AD ART Nahdlatul Ulama (NU) Muktamar Ke-34 di Lampung

NU Cilacap Online – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama (AD ART NU) terbaru hasil dari Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
Tim Redaksi NU Cilacap Online berusaha mencari hard copy AD ART Nahdlatul Ulama (NU) Hasil Muktamar Ke-34 di Lampung; untuk mengetahui dan memastikan sejuah mana perubahan yang ada di dalam AD ART NU terbaru tersebut. Berikut ini review singkatnya.
Perkumpulan NU
Ada perubahan yang mendasar dalam AD ART NU terbaru antara lain penyebutan “Organisasi” menjadi “Perkumpulan”; sehingga penyebutan “Organisasi NU” menjadi “Perkumpulan NU”. Hal itu tercermin di dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Perkumpulan/Jamiyyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU”.
Selanjutnya, di dalam Bab I Pasal 3 ayat (1) berbunyi; “Nahdlatul Ulama sebagai Badan Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan dan sosial. Kemudian, Pasal 3 ayat (2) berbunyi; “Nahdlatul Ulama memiliki hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan aset-aset lainnya”.
Sementara itu, artikel ini >> NU sebagai Badan Hukum bisa menambah wawasan untuk pembaca semuanya; untuk mengetahui maksud dan pengertian dari NU sebagai Badan Hukum Perkumpulan yang biasa disingkat BHPNU.
Struktur Perkumpulan NU
Postur dasar struktur perkumpulan NU tidak lain adalah Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) itu sendiri yang pernah dicetuskan dalam Muktamar ke-33 NU tahun 2015. Masing-masing terdiri dari; Pengurus Besar (PB), Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang /Pengurus Cabang Istimewa (PC/PCI); Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), Pengurus Ranting (PR), dan Pengurus Anak Ranting (PAR).
Melihat struktur yang ada, maka di dalam AD ART Nahdlatul Ulama (NU) Hasil Muktamar Ke-34 di Lampung, struktur perkumpulan/jamiyyah NU tidak mengalami perubahan. Perubahan juga tidak ada dalam hal Masa Khidmat; semua Masa Khidmat struktur perkumpulan NU adalah 5 (lima) tahun. Kemudian untuk penyebutan komposisi jabatan juga tidak mengalami perubahan; yaitu tetap dengan istilah Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah.
Perangkat Perkumpulan NU
Lembaga-Lembaga NU dan Badan Otonom NU pada AD ART Muktamar NU sebelum Muktamar ke-34 dinyatakan sebagai “Perangkat Organisasi NU”. Kalimat “Perangkat Perkumpulan NU” mengganti kalimat “perangakat organisasi NU”. Lalu apa saja jenis perangkat perkumpulan NU? Lihat selengkapnya di sini >> Lembaga-Lembaga NU dan Badan Otonom NU.
Evaluasi Kepengurusan NU
Pada Pasal 72 ART NU, diatur mengenai Evaluasi Kepengurusan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang terdiri dari:
(1) Kepengurusan Nahdlatul Ulama di setiap tingkat diukur berdasarkan indikator kinerja sebagai berikut: a. kinerja Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinilai berdasarkan pelaksanaan mandat Muktamar, Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar, dan Rapat Kerja Nasional; dan (b) kinerja Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diukur berdasarkan pelaksanaan kewajiban-kewajiban perkumpulan.
(2) Berdasarkan kinerjanya, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diklasifikasikan berdasarkan kelompok A, B, dan C.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang evaluasi kepengurusan diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Tata Urutan Peraturan
Di dalam AD ART NU Muktamar Lampung diatur mengenai tata urutan peraturan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Berikut ini urutannya yang terdiri dari:
a. Qonun Asasi;
b. Anggaran Dasar;
c. Anggaran Rumah Tangga;
d. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama;
e. Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
f. Peraturan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama;
g. Peraturan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama;
h. Peraturan Badan Otonom pada masing-masing tingkatan; dan
i. Ketentuan Lembaga.
Tata urutan peraturan tersebut merupakan hal yang baru di dalam AD ART NU Muktamar Lampung. Sebelumnya, tidak ada tata urutan peraturan dimaksud.
Peraturan Perkumpulan NU
Sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur Perkumpulan sebagai pengganti kata Organisasi; maka melahirkan perubahan juga dalam AD ART Nahdlatul Ulama (NU) Hasil Muktamar Ke-34 di Lampung; dalam hal penyebutan nama konstitusi/peraturan di bawah AD ART NU.
Kata “Peraturan Perkumpulan” menggantikan kata “Peraturan Organisasi”. Konbes tahun 2022 yang baru lalu membahas dan menetapkan beberapa Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; disingkat PERKUM. Fungsi Peraturan Perkumpulan sendiri untuk menjelaskan lebih detail hal-hal yang masih secara umum tersebutkan di AD ART NU.
Disclaimer: seluruh isi kandungan artikel di atas mengambil referensi dari AD ART Nahdlatul Ulama (NU) terbaru Hasil Muktamar Ke-34 di Lampung. Jika terdapat kekeliruan, akan segera dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Redaksi)
Baca juga Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) | Download