Rangkap Jabatan di Organisasi NU, Bagaimana Peraturannya?
NU Cilacap Online – Ada Peraturan Organisasi NU yang mengatur tentang Rangkap Jabatan; yaitu Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Rangkap Jabatan Di Lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) hasil Munas-Konbes NU tahun 2017.
Seperti viral diberitakan sejumlah media mainstream, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini juga berhubugan dengan rangkap jabatan yang bersangkutan; sebagai rais Aam PBNU sekaligus sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat MUI. Lalu bagaimana organisasi NU mengatur perihal rangkap jabatan?
Jenis Rangkap Jabatan
Peraturan di atas mengatur setidaknya 6 jenis rangkap jabatan di lingkungan organisasi NU dengan implikasinya masing-masing. 6 Jenis rangkap jabatan tersebut adalah
- Rangkap jabatan internal adalah seseorang yang memiliki dua jabatan atau lebih yang sama tingkatannya dan atau berbeda tingkatannya di internal organisasi Nahdlatul Ulama (NU);
- Rangkap jabatan politik (Parpol) adalah seseorang yang memangku jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama (NU) atau Ketua Umum Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus memangku jabatan pengurus harian partai politik atau organisasi yang berafiliasi kepada partai politik;
- Rangkap jabatan lainnya adalah Pengurus Harian yang memangku jabatan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus memangku jabatan pengurus Organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama’.
- Jabatan politik (jabatan publik) adalah sebagaimana disebut dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 51 ayat 5 (lima), meliputi : jabatan presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Ormas yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Nahdlatul Ulama (NU) adalah Ormas yang tidak berpijak pada paham Islam ahlussunah wal jamaah Annahdliyah dan atau tidak mengakui Pancasila sebagai azas negara;
- Organisasi Kemasyarakatan yang berafiliasi dengan Partai Politik adalah organisasi sayap/neven yang memiliki hubungan struktural dan ideologi dengan Partai Politik;
Rangkap Jabatan Internal
Di internal organisasi NU dikenal ada jabatan Syuriyah dan Tanfidziyah, juga ada Pengurus Harian Lembaga dan Badan Otonom NU. Pada jenjan struktur yang ada, sangakt dimungkinkan adanya rangkap jabatan.
Tentang Rangkap Jabatan Internal, Peraturan organisasi NU mengatur, antara lain;
- (1) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada semua tingkatan;
- (2) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada semua tingkatan;
- (3) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Lembaga, Pengurus Pelaksana Badan Khusus dan Pengurus Harian Badan Otonom di semua tingkatan;
- (4) Jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada semua tingkatan;
- (5) Jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada semua tingkatan;
- (6) Jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Lembaga, Pengurus Pelaksana Badan Khusus, dan Pengurus Harian Badan Otonom pada semua tingkatan;
Baca juga Pengurus Tanfidziyah NU, Kedudukan, Tugas dan Wewenang
Jabatan Partai Politik
Partai Politik dan Nahdlatul Ulama (NU) adaah sama-sama sebuah organisasi; akan tetapi memiliki perbedaan yang sangat tajam. Partai Politik adalah organisasi politik. Sedangkan Nahdlatul Ulama adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sejak ditetapkannya NU kembali ke Khittah 1926, organisasi Islam Aswaja Nahdlatul Ulama (NU) berusaha benar-benar menjaga jarak dengan partai politik. Meski organisasi NU akhirnya mendeklarasikan sayap politik berupa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan tetapi untuk urusan rangkap jabatan, NU juga mengaturnya,
- (1) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom pada semua tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Partai Politik pada semua tingkatan;
- (2) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom pada semua tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik.
Peraturan rangkap jabatan pengurus organisasi NU dengan pengurus partai politik di atas juga berlaku untuk semua pengurus partai politik yang ada.
Baca juga Pengurus Organisasi NU Dan Pimpinan Badan Otonom NU
Rangkap Jabatan Publik
Perangkapan Jabatan Pengurus di Lingkungan Nahdlatul Ulama dengan Jabatan Politik (Jabatan Publik), berlaku pada Jabatan Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah dan Rais Syuriyah Pengurus Cabang tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Praktik tidak rangkap jabatan pernah dilaksanakan oleh KH Maruf Amin saat menjabat Rais Aam PBNU 2015-2020 hasil Muktamar Jombang 2015. Karena mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden sebagai jabatan politik sekaligus publik, maka KH maruf Amin megundurkan diri dari jabatan Rais Aam. Dan ini sesuai dengan peraturan tentang rangkap jabatan di aats.
Rangkap jabatan publik juga berlaku untuk Jabatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus
Besar, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah dan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Jabatan Ormas Terlarang
Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama pada semua tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama;
- (1) Pengurus Harian di lingkungan Nahdlatul Ulama yang merangkap sebagaimana dalam Pasal 5 di atas, harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkatannya.
- (2) Pengurus Nahdlatul Ulama yang merangkap jabatan sebagaimana Pasal 6 di atas, harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama.
Organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama; contohnya adalah organisasi yang tidak mengakui Pancasila sebagai Ideologi Negara; atau organisasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Aswaja seperti Tasamuh, Tawazun, Tawasuth; juga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah; di dalamnya tidak diperkenankan rangkap jabatan.
Jabatan Ketua Umum MUI
Pada saat terpilih sebagai Rais Aam PBNU di Muktamar ke 34 NU di Bandar Lampung, KH Miftachul Akhyar masih aktif pada jabatan ketua umum pimpinan pusat MUI. Ini juga bagian dari rangkap jabatan.
Atas pengunduran diri dari jabatan ketua umum MUI, KH Miftachul Akhyar mengatakan; “Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan”, ujar Kiai Miftah dilansir dari website nu.or.id.
Baca Juga >> Susunan Pengurus Lengkap PBNU Masa Khidmat 2022-2027
Tentang rangkap jabatan di organisasi NU ini, disarikan dari Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Rangkap Jabatan Di Lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) hasil Munas- Konbes tahun 2017 (mam)