Road To Mecca (Sebuah Catatan Haji 2024) Part 1
NU CILACAP ONLINE – Berbicara masalah haji, tentu kita tidak bisa memahami part to part. Berbicara masalah haji, maka kita harus berbicara dalam kerangka historical, spiritual, dan social. Memisahkan ketiga aspek tersebut, maka kita akan menemukan kesia-siaan dalam haji.
Maka, sangat terbatas ruang ini untuk berbicara masalah haji yang mempunyai dimensi yang luas.
Secara historis, haji itu dimulai sejak Nabi Adam AS. Kita mendapati jablal rahmah yang diyakini sebagai tempat pertemuan Adam dan Hawa, setelah berpisah ratusan tahun pasca terusir dari syurga, atau tanah syurga?
Jabal rahmah memang tidak ada kaitannya dengan haji. Tetapi itu situs sejarah yang selalu didatangi banyak orang ketika berhaji atau umrah.
Pun kisah yang penuh sentimen primordial. Kisah heroik Abdul Mutholib, bukan dalam membela Ka’bah dari serangan Abrahah. Melainkan kesibukannya menyelamatkan kambingnya.
Ketika ditanya, dimana tanggung jawabmu sebagai pemegang kunci Ka’bah, justru Andul Mutholib menjawab Ka’bah ada yang punya. Yang punya pasti akan menjaganya.
Dan statemen ini tentu memberi pelajaran bagi kita, bahwa agama kita, Islam, ada yang punya. Dia akan menjaga Islam, sebagaimana janjinya, sesungguhnya Akulah yang menurunkan Al Quran, dan sekaligus Aku yang akan menjaganya.
Ini bisa dipahami, bahwa Islam itu mughnian ‘anhu, mencukupi dirinya sendiri. Tak perlu ada mengaku sebagai pembela.
Baca juga Makna Simbolik Di Balik Ibadah Qurban
Rumah ibadah pertama kali yg dibuat oleh manusia, Ibrahim, adalah Ka’bah, sebagaimana firman Alloh dalam Quran; Ali imran; 96
اِنَّ اَوَّلَ بَيۡتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَـلَّذِىۡ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلۡعٰلَمِيۡنَۚ
Dalam ayat selanjutnya, Alloh berfirman, Ali Imran,:97.
فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡنَ
Ayat inilah yang banyak dijadikan dasar umat Islam untuk pergi haji dengan beberapa syarat yang telah ditentukan, salah satunya adlh isthi’anah, yaitu kemampuan. Ulama mendefinisikan mampu dalam berbagai aspek, baik fisik, material, atau kemampuan-kemampuan lainnya.
Hal yang perlu dipahami adalah bahwa haji itu kewajiban sekali seumur hidup. Nabi SAW pun berhaji hanya sekali, yaitu pada waktu haji wada’. Jadi tidak ada dasarnya haji ke-2 dan seterusnya, dihukumi sunah yang dinisbatkan kepada Nabi SAW.
Semakin hari proses pendaftaran haji, memiliki daftar tunggu yang panjang. Hal ini disebabkan karena semakin banyaknya orang-orang yang dianggap dan merasa mampu untuk pergi haji. Namun ketika pemerintah menaikkan sedikit saja biaya haji, dengan cara mengurangi subsidi dari dana haji, banyak yang mundur, atau menunda pelunasan. Belum juga kelompok-kelompok yang berteriak menentang kebijakan kenaikan itu.
Berapa sebetulnya ongkos naik haji jika tanpa subsidi? Pasti lebih dari 100 jutaan. Biaya ini sebetulnya dapat mengurangi jumlah jamaah haji, sehingga daftar tunggu haji tidak lama dan panjang. Apalagi jika ada ketentuan bahwa haji harus dibayar tunai, bukan melalui sistem perbankan, atau cicilan.
Penulis sendiri merasakan, panjangnya waktu tunggu, kurang lebih 12 tahun. Anak penulis yang mendaftar di tahun 2019, diproyeksikan berangkat di tahun 2040. Berarti harus menunggu 20 tahun. Semakin kesini barangkali daftar tunggu semakin panjang. Belum lagi prosedur dan pemberkasan yang, bukan rumit, tetapi tidak sederhana.
Pemberkasan dan administrasi yang bermacam macam, tentu menyulitkan jamaah, apalagi banyak yang lansia. Di kabupaten Cilacap sendiri jamaah lansia ada 400 orang, atau kurang lebih 30 persen dari jamaah yang di tahun 2024 ini berangkat. Yaitu sekitar 1300 orang.
