Launching LBH UNUGHA; Strategi Penyelesaian Sengketa Tanah

NU CILACAP ONLINEUniversitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap menyelenggarakan Seminar Hukum dan Launching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan tema “Ragam Sengketa Tanah dan Strategi  Penyelesaiannya” yang dilaksanakan di ruang Auditorium Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali Cilacap.

Hadir dalam kegiatan Rektor UNUGHA Cilacap Drs KH Nasrullah, MH. Thalis Noor Cahyadi, SH., MA., MH., CLA., CM, Kandidat Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dr. Sri Wahyu Handayani, SH., MH Dosen FH Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan peserta seminar yang melibatkan berbagai unsur akademik maupun non akademik.

Thalis Noor Cahyadi, SH., MA., MH., CLA., CM, Kandidat Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan bahwa jual beli tanah bersertifikat harus melalui PPAT/PPATS dan jika tidak ada atau hilang harus diproses secara SOP.

“Jual beli tanah bersertifikat harus melalui PPAT/PPATS. Jika sertifikat tidak ada atau hilang, maka perlu proses hukum melalui kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai diterbitkan sertifikat pengganti yang selanjutnya. Baru dapat dilakukan jual-beli di PPAT,” paparnya.

Thalis juga memaparkan terkait kasus sengketa tanah dalam hal kewarisan, ketika menanggapi pertanyaan tentang bagaimana bila terkait waris suami dengan dua istri. Sebelum meninggal dunia, suami melakukan hibah tanah kepada istri kedua, kemudian terjadi sengketa dengan anak-anak dari istri pertama.

“Sengketa antara anak istri pertama dengan Istri kedua perlu diurai dulu terkait harta bersama, keabsahan dari surat hibah suami kepada istri kedua. Harta yang di dapatkan dalam perkawinan maka menjadi harta bersama,” paparnya.

Sengketa Tanah

Sengketa tanah banyak terjadi di masyarakat. Misalnya penggunaan sertifikat tanah untuk hutang di Bank tanpa sepengetahuan/seijin anak yang lain sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana solusinya.

“Perkara sengketa tanah juga sering terjadi pada tanah Wakaf, perkara tanah antara sipil dengan koorporasi. Putusan yang sudah inkrah, dan sebagainya,” tambah Thalis, yang juga seorang lawyer dan mediator.

Sementara itu, narasumber lain, Dr. Sri Wahyu Handayani menyampaikan bahwa aduan kasus pertanahan di Ombudsman RI tahun 2021 sebanyak 1.600-an.

“Permasalahan kasus tanah ada 3 model yaitu sengketa tanah, konflik tanah dan perkara tanah. Tindakan masalah tanah, bisa dengan pengaduan sengketa tanah, penanganan kasus tanah atau penelitian kasus tanah,” ungkapnya

Menurut Sri Wahyu Handayani, sebab munculnya sengketa tanah yaitu 1). ketidaksesuaian peraturan yang ada, 2). pejabatpertanahan kurang tanggap, 3). data tanah kurang akurat/lengkap, 4). data tanah yang keliru, 5). keterbatasan SDM yang bertugas dalam pertanahan, 6). transaksi tanah yang keliru, 7). ulah pemohon hak, 8). tumpang tindih kewenangan antar instansi.

Sementara tipologi sengketa tanah terdiri sengketa horizontal, sengketa vertikal, dan sengketa horizontal-vertikal. Prosedur penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi. (Achmad Nur Wahidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button