Iduladha Tahun 1442 H Jatuh Pada Tanggal 20 Juli 2021 M

NU CILACAP ONLINE – “Hilal sudah terlihat, sehingga 1 Dzulhijjah sama dengan Ahad 11 Juli 2021 dalam perhitungan Masehi, karenanya, Iduladha jatuh pada hari Selasa 20 Juli,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau Iduladha 2021 jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021. Hal itu diputuskan dalam sidang isbat menentukan 1 Dzulhijjah 1442 H, Sabtu, 10 Juli 2021.

Namun untuk pelaksanaan Iduladha pada tahun ini yang bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Maka di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat sejumlah kegiatan, mulai takbiran keliling, pelaksanaan shalat Iduladha hingga penyembelihan hewan kurban diatur.

Adapun dalam aturan PPKM darurat, pelaksanaannya akan dibatasi bahkan sepenuhnya ditiadakan sesuai dengan dua surat edaran.

Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Iduladha yaitu, Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Gus Yaqut, dua surat edaran tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H.

Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan kebijakan PPKM darurat. Peribadatan di semua tempat ibadah, (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan dilakukan di rumah masing-masing.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” kata Yaqut.

Sementara itu, kegiatan malam takbiran di masjid/musalla, takbir keliling dan shalat Id ditiadakan. Penyembelihan hewan kurban juga dibatasi dan hanya dapat disaksikan dan dilakukan petugas dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga Iduladha 2024 Jatuh pada 17 Juni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button