Protokol Kesehatan Masjid Nur Tjokrosiwojo Masih Diterapkan

NU CILACAP ONLNE – Protokol Kesehatan (Prokes) Masjid Nur Tjokrosiwojo masih diterapkan seperti terlihat dalam Shalat Jumat hari ini, (18/6), di mana jamaah terlihat jelas menerapkan jaga jarak, baik saat mendengarkan Khutbah maupun dalam pelaksanaan Shalat.

Drs KH Muhadin Syarief, Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap mengatakan, Masjid Nur Tjokrosiwojo yang terletak di lingkungan Gedung Pusdiklat memang masih konsisten terapkan Protokol Kesehatan baik untuk shalat berjamaah maupun shalat Jumat.

“Sejauh ini, PCNU Cilacap melalui Takmir Masjid, memang masih terus mendorong agar prokes Masjid Nur Tjokrosiwojo tetap dilaksanakan. Ini bentuk dari praktik antisipasi bersama. Terutama agar jamaah Shalat di sekitar Masjid juga terjaga kesehatannya,” ungkanya.

Dalam pantauan NU Cilacap Online, jamaah Masjid Nur Tjokrosiwojo khususnya saat Shalat Jumat memang tidak hanya berasal dari lingkungan masjid. Melainkan juga dari para musafir yang kebetulan singgah untuk mengikuti Shalat Jumat.

KH Muhadin Syarief menambahkan, selain menjaga jarak, sarana Protokol Kesehatan Masjid Nur Tjokrosiwojo berupa cuci tangan juga masih disediakan. Juga papan informasi yang berguna untuk mendukung komitmen menjaga kesehatan bersama.

Sementara itu, KH Asifudin Dahri, Imam Masjid Nur Tjokrosiwojo, masalah protokol kesehatan erat secara syar’i hubungannya dengan Muro’at Al Shihhah, menjaga kesehatan dari sudut pandang syar’i.

Muro’at Al Shihhah secara syar’i ini wajib hukumnya. Makanya, bentuk-bentuk menjaga kesehatan, hubungannya dengan pelaksanaan shalat juga harus tetap dijaga. Sementara situasi pandemi di wilayah kita (Kabupaten Cilacap, red) masih mengancam,” katanya.

Protokol Kesehatan Masjid Nur Tjokrosiwojo PCNU Cilacap

Baca Artikel Terkait:

Menyusul Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nomor: SE. 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama menguatkan komitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masjid Nur Tjokrosiwojo.

Dalam SE Kemenag Nomor: SE. 13 Tahun 2021 antara lain disebutkan ketentuan ketentuan tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah, yaitu:

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
  2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah Ibadah dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. Kegiatan peribadahan di rumah Ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.l Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
  4. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah Ibadah agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, Masjid Nur Tjokrosiwojo PCNU Cilacap diharapkan tetap terjaga dari ancaman penyebaran Covid-19 tanpa mengurangi aktifitas ibadah para jamaahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button