassar tahun 2010.

Visi LPBINU adalah Terwujudnya masyarakat yang memiliki ketahanan dan adaptif terhadap bencana, menurunnya daya dukung lingkungan dan perubahan iklim. Dalam mewujudkan visi, LPBINU menentukan langkah aksi dalam beberapa misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kapasitas multi stakeholder melalui penguatan simpul basis.
  2. Meningkatkan jejaring dan kerjasama guna mewujudkan organisasi yang kredibel dan profesional.
  3. Mendorong penyebarluasan informasi dan pengetahuan terkait pengurangan risiko bencana, adaptasi perubahan iklim, dan pelestarian lingkungan.
  4. Meningkatkan kapasitas emergency response yang berkualitas.

PEMBIDANGAN DALAM STRUKTUR LPBINU

Untuk menjalankan mandat yang telah ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat LPBINU menetapkan pembidangan dalam struktur kepengurusan sebagai berikut:

  • Riset & Pengembangan
  • Kelembagaan & Advokasi Kebijakan
  • Pengelolaan Risiko Bencana
  • Tanggap Darurat & Rehabilitasi-Rekonstruksi Bencana
  • Knowledge Management & Networking
  • Pengendalian Perubahan Iklim dan Pelestarian Lingkungan.

YANG TELAH DAN SEDANG DILAKUKAN OLEH LPBINU

Beberapa program dan kegiatan terkait Penanggulangan Bencana, Pengendalian Perubahan Iklim dan Pelestarian Lingkungan telah dilaksanakan oleh LPBINU, di antaranya:

  1. Kajian dan riset terkait isu Penanggulangan Bencana, Pengendalian Perubahan Iklim dan Pelestarian Lingkungan. Hasil kajian kemudian didokumentasikan dalam bentuk buku, manual, booklet, majalah, poster dan stiker. Saat ini, tercatat ada 13 judul buku termasuk manual terkait dengan 3 (tiga) isu tersebut.
  2. Advokasi kebijakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten dengan melakukan pendampingan:
    • Penyusunan regulasi yaitu Perda Penanggulangan Bencana dan regulasi turunan dari Perda tersebut.
    • Penyusunan perencanaan dalam Penanggulangan Bencana meliputi: Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana (RAD PRB) dan Rencana Kontijensi Penanggulangan Bencana.
  1. Penguatan Koordinasi Stakeholder dalam Penanggulangan Bencana dengan mendorong dan menginisiasi pembentukan Forum PRB Provinsi dan Kabupaten. Forum PRB merupakan wadah koordinasi para pihak (Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha) dalam upaya pengurangan risiko bencana.
  2. Penguatan Kelembagaan Penanggulangan Bencana dengan menyelenggarakan workshop dan pelatihan: PRB, PDRA, Tanggap Darurat dan Penyusunan Rencana Kontijensi, Fasilitator, Community Organizer (CO), Teknik dan Strategi Advokasi serta Kajian Risiko Bencana Berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG). Rangkaian kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Pemerintah, masyarakat dan media.
  3. Pengarusutamaan isu pengurangan risiko Bencana, pengendalian perubahan iklim dan pelestarian lingkungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana.
  4. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana, pengendalian perubahan iklim dan pelestarian lingkungan dengan mengadakan pelatihan: PRB, PDRA, tanggap darurat, adaptasi perubahan iklim serta pengelolaan sampah.
  5. Pengendalian perubahan iklim dalam bentuk konservasi kawasan pesisir, penanaman pohon, dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
  6. Mengumpulkan dan mendistribusikan bantuan kemanusiaan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, psikososial serta pengembalian fungsi dasar fasilitas umum untuk masyarakat terdampak bencana berdasarkan hasil penilaian dan kajian (assessment).
  7. Terlibat aktif dalam forum nasional terkait pengurangan risiko bencana seperti Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (PLANAS PRB) dan Konsorsium Pendidikan Bencana (KPB).
  8. Terlibat dalam forum atau pertemuan regional dan internasional seperti UNFCCC, WCDRR, GPDRR, WOC, International MACCA dan AMCDRR.

Untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut di atas, LPBINU bekerjasama dengan berbagai pihak di antaranya: AusAID/DFAT, UN OCHA, UNDP, MFF, ODA Jepang, Islamic Help, Islamic Relief, WWF, KUEHNE Foundation, KUEHNE Help, BNPB & BPBD, KLHK, Kemenag, Kemenkes, Kemendes PDT dan Transmigrasi, dan lain-lain.Setiap  program  kerjasama diaudit  oleh  akuntan  publik. Secara keseluruhan, hasil audit program LPBINU adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Berikut ini Susunan Pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia Nahdlatul Ulama Cilacap Masa Khidmat 2018-2023;

Ketua : H. Mikdarul Khoir
Wakil Ketua : Jamalludin Al Bab
Wakil Ketua : Umi Fadhilah
Wakil Ketua : H. Muhtar

Sekretaris : Zainal Abidin
Wakil Sekretaris : Chanifurrohman
Wakil Sekretaris : Miftahul Khoirot

Bendahara : H. Sulhadi
Wakil Bendahara : H. Mustofa
Wakil Bendahara : H. Qoharun

Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia Nahdlatul Ulama (LPBINU) adalah bagian dari perangkat organisasi NU dan kedudukannya sebagai Lembaga NU.

Baca juga Artikel Berita Lembaga NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button