Surat NU

Surat NU diterbitkan oleh struktur organisasi NU seperti PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU dan PARNU, juga lembaga-lembaga NU yang terbagi ke dalam 2 jenis yaitu biasa dan khusus.

Surat NU yang termasuk jenis atau ketagori biasa adalah; pengantar dan keterangan, undangan rapat termasuk dalam jenis ini. Sedangkan jenis khusus terdiri dari keputusan pengesahan, rekomendasi, perjanjian, mandat, tugas, pernyataan, instruksi. Juga edaran peringatan dan surat kuasa.

Ketentuan mengenai jenis persuratan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan 4 berlaku secara mutatis mutandis (dengan sendirinya) untuk seluruh tingkat kepengurusan NU, kecuali Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (4) dan Pa sal 4 Ayat (5), sebagaimaan diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama NU Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Administrasi. Sementara itu, Badan Otonom NU memiliki aturan tersendiri di dalam pedoman administrasinya.

Back to top button