Road To Mecca Part 6; Thawaf Wada’, Akhir Haji Penuhi Keharuan

NU CILACAP ONLINE – Pada Selasa Malam, 18 Dzulhijjah 1445 H atau 25 Juni 2024, saya dan rombongan melaksanakan thawaf wada’, atau thawaf perpisahan. Sebuah laku akhir dari ibadah haji yang tentunya penuhi rasa keharuan.

Saya, atas permintaan teman, mencoba berusaha menulis kisah perpisahan ini dengan akhir keharuan. Tentunya bukan hal yang mudah, karena venuenya (kondisinya-red) sangat terbatas.

Kisah Seorang Kawan

Untuk mengawali tulisan ini, saya sampaikan pernyataan seorang teman, yang mengatakan bahwa dalam beberapa hari ini dia menangis dan panas dingin, sebab akan berpisah dengan Makkah, Ka’bah, dan Madinah.

Memang sering terdengar cerita, banyak orang yang menangis ketika melihat Ka’bah, dan menangis ketika akan pulang ke tanah air.

Saya tidak bisa menggambarkan suasana hati para “penangis” tersebut. Karena jujur saja, saya tidak menangis. Kalau terharu, mungkin iya.

Baca juga: Road To Mecca Part 5; Selamat Berpisah, Makkah

Kembali ke cerita kawan saya tadi yang bersedih ketika akan berpisah dengan Makkah. Jika sudah sampai demikian, mungkin maqamnya sudah begitu mendalam, sehingga sampai menangis.

Saya sedikit menjawab untuk sekedar basa-basi terhadap pernyataan teman saya tadi, dan mengatakan kepadanya;

“Bawalah Ka’bah dalam hatimu ketika kamu pulang ke tanah air, dan tetap jadikan Ka’bah yang dalam hatimu itu, sebagai pusat pusaran dan orientasi hidupmu dalam beribadah.”
Kawanku tadi itu pun akhirnya terdiam.

Baca juga Operasional Ibadah Haji Tahun 2024 Selesai, Kemenag Gelar Tasyakuran

Hukum Thawaf Wada’

Prosesi terakhir, sebagian jamaah tentunya dalam berhaji adalah thawaf Wada’, atau thawaf perpisahan. Sebagian karena, ada yang menghukumi wajib, atau berubah menjadi sunah, karena pertimbangan kemaslahatan.

Misal, bagi jamaah yang beresiko tinggi, lansia dan sebagainya, maka mereka tidak harus mengikuti thawaf wada’ dan hajinya dianggap sah.

Sedang bagi yang sehat tentu dianjurkan atau diharuskan. Inilah istimewanya fiqh haji. Sangat dinamis, situasional, kondisional sekali di lapangan.

Berikut contoh hal yang elementer, konteksnya dengan thawaf secara umum;

Hukum bersentuhan kulit laki perempuan dewasa yang bukan mahram, hukumnya membatalkan wudlu, dalam madzhab Syafi’i. Madzhab ini termasuk dianut oleh mayoritas muslim di Asia, Mesir, Syiria, dan sebagainya.

Tetapi prosesi thawaf sangat tidak mungkin menghindari terjadinya sentuhan di antara laki dan perempuan. Ini hal yang mustahil.

Maka kemudian, pada saat thawaf, mereka mengikuti suatu qaul yang lebih ringan bahwa bersentuhan tidak membatalkan wudlu, asal tidak disengaja dan atau tanpa disertai syahwat.

Ada juga yang kemudian mengikuti madzhab Maliki, bahwa suami istri tidak membatalkan wudlu ketika bersentuhan kulit.

Baca juga: Road To Mecca Part 4: Kelompok Suni di Madinah dan Makkah

Dalam kajian fiqh, percampuran madzhab disebut talfiq. Saya teringat pendapat almaghfurlah, Prof Kiai Tolhah Hasan, puluhan tahun yang lalu, dalam sebuah wawancara dengan sebuah media, bahwa talfiq itu diperbolehkan sepanjang tidak menyangkut hukum yang elementer.

Nabi Muhammad SAW menyampaikan terkait dengan thawaf wada’ yang artinya kurang lebih begini;

“Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan thawaf).” (HR Muslim & Abu Dawud)

لا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

Dengan demikian, thawaf wada’ adalah hal yang disyariatkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tetapi dalam prakteknya tetaplah memperhatikan hal-hal yang sifatnya ‘udzur’ (ada halangan atau berhalangan-red).