Bagi pemerintah dan petugas haji, mengurus ratusan ribu orang yang secara fisio-sosiologis bervariasi, tentu bukan hal yang mudah.
Namun soal-soal dan pengetatan syarat itu di atas, mengesankan membatasi kewajiban muslim untuk pergi haji?
Syarat wajib untuk haji adalah mampu. Salah satunya yaitu mampu secara finansial. Artinya, seorang muslim yang tidak mampu membayar biaya haji, secara otomatis, dia tidak dikenai hukum syara. Tak perlu memaksakan diri. Lakukanlah kewajiban-kewajiban kita yang mampu. Hal-hal diluar kemampuan, berarti tidak dikenai hukum wajib.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
Mudah bukan? Ya, agama itu sesuatu yang mudah dan memudahkan.
Beberapa rukun dan wajib haji atau umrah, seperti tidak ada maknanya ketika kita memahami secara harfiah. Thawaf misalnya, apa fungsi dan maknanya? Sa’i, atau jamarat. Lari-lari kecil antara Bukit Sofa dan Marwa, serta melempari syaitan di Jamarat. Padahal syaitan tak terlihat bukan?
Ali Syari’ati dalam Sosiologi Islam, mengatakan bahwa bahasa dalam Quran, penuh dengan metafora dan majas-majas dalam tutur bahasanya. Makna simbolik itu justru menjadikan Quran, dapat ditafsiri oleh generasi di setiap jaman dan tempat yang berbeda.
Masdar Farid Mas’udi dalam buku, Zakat, Agama Keadilan pun menyinggung tentang ajaran-ajaran agama ( Islam), yang penuh dengan simbolitas.
Haji Penuh Makna Simbolik
Haji adalah ajaran islam, yang artinya, dalam haji pun penuh dengan makna-makna simbolik.
Thawaf adalah suatu kegiatan mengitari Ka’bah oleh para jamaah haji. Pun Nabi-nabi di masa lalu melakukan hal sama. Diriwayatkan dalam sebuah hadist, tentang perkataan Nabi, bahwa Hud dan Sholih pun melakukan thawaf.
Baca juga Khutbah Idul Adha : Tauhid Mengangkat Derajat Manusia
Ketika manusia mengitari Ka’bah, para malaikat pun mengitari baitul ma’mur di langit. Proses thawaf adalah imitasi dari berputarnya alam semesta di garis edarnya masing-masing. Semua melambangkan ketaatan kepada hukum-hukum dan sunatulloh. Terlepas dari apa pun makna dan fungsi yang dikandungnya.
Thawaf juga bisa melambangkan persatuan umat dalam satu poros putaran kiblat dan orientasi yang bernama Ka’bah. Inilah mungkin yang dimaksud oleh Loththrop Stodard, dalam The New Word of Islam, bahwa haji adalah prosesi permusyawaratan umat islam.
Demikian pula dengan Sa’i. Hampir tak ada maknanya, kecuali seperti melakukan hal yang sama pada Siti Hajar ketika berlari lari mencari air untuk anaknya, Ismail.
Melempar jumrah,, adalah simbol mengusir syaitan. Dalam konteks sekarang tentu kering dari makna yang sesungguhnya. Bahkan ketika terjadi peristiwa Harrasatullisan, orang-orang yang mengusir syaitan dengan melemparinya dengan batu, pun mungkin menjadi kesyaitanan.
Baca juga PC Fatayat NU Cilacap Bertekad Jadi Organisasi Yang Terbuka
Agama kadang diturunkan dengan bahasa atau langkah simbolik yang di dalamnya ada makna yang perlu digali.
Namun adakalanya, ajaran agama diturunkan tanpa harus digali maknanya, sebab tidak ada atau ada makna, tetapi sedikit.
Di situ kita melihat, Tuhan sedang menguji hambanya tentang dan soal ketaatan, bukan dengan banyak menanyakan arti dan maknanya.
Pun demikian dengan haji. Alloh memanggil hambanya untuk datang memenuhi seruannya. Dan hamba itu berdatangan dari segala penjuru, dengan mengucapkan talbiyah, labbaik Allohumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal khamda wa ni’matalak wal mulka laa syariikalak…****
Baca juga Road to Mecca Part 2; Selamat Tinggal, Madinah
Cilacap, 080524
Pojok Cilacap
Toufik Imtikhani.