Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU)

NU CILACAP ONLINE – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama adalah permusyawaratan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama (NU) setelah Muktamar dan biasanya digelar bersamaan dengan Konferensi Besar (Konbes). Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) sering disingkat dengan Munas NU.

AD ART NU hasil Muktamar ke 33 tahun 2015 Pasal 22 menyebutkan; Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud pada pasal 21 terdiri dari: Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar. Munas Organisasi Nahdlatul Ulama dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas NU), masih sesuai dengan AD ART NU hasil Muktamar ke 33 tahun 2015, pasal 74, memiliki fungsi, tugas dan peran, yaitu :

  1. membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.
  2. dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Syuriyah Wilayah.
  3. Musyawarah tersebut dapat mengundang Alim Ulama, pengasuh Pondok Pesantren dan Tenaga Ahli, baik dari dalam maupun dari luar Pengurus Nahdlatul Ulama sebagai peserta.
  4. Musyawarah Nasional Alim Ulama juga dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Wilayah yang sah.
  5. Musyawarah Nasional Alim Ulama tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.
  6. Musyawarah Nasional Alim Ulama diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Besar.

Agenda Munas NU

Lalu, apa yang menjadi agenda dalam Munas NU? Cakupan dan tingkat kepesertaan yang berskala nasional, menjadikan Munas NU sebagai forum berskala nasional, sehingga agenda-agenda yang dibahas dalam persidangan Munas NU juga mengikuti isu, masalah, dan wacana yang berkembang secara nasional.

Sebagai contoh, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 mengambil tema Menguatkan Nilai-Nilai Kebangsaan Melalui Gerakan Deradikalisasi dan Penguatan Ekonomi Warga. Tema ini jelas berhubungan dengan situasi dan kondisi nasional saat itu yang sedang dilanda krisis ideologi akibat santernya ideologi trans-nasional.

Munas NU dan Konbes Organisasi NU

Pemilihan tema ini dilandasi oleh situasi kebangsaan kita yang diwarnai gejala erosi nasionalisme akibat berseminya ideologi fundamentalisme agama yang memupuk radikalisme serta dominasi ideologi fundamentalisme pasar yang memproduksi ketimpangan dan frustasi sosial.

Dalam situasi ekonomi di mana yang kuat memangsa yang lemah, sindrom kalah dan tersingkir akan memicu radikalisme dan amuk sosial yang bisa dibungkus dengan jargon-jargon agama. Selain faktor paham keagamaan, deprivasi sosial-ekonomi jelas berperan penting di dalam tumbuhnya radikalisme.

Kegiatan Musyawarah Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2017 dihadiri oleh 34 utusan wilayah NU se-Indonesia, perwakilan kiai dan ulama-ulama pesantren, serta 31 lembaga dan badan otonom di lingkungan PBNU, serta beberapa peninjau dari dalam dan luar negeri.

Persidangan Munas Konbes NU

Jumlah semuanya mencapai 1.250 peserta. Dalam pelaksanaannya, Munas dan Konbes Organisasi NU kali ini melibatkan beberapa pesantren sebagai tempat penyelenggaraan.

Semua pesantren ini terlibat aktif sebagai tuan rumah sekaligus fasilitator berbagai komisi yang terdiri atas Komisi Bahtsul Masail, Komisi Program, Komisi Organisasi dan Komisi Rekomendasi.

Komisi Bahtsul Masail Munas NU membahas sejumlah masalah penting yang biasanya diklasifikasi dalam tiga bagian: Masâil Wâqi’iyah, Masâil Maudlûiyah, Masail Dîniyah Qanûniyah.

Sementara itu, Komisi Program, Komisi Organisasi dan Komisi Rekomendasi, memiliki peran masing-masing untuk membahas dan menetapkan agenda yang dibahas selama Munas NU.

Hasil Munas NU dan Konbes NU biasanya terdiri dari dua bagian; hasil komisi Bahstul Masail, dan Hasil Komisi Program, Organisasi dan Rekomendasi.

Dan salah satu produk Munas Konbes NU antara lain Keputusan Organisasi NU yang berhubungan dengan Hukum Islam, serta Peraturan Organisasi NU.

Jika di tingkat nasional ada Munas, maka di tingkat struktur organisasi Ranting NU ada Musran NU. Demikian sekilas penjelasan tentang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Konferensi Besar (Konbes) NU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button