UU Pesantren Perkuat Relasi Pesantren Dengan Negara
Penguatan Kapasitas Kelembagaan Syuriah Nahdlatul Ulama
NU CILACAP ONLINE – Undang-Undang (UU) Pesantren adalah bentuk penegasan pengakuan Negara terhadap eksistensi Pesantren. Maka secara otomatis UU Pesantren memperkuat relasi antara pesantren dan negara. Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Hj Siti Rosidah.
Hal itu disampaikan pada acara Peningkatan Kapasitas Syuriyah Nahdlatul Ulama di lingkungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap di MI Maarif Bojong Kawunganten, Ahad (13/8/2023).
Siti Rosidah menyebut pentingnya pengenalan dan pendalaman UU Pesantren bagi para Rais Syuriyah NU. Hal ini mengingat kebanyakan para aktifis NU terutama Rais Syuriyah adalah pemangku pondok pesantren dan madrasah diniyah.
“Untuk itu kenali UU pesantren, karena UU Pesantren merupakan penegasan pengakuan serta penjaminan Negara terhadap eksistensi Pesantren sehingga memperkuat relasi Pesantren dengan Negara,” ujar Siti Rosidah.
Dalam paparannya Siti Rosidah mengungkap bahwa setiap norma dan pasal UU Pesantren mendorong kemandirian dan independensi Pesantren. Di samping itu UU Pesantren tidak memposisikan Pesantren sebagai lembaga pendidikan saja, akan tetapi juga punya fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Maka penting adanya sinergi antara pemerintah dan pesantren. Berjuang bersama agar dunia pesantren sukses mendidik anak-anak penerus perjuangan.
“Insyaallah pemimpin yang memiliki basis pesantren akan memiliki moral yang baik,” tegasnya.
Lebih lanjut Bendahara Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Jawa Tengah ini menyebut bahwa UU Pesantren menghapus diskriminasi terhadap pendidikan pesantren.
Saat ini Ijazah lulusan pesantren (baik muadalah, diniyah formal, ma’had aly maupun pendidikan pesantren non-formal) diakui sama dengan ijazah sekolah/madrasah pada umumnya. Dengan demikian ijazah tersebut bisa dipakai untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun melamar pekerjaan sesuai persyaratan Ijazah yang diminta.
“Ini sebagai bentuk penghapusan diskriminasi di dunia pendidikan dan akses yang adil bagi masyarakat yang hanya mampu menjangkau pendidikan Pesantren,” tandasnya.
Kegiatan hari itu adalah rangkaian Turba dan Pendidikan Politik PCNU Cilacap di 12 titik. Kegiatan hari itu diikuti oleh pengurus MWCNU dan Ranting dari 3 Kecamatan yaitu Kawunganten, Kampunglaut dan Bantarsari.
Baca juga Pendidikan Politik NU Cilacap Digelar Di Tingkat Ranting