7 Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Dari PBNU

NU CILACAP ONLINE – 7 Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disampaikan melalui Surat Edaran kepada Pengurus Nahdlatul Ulama, Pengurus Lembaga Nahdlatul Ulama, Pengurus Badan Otonom Nahdlatul Ulama dan kepada Warga Nahdlatul Ulama.

Surat Edaran PBNU tentang 7 Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H bernomor 4103/C.1.33/04/2021 dan ditandatangani oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar,  Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf,  Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siradjj, MA dan H. A. Helmy Faishal Zaini sebagai Sekretaris Jenderal.

Berikut isi Surat Edaran PBNU tentang Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H :

Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Nahdlatul Ulama, Pengurus tembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama, dan seluruh Warga Nahdlatul Ulama, untuk:

  1. Senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musholla dengan melaksanakan shalat fardlu berjama’ah, shalat tarawih berjama’ah, tadarrus Al-Qurian, i’tikaf dan memperbanyak amalan sunnah lainnya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap umat, untuk memperkuat kebersamaan dan menjalin silaturahim dengan tetap mematuhi protokol kesehaatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Meningkatkan kualitas pendidikan kepada umat melalui dakwah dan ceramah keagamaan yang mencerdaskan sekaligus mengedepankan esensi dan nilai-nilai ajaran Islam serta menghindari ceramah yang bersifat provokatif dan cenderung menyebarkan kebencian.
  4. Mensosialisakan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan menghimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU Care LAZISNU.
  5. Mematuhi dan mentaati keputusan, kebijakan dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim.
  6. Melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allafi SWT selama Bulan Ramadhan 1442 H, memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi Covid-19.

Berbagai kegiatan dengan ketentuan protokol kesehatan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fltri 1442 H sebagaimana di atas. dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button