Mengapa Pengurus Organisasi NU Perlu Didaftarkan Ke Kemenkumham ?
NU CILACAP ONLINE – Ada titik singgung dan hubungan seperti apa antara pengurus organisasi NU sebagai Ormas dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ? Dalam konteks seperti apa organisasi NU, Badan Otonom, Lembaga, memerlukan peran dari Kemenkumham? Lalu apa peran Kemenkumham terkait Organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) ?
Kemenkumham sebagai institusi negara memiiki peran dalam proses pendirian Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Berbadan Hukum. Nahdlatul Ulama (NU) sendiri adalah merupakan Perkumpulan atau Organisasi Berbadan Hukum. Dari sini, Hubungan Organisasi NU dengan Kemenkumham bisa terlihat sejak awal. [Baca : NU Sebagai Badan Hukum, Apa Maksud dan Pengertiannya?]
Namun, peran Kemenkumham terhadap eksistensi organisasi sosial kmasyarakatan, tidak hanya saat pendirian, melainkan juga proses keberlangsungan ormas yang bersangkutan. Secara umum kehadiran Kemenkumham terkait kedudukan keeradaan dan aktifitas Ormas adalah bentuk perlindungan Negara atas hak asasi manusia.
Bentuk perlindungan pemerintah atas Hak Asasi Manusia tersebut salah satunya; dibuktikan dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan; sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahu 2017; tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang.
Salah satu syarat sebuah organisasi kemasyarakatan untuk dapat di daftarkan melalui kementerian dalam negeri dan Kementerian Hukum dan HAM adalah harus memiliki asas dan tujuan yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
Selain memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan atau ormas, pemerintah melalui Kemenkumham juga juga memfasilitasi laporan dari masyarakat; jika ada indikasi suatu perkumpulan, organisasi atau ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.
PBNU Masa Khidmat 2022-2027
Belum lama ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU mendatangi Kemenkumham untuk mendaftarkan susunan pengurus hasil muktamar ke 34 NU di Lampung. Mengapa Pengurus Organisasi NU Perlu Didaftarkan Ke Kemenkumham ?
Baca Juga >> Pengurus Syuriyah NU, Kedudukan, Tugas dan Wewenang
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mendaftarkan Susunan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 ke Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (21/1/2022) petang. Kedatangan Gus Yahya bersama jajaran pengurus PBNU yang baru diterima langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar.
Sejumlah pengurus inti PBNU ikut hadir di antaranya Sekjen Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Ketua Umum Nusron Wahid, Ketua Amin Said Husni, Wakil Sekjen Abdul Qodir dan Wakil Sekjen Sulaiman. Selain mendaftarkan susunan pengurus PBNU, kedatangan Gus Yahya dan para pengurus PBNU itu juga untuk melaporkan hasil Muktamar NU ke-34.
Mengapa ini perlu? Karena Organisasi NU harus tunduk kepada Undang Undang tentang Ormas; dan bahwa Ormas memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan organisasi NU, termasuk struktur PBNU Masa Khidmat 2022-2027 yang sudah terbentuk.
Baca Juga >> Pengurus Tanfidziyah NU, Kedudukan, Tugas dan Wewenang
Jadi, melaporkan atau membertahukan secara resmi, secara organisatoris sebagaimana yang PBNU lakukan; merupakan wujud hubungan timbal balik di mana Organisasi NU memiliki kewajiban untuk melapor; sementara itu Kemenkumham menerima hak nya sebagai realisasi menjamin keberlangsungan organisasi NU.
Sementara itu, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan atau ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum. Organisasi NU sudah mendapatkan Surat Keputusan Kemenkumham, sehingga kewenangan legal administratif Kemenkumham ihwal pendirian Ormas, sudah terlewati.
Baca Juga >> Banser Wajib Menjaga Martabat Organisasi NU dan NKRI