Trending

PBNU Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat, Ini Isinya

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) keluarkan Surat Edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  sekaligus menginstruksikan kepada struktur organisasi NU Lembaga dan Badan Otonom untuk memperhatikan Protokol Kurban. Berikut ini Surat Edaran PBNU tentang PPKM Darurat selengkapnya

Sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 dengan varian barunya di Indonesia, seraya memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, bersama ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Majelis Wakil Cabang, Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama, seluruh Lembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama semua tingkatan, serta segenap warga Nahdlatul Ulama untuk:

  1. Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, terutama kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai upaya untuk melakukan perlindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus Covid-19;
  2. Senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti shalat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an, pembacaan Shalawat dan berbagai amaliyah lain, dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
  3. Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal in adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran Virus Covid-19.
  4. Senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin, karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan, tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu PBNU mendorong para Kial, Alim Ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
  5. Terkait dengan Idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

a. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Takbiran di Masjid/Musholla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, dan tidak dilaksanakan di Masjid/Musholla.

b. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di Masjid/Musholla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Musholla, atau lapangan.

c. Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU menghimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Cavid-19.

d. Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak covid-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilahkan untuk melaksanakan keduanya.

e. Tatacara berkurban pada masa pandemi Covid 19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

  1. Melihat situasi dan kondisi saat ini, PBNU juga berharap kepada pemerintah;

a. Kondisi saat ini, banyak anak-anak yang menjadi korban Covid-19. Oleh karena itu, PBNU berharap agar Pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi terkait Covid-19 terutama resiko anak-anak tertular Covid-19, dan apabila terdapat pasien Covid-19 dari anak-anak agar mendapatkan perhatian yang serius.

b. Dalam situasi PPKM Darurat ini, pemerintah harus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 yang tentunya harus bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait tentang hal ini.

c. Tindakan penimbunan obat-obatan, alat-alat kesehatan termasuk oksigen dan sebagainya, ataupun tindakan lain untuk mengambil keuntungan finansial dari Pandemi Covid-19, yang berakibat merugikan pihak lain, utamanya kerugian bagi korban Pandemi Covid-19, adalah kezaliman dan PBNU sangat mengutuk tindakan tersebut.

Surat Edaran PBNU tentang PPKM Darurat Nomor 4162/C.I.34/07/2021 tanggal 9 Juli 2021/28 Dzul Qa’dah 1442; PBNU Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat, selengkapnya bisa didownload di SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button