Trending

NU Sebagai Badan Hukum, Apa Maksud dan Pengertiannya?

NU CILACAP ONLINE – Nahdlatul Ulama (NU) dinyatakan sebagai Badan Hukum, Apa Maksud dan Pengertiannya? Sesuai dengan: SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN Nomor C2-7028.HT.0105.05.Th.89. Tambahan berita Negara RI tanggal 15/9-T989 Nomor 74 tentang Organisasi Nahdlatul Ulama sebagai BADAN HUKUM.

Maksud dan pengertian NU sebagai Badan Hukum; NU, seluruh Badan Otonom, Lembaga di bawahnya, adalah satu kesatuan badan hukum. Artinya, NU dan badan otonom dan lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama terikat dengan satu aturan, pedoman dan merupakan satu badan dalm satu ikatan hukum organisasi yang tidak terpisah.

Sebenarnya, Organisasi NU telah resmi mendapat legalitas (sebagai) Badan Hukum dari Pemerintah melalui Gouverment Besluit sejak tanggal 6 Februari 1930 sebagaimana tercatat dalam Besluit Rechtspersoon No IX tahun 1930; Ini harus dipahami oleh pengurus Nahdlatul Ulama (NU), Badan Otonom Lembaga dan warga NU.

Kemudian, SURAT EDARAN PBNU Nomor: 497/C.I.34/03/2016 menyatakan bahwa: Nahdlatul Ulama (NU), pada seluruh tingkatan kepengurusan, Lembaga-Lembaga dan Banom yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama, adalah suatu perangkat organisasi yang keberadaannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perkumpulan Jamiyyah Nahdlatul Ulama dan telah memiliki BadanHukum, serta Dapat Menerima Dana Hibah dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah

Beberapa Konsekuensi Nahdlatul Ulama sebagai Badan Hukum

  1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 83 huruf b UU No. 7 / 2013 Tentang ORMAS, disebutkan bahwa Ormas yang sudah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 No 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, yang BERDIRI SEBELUM PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI dan konsisten mempertahankan NKRI, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, TIDAK PERLU MELAKUKAN PENDAFTARAN sesuai ketentuan UU ini;
  2. Mengingat Pertimbangan Tersebut, maka Organisasi Nahdlatul Ulama SEBAGAI BADAN HUKUM TIDAK PERLU MENDAFTARKAN ULANG kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BEGITU JUGA BADAN OTONOM yang berada di bawah Organisasi NU; dan dapat diberikan DANA HIBAH sesuai dg ketentuan perundang-undangan. Keterangan tersebut berdasarkan SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Nomor 450.7/1003/POLPUM, tanggal 10 Maret 2016
  3. SURAT KEPUTUSAN PBNU Nomor: 45/A.II.04/02/2016 Tentang Penulisan NAMA BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA DI DALAM BUKU SERTIPIKAT tanggal 4 Februari 2016, menyatakan: Pertama: Penulisan Nama Perkumpulan Badan Hukum Nahdlatul Ulama di dalam Buku Sertipikat Wakaf maupun Hak Milik Nahdlatul Ulama adalah: PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA. Kedua: Penulisan di dalam buku Sertifikat Wakaf yang diterima oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama agar TIDAK MENCANTUMKAN NAMA-NAMA PENGURUS yang mewakili dan/atau bertindak atas nama Nahdlatul Ulama

tentang badanhukum nu

Rekomendasi Muskercab NU 2 Tahun 2017

Selama ini terjadi kegamangan, keragu-raguan, bahkan kesalahpahaman di lingkungan Nahdlatul Ulama tentang NU Sebagai Badan Hukum. Ada yang justeru mempertanyakan seperti apa status dan kedudukan badan hukum NU, padahal NU sendiri secara legal merupakan “Badan Hukum”.

Baca juga Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) | Download

Dengan Uraian Romawi I point A dan B, sudah bersifat final dengan segala bentuk konsekuensinya, termasuk konsekuensi untuk tujuan mengamankan Aset NU di bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Pertanahan, Bangunan dan lainnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Muskercab 2 NU Cilacap tahun 2017 merekomendasikan:

  1. Seluruh dokumen yang berhubungan dengan BADAN HUKUM NU yang digunakan oleh Organisasi NU, Lembaga dan Banom dari tingkat PCNU, MWCNU, Ranting NU, hingga Anak Ranting NU di lingkungan PCNU Cilacap untuk keperluan legal-formal, peruntukannya HARUS SEPENGETAHUAN PCNU Cilacap
  2. Kepada PCNU Cilacap melalui LPBHNU dan Lembaga NU terkait, untuk menyelenggara-kan kegiatan khusus terkait dengan “Membedah Permasalahan NU Sebagai Badan Hukum” dengan menghadirkan PAKAR HUKUM yang representatif dan professional.
  3. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengurus NU, Lembaga dan Badan Otonom untuk tujuan tercapainya pemahaman yang sama dan melahirkan langkah strategis serta sinergis atas konsekuensi-konseuensi positif yang ditimbulkannya untuk penguatan kelembaga-an dan keberlangsungan organisasi.

Demikian Rekomendasi Muskercab NU 2 Tahun 2017 semoga bisa menambah wawasan untuk kita semua. Terutama pengurus NU badan Otonom Lembaga dan warga NU.

Baca Juga >> Perangkat Organisasi NU, Lembaga, Badan Otonom, Badan Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button