SE 05 Tahun 2022: Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid/Musholla

NU CILACAP ONLINE – Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla sesuai SE 05 tahun 2022:

Umum: Pengeras Suara

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musholla. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan /diarahkan ke luar ruangan masjid/musholla.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musholla mempunyai tujuan:

1.Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardu.
2. Menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika shalat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.
3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musholla.

Pemasangan dan Volume Pengeras Suara

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musholla. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

  1. Waktu Subuh: sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  2. Di waktu shalat Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya; sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
  3. Pada saat Shalat Jum’at; sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Shalat, zikir dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca juga Masjid Raya Sheikh Zayed Jadi Ikon Kota Solo

Pengeras Suara Luar dan Dalam

Penggunaan pengeras suara dengan suara luar sesuai SE 05 tahun 2022 diberlakukan pada Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam. Hal ini pun masih diatur:

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musholla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  3. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
  4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musholla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: (1) Bagus atau tidak sumbang; juga (2) Pelafadzan secara baik dan benar.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islan dalam pembinaan dan pengawasan.

Pedoman SE Menag No 05 Tahun 2022

Pedoman SE Menag No 05 Tahun 2022

Surat Edaran yang mengatur mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla telah diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.

Menag mengungkap bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla memang kebutuhan bagi umat Islam. Khususnya sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun demikian harus disadari bahwa masyarakat Indonesia heterogen dalam banyak hal, seperti  agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Hal ini memerlukan upaya agar keharmonisan sosial tetap terjaga.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2)

SE 05 tahun 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag prov, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala KUA kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid (DKM) Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musholla di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla bagi pengelola (takmir). Juga pihak terkait lainnya,” tegas Menag Gus Yaqut

Baca Juga >> Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

Kontributor: Ramadani Mahmudah
Editor: Naeli Rokhmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button