221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Tanah Suci 2 Mei 2025

NU CILACAP ONLINE – Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M akan segera dimulai. Diberitakan 2 Mei 2025, sebanyak 221 ribu jamaah haji Indonesia akan berangkat ke tanah suci.

Haji Reguler dan Khusus

Dari total 221 ribu jamaah haji Indonesia terdiri dari jamaah reguler sebanyak 203.320 orang. Dan untuk sisanya sebanyak 17.680 jemaah adalah jamaah haji khusus.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah memulai dan terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran proses ibadah haji, mulai dari aspek transportasi, akomodasi, hingga pelayanan kesehatan bagi seluruh jamaah.

Waktu Pemberangkatan

Pemberangkatan jamaah haji Indonesia berdasarkan jadwal perjalanan haji akan mulai berangkat pada 2 Mei 2025 mendatang.

Namun satu hari sebelum keberangkatan resmi ke Madinah, para calon jamaah haji sudah masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.

Adapun waktu pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia rata-rata berlangsung selama 41 hari.

Aturan Pemerintah Arab Saudi

Oleh karenanya Pemerintah Arab Saudi mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Sejumlah peraturan baru pun diterapkan.

Salah satunya, pemerintah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 kemarin sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki wilayahnya.

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, bagi jemaah umrah yang sudah ada di Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal 29 April 2025.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jamaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” ungkap Nasrullah di Jeddah, Senin (14/4/2025), mengutip laman resmi Kemenag.

“Sementara jamaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Dzulkaidah 1446 H atau 29 April 2025,” tuturnya.

Sanksi bagi yang Melanggar

Nasrullah mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan sanksi bagi jemaah umrah yang melewati batas waktu yang ditetapkan.

Sanksi denda juga menanti Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” ungkap Nasrullah. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button