Berkurban Saat Pandemi, Penjelasan Dan Status Hukumnya

NU CILACAP ONLINE – Berkurban di saat pandemi covid saat ini, seperti apa penjelasan dari konsep dan bagaimana pula status hukum nya yang bisa dijadikan pedoman umat Islam? Bagaimana Pandangan Fikih Islam Mengenai Berkurban di Masa Pandemi Covid 19?

Pertanyaan-pertanyaan berikut ini dijawab melalui Bahtsul Masail Ma’had Aly Pesantren Salafiyah As Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur;

  1. Bagaimana hukum berkurban menggunakan uang seharga kambing atau sapi kemudian uangnya dibagikan kepada orang yang terpapar covid? Apakah bisa menggantikan kurban?
  2. Dan lebih baik (utama) mana antara berkurban dan bersedekah, dengan argumen bahwa masyarakat terdampak covid lebih membutuhkan uang dari pada daging dan juga untuk menghindarkan masyarakat dari kerumunan saat prosesi penyembelihan? 3 Bagaimana hukum menjual hewan kurban yang belum disembelih kemudian hasil penjualannya disumbangkan untuk penanganan covid?
  3. Bagaimana jika hewan kurbannya tetap disembelih kemudian dagingnya dijual untuk kemudian uangnya disumbangkan kepada orang-orang yang terpapar covid?
  4. Siapakah yang berhak untuk mendapatkan daging kurban?

Hukum Berkurban Saat Pandemi

Penting diketahui bahwa pandangan-pandangan fikih “qurban” yang pernah dirumuskan para ulama terdahulu adalah dalam suasana normal, bukan fikih “qurban” yang dirumuskan para ulama dalam dalam suasana “new-normal”, suasana pandemi. Karena itu, berkurban di masa pandemi covid 19 seperti sekarang ini mengharuskan umat Islam memperhatikan beberapa hal berikut:

Pertama, sebagaimana telah dijelaskan bahwa pandemi telah berdampak bukan hanya pada banyaknya orang sakit dan meninggal dunia, melainkan juga potensial melahirkan orang-orang miskin baru yang sulit bertahan hidup. Dalam kaca mata fikih Islam, negara (dalam hal ini pemerintah) harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup mereka. Sebuah hadits riwayat al-Bukhari mengatakan seorang pemimpin bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.

Hukum Fikih Qurban Berkurban Saat Pandemi
Hasil Bahtsul Masail Ma’had Aly Pp. Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo Tentang Pandangan Fikih Islam Mengenai Berkurban Di Masa Pandemi Covid 19

Dalam kaitan itu, sebagai kepala negara (Amirul Mukminin), Umar ibn al-Khattab berkata, “andaikan ada seekor kambing mati di tepi sungai Furat, maka saya yakin bahwa Allah di Hari Kiamat nanti akan meminta saya untuk bertanggung jawab atas masalah itu.”

Artikel Terkait

Namun, jika keungan negara tidak mencukupi untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan yang timbul akibat pandemi covid 19, maka masyarakat -khususnya yang mampu- ikut memikul tanggung jawab secara kifayah

Secara kifayah artinya, jika persoalan bisa diatasi dengan partisipasi sebagian masyarakat, maka yang lain tidak memikul beban dosa. Namun, karena demikian besarnya dampak kemanusiaan dan perekonomian yang ditimbulkan covid 19, maka seharusnya semua yang mampu ikut berpartisipasi dan tidak menunggu kolapsnya keuangan negara.

Dengan demikian, jika keuangan negara dalam kondisi darurat, maka tanggung jawab orang kaya untuk membantu orang-orang miskin akibat pandemi yang pada mulanya adalah fardhu kifayah bisa berubah menjadi fardhu ‘ain.

Dengan demikian, sekiranya membantu orang-orang miskin yang terdampak pandemi covid 19 adalah wajib, maka seharusnya mengurus mereka lebih didahulukan daripada ibadah qurban yang berstatus sunnah. Sebuah kaidah menyatakan:

“Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah, maka yang wajib didahulukan dari yang sunnah.” (Syihabuddin al-Qarafi, al-Furuq, [Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1418 H/1998 M], juz, II, h. 223).

Bahkan, sekiranya sebagian umat Islam ragu antara berkurban dan membantu korban covid 19, maka dalam konteks pandemi sekarang ini sebaiknya yang bersangkutan memilih membantu mereka secara langsung daripada berkurban.

Kedua, masyarakat lebih membutuhkan alat-alat kesehatan dan makanan sederhana dari pada makan daging termasuk daging kurban. Dalam konteks ini, maka mendahulukan yang pokok daripada yang sekunder adalah keniscayaan.

Artinya, masyarakat yang berkecukupan perlu mendahulukan membantu masyarakat terdampak covid berupa hal-hal yang sangat dibutuhkan daripada memberikan daging kurban.

Ketiga, masa pandemi covid 19 mengharuskan masyarakat tak membentuk kerumunan karena diyakini akan menjadi sebab perluasan sebaran virus 19. Karena itu, terjadinya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin harus dihindari dalam usaha untuk menyelamatkan jiwa manusia sebagai salah satu tujuan syariah.

Memang kita dihadapkan pada kondisi dilematis. Di satu sisi kita diwajibkan menghindari kerumunan. Namun, diisisi lain kita diwajibkan melakukan penyembelihan hewan kurban yang berstatus wajib -karena sudah ditentukan sebelumnya [mu’ayyanah] atau dinadzarkan- yang dalam praktiknya di masyarakat seringkali memicu terjadinya kerumunan.

Menghadapi kondisi dilematis tersebut, maka dua solusi yang bisa dipilih umat Islam: [1] Tidak melakukan penyembelihan selama masih dalam kondisi pandemi dan mensedekahkan hewan tersebut dalam kondisi hidup dan menyembelihnya pasca-pandemi yang menurut hukum asalnya tidak boleh dengan niat qadha’. [2] Atau mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menjual hewan kurban dan mensedekahkan uangnya ke orang lain terutama yang sangat membutuhkan seperti orang-orang yang terdampak pandemi covid 19.

Dua solusi tersebut diajukan sebagai ketentuan hukum alternatif yang bisa diambil dalam kondisi tidak normal, sebagai rukhshah (keringanan hukum). Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an dalam surat al-Hajj [22]: 78:

“Dan Allah sekali-sekali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama”

Rasulullah SAW juga bersabda, “Sesungguhnya Allah suka ketika rukhshah-rukhshah-Nya dijalankan sebagaimana Allah suka ketika hukum-hukum azimah-Nya dilaksanakan”

Demikian hasil Bahtsul Masail ini disampaikan untuk menjadi pegangan umat Islam, seraya berdoa kepada Allah semoga virus covid 19 ini segera dipunahkan oleh Allah SWT dari Indonesia khususnya dan dari seluruh dunia umumnya.

Demikian penjelasan status Hukum Berkurban Saat Pandemi. Hasil Bahtsul Masail Ma’had Aly Pp. Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo Tentang Pandangan Fikih Islam Mengenai Berkurban Di Masa Pandemi Covid 19 bisa dildownload di SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button