Misal istri Nabi yang bernama Syafiyyah, ketika itu sedang haidh, maka tidak wajib baginya untuk thawaf.

Saat ini jamaah haji berjuta juta orang. Wilayah sekitar Masjidil haram, terutama sekitar Ka’bah, bisa dikatakan statis, walau pengembangan Masjidil Haram semakin mengagumkan.

Para ulama tentu berpikir dan memikirkan berbagai pertimbanhan hukum demi kemaslahatan jamaah, keselamatan jiwa manusia.

Maka bagi jamaah yang beresiko tinggi, lansia, disabilitas, diupayakan ada jalur tersendiri, atau juga memakai alat transportasi semacam mobil golf, scuter atau “odong-odong”.

Namun antrian penggunaan alat trasportasi darat ini, cukup panjang. Bisa sampai 6 jam. Dan ini sangat melelahkan. Sehingga sampai ada istimbath hukum, bahwa lansia dan yang beresiko tinggi, tak perlu thawaf wada’, dan hajinya tetap dihukumi sah.

Demikianlah perkembangan fiqh haji di lapangan, sangat dinamis dan situasional. Bahkan dalam sebuah diskusi tentang ‘udzur, terkait dengan konsep murur di Muzdalifah dan tanazul Mina.

Penulis mengusulkan bahwa persoalan darurat, hendaknya perspektifnya diperluas, tidak hanya orang, tetapi juga waktu dan keadaan. Sebab saat itu, kata ‘udzur, lebih dilekatkan kepada “orang”.

Baca juga: Road to Mecca Part 3; Magnet itu Bernama Ka’bah

Perpisahan yang Mengharukan

Thawaf wada’, bagi jamaah haji, tentu suatu keadaan yang emosional. Sebagian tentu berharap bisa datang kembali berhaji, tetapi ini rasanya mustahil. Sebab waktu tunggu haji semakin hari semakin lama.

Saya bersama kawan-kawan yang berhaji tahun 2024 ini, rata-rata menunggu 11-12 tahun. Anak saya yang mendaftar tahun 2024, estimasi berangkatnya adalah di tahun 2040.

Rata-rata usia haji tahun ini kisaran antara usia 55 hingga 60 tahun. Jika harus menunggu 20-25 tahun, bisa dibayangkan umur mereka saat berhaji kembali penuh dengan resiko.

Harapan untuk dapat kembali ke Makkah, bisa saja melalui ibadah umrah. Tapi tentu bagi yang berkantung tebal.

Baca juga: Road to Mecca Part 2; Selamat Tinggal, Madinah

Dengan berbagai alasan, para jamaah, seperti saya ini, percaya, bahwa thawaf wada’ kali ini, betul-betul sebuah perpisahan dengan Ka’bah, dan tak akan berjumpa lagi selamanya, hingga maut menjemput.

Maka ketika selesai thawaf, dan melaksanakan shalat sunat dua rakaat di antara dua tempat yakni Hajar Aswad dan Maqam Ibrahim, di situlah mungkin banyak orang menumpahkan segala unek-unek, doa, dan keharuan yang mendalam.

Keharuan yang mendalam, bahwa ternyata dirinya bisa hadir di sisi Baitullah di antara jutaan orang yang selalu berharap demikian.

Sebuah mimpi yang menjadi nyata. Dan detik itu pula dirinya harus berpisah, pergi, dari kiblat milyaran manusia muslim di seluruh dunia.

Saya pun bangun dari shalat dan doaku di sekitar Ka’bah, bersama teman-teman tentunya.

Kami pun beranjak keluar, melalui wilayah Sa’i. Dan sebelum Ka’bah hilang dari pandangan mata, saya sempatkan melambaikan tangan sebagai tanda perpisahan.

Ya, mungkin perpisahan untuk selamanya. Ka’bah menjadi kenangan seumur hidup yang takkan terulang kembali. Pelan-pelan, kami keluar, sampai kemudian Ka’bah tak terlihat lagi dalam pandangan kami.

Kami benar-benar keluar dari Masjidil Haram, menuju terminal Syed Amir, dan pulang menuju hotel Ritaj Al Hayat.

Agenda kami selanjutnya adalah, persiapan ke Madinah. Dan dari Madinahlah kami akan pulang ke Indonesia.

Selamat tinggal, Ka’bah, Makkah dan Madinah. Kami mohon diri untuk kembali pulang ke tanah air kami… ***

Makkah, Rabu, 26 Juni 2024.
Toufik Imtikhani.

Baca juga: Road To Mecca (Sebuah Catatan Haji 2024) Part 1

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button