Peraturan Organisasi & Administrasi PERGUNU [File . pdf]
NU CILACAP ONLINE – Peraturan Organisasi (PO) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, PERGUNU, [Download File pdf] sudah ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional II di Palangkaraya tahun 2018, termasuk di dalamnya Pedoman Administrasi.
Peraturan Organisasi Pergunu dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi di semua tingkat kepengurusan, dengan tujuan untuk mendukung kinerja organisasi secara umum; menjamin penyelenggaraan organisasi yang teratur dan manajebel; mengoptimalkan potensi organisasi.
Peraturan Organisasi Pergunu mencakup beberapa aspek dalam penyelenggaraan organisasi Badan Otonom NU Pergunu yang meliputi:
- Tata Kerja Organisasi;
- Mekanisme Keorganisasian;
- Persidangan dan Rapat;
- Tata Aturan Organisasi;
- Identitas Organisasi.
Pada Tata Kerja Organisasi diatur tentang Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja, juga Susunan Pengurus Pergunu beserta Hak, Kewajiban, Tugas dan Wewenangnya sesuai tingkatannya, yaitu Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang Pergunu.
Siapa yang mengesahkan susunan pengurus Pergunu? Pengurus lengkap Pimpinan Pusat disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, setelah disepakati tim formatur kongres; Pengurus lengkap PW disahkan oleh PP PERGUNU, setelah mendapat rekomendasi dari PWNU setempat; Pengurus lengkap PC disahkan oleh PC PERGUNU, setelah mendapat rekomendasi dari PCNU setempat Pengurus lengkap PAC disahkan oleh PC PERGUNU, setelah mendapat rekomendasi dari MWCNU setempat.
Dalam Peraturan Organisasi Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, disebutkan antara lain bahwa tingkatan kepengurusan PERGUNU terdiri dari:
- Pimpinan Pusat, disebut PP, adalah Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama
- Pimpinan Wilayah, disebut PW, adalah Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Seluruh Indonesia
- Pimpinan Cabang, disebut PC, adalah Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia
- Pimpinan Anak Cabang, disebut PAC, adalah Pimpinan Anak Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia
- Koordinator wilayah, selanjutnya disingkat Korwil, adalah jabatan nonstruktural yang ada di Pimpinan Pusat untuk membantu ketua umum dalam mengkoordinasikan Pimpinan Wilayah
- Koordinator daerah, selanjutnya disingkat Korda, adalah jabatan nonstruktural yang ada di Pimpinan Wilayah untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Cabang.
- Koordinator kecamatan, selanjutnya disingkat Korcam, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Anak Cabang.
Baca juga 9 (Sembilan) Program Strategis Pergunu
Pedoman Administrasi Pergunu
Sistem administrasi dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan administrasi PERGUNU di semua tingkat kepengurusan dan berlaku seluruh Indonesia. Tujuan Sistem administarsi untuk: mendukung kinerja organisasi secara umum; Menjamin penyelenggaraan administrasi yang teratur dan manajebel; dan mengoptimalkan potensi kesekretariatan.
Ruang lingkup pedoman administrasi Pergunu, antara lain mengatur tentang: persuratan, jenis surat, pola penyusunan peraturan dan istruksi. Serta laporan pertanggungjawaban; perlengkapan administrasi dan kesekretariatan.
Pergunu adalah bagian dari perangkat orgaisasi NU, kedudukannya sebagai Badan Otonom NU.
Download File .pdf., selengkapnya tentang Peraturan Organisasi (PO) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, PERGUNU, dan Pedoman Administrasi nya (dalam bentuk File . pdf) bisa didownload di SINI
Baca juga >> PPOA Fatayat NU, Pedoman Pelaksanaan Organisasi – Administrasi