Peraturan Organisasi GP Ansor Hasil Konbes XXIII Dikaji
NU CILACAP ONLINE – Peraturan Organisasi GP Ansor Hasil Konbes XXIII dikaji dan dibedah oleh PC GP Ansor Kabupaten Cilacap. Agenda Bedah Peraturan Organisasi GP Ansor Hasil Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor XXIII di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2020, dilaksanakan hari Selasa, 9 Maret 2021 bertempat di MI Baetussalam Wringinharjo, Gandrungmangu.
Isfangin, S.Pd, Ketua Korwil III GP Ansor Kabupaten Cilacap dalam acara Pertemuan Rutin Koordinator Wilayah (Korwil) III GP Ansor Kabupaten Cilacap tersebut menyampaikan, kehidupan berorganisasi diselenggarakan berdasarkan atas peraturan organisasi yang ditetapkan untuk dilaksanakan oleh setiap anggotanya untuk mencapai tujuan organisasi.
Sebagai pemateri tunggal, Isfangin, S.Pd memaparkan aturan-aturan organisasi GP Ansor yang tertuang dalam Peraturan Organisasi hasil Konbes GP Ansor XXIII di antaranya tentang Kelembagan dan kaderisasi di lingkungan Ansor dan Banser.
Pemaparan Ketua Korwil III tersebut, disimak dengan penuh antusias oleh para peserta dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan dari peserta yang sebagian besar menyampaikan kendala dalam hal pengkaderan yang dihadapi sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan pengkaderan sesuai dengan aturan terbaru tersebut.
Di antaranya adanya syarat untuk mengikuti PKD terlebih dahulu untuk dapat mengikuti Diklatsar Banser yang berpotensi menghambat jalannya proses pengkaderan.
Pada kesempatan tersebut, hadir juga Wakil Kepala Satkorcab Banser Kabupaten Cilacap untuk Wilayah Korwil III, Ahmad Musalim Ridlo, yang menggarisbawahi pernyataan Ketua Korwil III, bahwa setiap anggota Ansor dan Banser dapat memahami aturan-aturan organisasi sehingga berjalannya kegiatan organisasi dapat berjalan dengan optimal dan harmonis.
Baca juga H Sholahudin Aly, Ansor Harus Menegakkan Aturan Organisasi
“Aturan organisasi yang mengatur tentang kelembagaan Ansor maupun Banser, seperti tertuang dalam Peraturan Organisasi GP Ansor, harus benar-benar dipahami oleh setiap anggota Banser,” tegas Ridlo.
Pertemuan Rutin Koordinator Wilayah (Korwil) III GP Ansor Kabupaten Cilacap diikuti oleh jajaran pengurus PAC GP Ansor dan Satkoryon Banser di Wilayah Korwil III yang meliputi Kecamatan Patimuan, Kedungreja, Sidareja, Gandrungmangu, Bantarsari dan Kawunganten.
Pertemuan rutin juga memastikan agar semua peraturan organisasi yang berhubungan dengan GP Ansor maupun Banser, untuk bisa disosialisasikan samapai ke tingkat Pimpinan Ranting.
Kontributor : Shofyan Khasani
Editor : Achmad Nur Wahidin
Assalamualaikum…. minta file hasil konbes ansor 2020 min….