Fakir Miskin Menurut Empat Imam Madzhab

NU CILACAP ONLINE – Dua terminologi ini, yakni fakir dan miskin, masing-masing memiliki definisi yang berbeda menurut para fuqaha, termasuk ke 4 (empat) imam madzhab; Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Al-Qur’an menyebutkan bahwa fakir dan miskin termasuk dalam delapan ashnaf (golongan) penerima zakat (Q.S.at-Taubah : 60).

Fakir miskin menurut Imam Madzhab

Menurut Imam Malik, Fakir adalah seseorang yang memiliki harta namun tidak mencukupi untuk kebutuhan makan selama setahun, sementara miskin adalah seseorang yang tidak memiliki harta apapun.

Imam Abu Hanifah mengartikan fakir dengan seseorang yang memiliki harta di bawah nishab atau batas pemenuhan kebutuhan hidup dari harta yang berkembang, atau sebatas nishab dari harta yang tidak berkembang.

Sementara miskin, Abu Hanifah sependapat dengan Imam Malik, yaitu seseorang yang tidak memiliki harta apapun.

Fakir menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad adalah seseorang yang sama sekali tidak memiliki harta, atau memiliki sedikit harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan namun tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Adapun miskin, menurut Imam Syafi’i adalah seseorang yang memiliki harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan namun tidak mencukupinya.

Sementara menurut Imam Ahmad, miskin adalah seseorang yang memperoleh harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan yang dapat memenuhi sebagian besar atau setengah kebutuhan hidupnya.

Mencermati pendapat keempat Imam di atas tentang pemaknaan dari fakir dan miskin dapat diketahui bahwa gambaran kehidupan miskin menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah lebih memprihatinkan atau lebih melarat dari gambaran kehidupan fakir.

Sementara menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, gambaran kehidupan fakir lebih memprihatinkan atau lebih melarat dari gambaran kehidupan miskin. Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad antara lain berlandaskan kepada redaksi al-Qur’an yang menyebutkan fakir dahulu kemudian miskin, yang mana mengisyaratkan bahwa fakir lebih diutamakan dari miskin dalam menerima zakat. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan fakir lebih memprihatinkan daripada kehidupan miskin. Demikian pengertian dan definisi tentang fakir miskin menurut imam madzhab

Fakir Miskin Menurut Sayyed Sabiq

Di antara ulama kontemporer yang turut andil dalam memperkaya pemaknaan term fakir dan miskin adalah Sayyed Sabiq dalam bukunya Fiqh as-Sunnah.

Menurut Sabiq, ukuran atau batasan seseorang dapat dikatakan ‘orang kaya’ atau ‘orang berada’, bahwa orang tersebut memiliki harta yang melebihi kebutuhan hidup primer untuk dirinya dan untuk mereka yang menjadi tanggungannya.

Sementara fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan hidup primer, untuk dirinya dan untuk mereka yang menjadi tanggungannya.  Seperti dalam hal makanan, apabila seseorang memiliki makanan yang melebihi dari kebutuhan hidup dirinya dan mereka yang menjadi tanggungannya maka orang tersebut masuk dalam kategori orang kaya atau orang berada.

Apabila tidak mencukupi kehidupan dirinya dan mereka yang menjadi tanggungannya maka orang tersebut masuk dalam kategori fakir yang berhak menerima zakat.

Bagi Sayyed Sabiq, tidak ada perbedaan antara fakir dan miskin dalam hal kebutuhan hidup dan hak mendapatkan zakat. Menurutnya, miskin masuk dalam kategori fakir, namun miskin memiliki ciri-ciri tertentu yaitu fakir yang tidak sampai melakukan perbuatan meminta-minta kepada orang lain, seperti meminta-minta di jalanan dengan menengadahkan tangan kepada orang lain.

Dengan demikian dapat difpahami bahwa fakir adalah mereka yang melakukan perbuatan meminta-minta kepada orang lain untuk mencukupi kebutuhan hidup, sementara miskin tidak melakukan hal tersebut.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa fakir dan miskin adalah dua term yang kalau disebutkan bersamaan maka keduanya memiliki makna yang berbeda, dan kalau disebutkan terpisah maka term yang disebutkan mencakup kedua makna fakir dan miskin.

Artinya, bahwa apabila dalam teks syariat, seperti ayat al-Qur’an atau hadits Rasulullah saw, disebutkan bersamaan term fakir dan miskin, maka fakir memiliki makna yang berbeda dengan miskin, dan apabila dalam teks syariat hanya menyebutkan fakir saja, atau miskin saja, maka term yang disebutkan mencakup keduanya.

Kategori Fakir dan Miskin

Pada prakteknya, oleh beberapa rumah zakat di negara Timur Tengah, yang masuk dalam kategori fakir dan miskin sangat berfariasi. Seperti Bait Zakat Kuwait, bahwa kategori fakir dan miskin mencakup antara lain;

  1. Anak yatim, dengan ketentuan antara lain sbb; ayahnya telah meninggal dunia atau hilang, berumur 18 tahun ke bawah, tidak memiliki penghasilan, dan tidak mempunyai seorang atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya.
  2. Janda, dengan ketentuan antara lain sbb; belum atau tidak menikah lagi setelah suami meninggal, tidak memiliki penghasilan, dan tidak mempunyai seseorang atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya.
  3. Wanita cerai, dengan ketentuan antara lain sbb; telah selesai masa iddah, tidak atau belum menikah lagi, tidak memiliki penghasilan, dan tidak mempunyai seseorang atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya.
  4. Manula, termasuk kakek dan nenek usia lanjut, dengan ketentuan antara lain sbb; telah melampaui umur 60 tahun, tidak memiliki penghasilan, dan tidak mempunyai seseorang atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya.
  5. Penderita cacat atau sakit, dengan ketentuan antara lain sbb; karena cacat atau sakitnya tidak mampu untuk bekerja, telah melampaui umur 18 tahun dan belum mencapai umur 60 tahun, tidak memiliki penghasilan, dan tidak mempunyai seseorang atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya
  6. Pelajar penuntut ilmu, dengan ketentuan antara lain sbb; keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan, telah melampaui umur 18 tahun, tidak mampu mencari nafkah untuk dirinya dan untuk mereka yang menjadi tanggungannya, dan tidak mempunyai seseorang atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya.
  7. Pengangguran, dengan ketentuan antara lain sbb; tidak mendapatkan pekerjaan diluar dari kemampuannya, telah melampaui umur 18 tahun dan belum mencapai 60 tahun, tidak memiliki penghasilan, dan  tidak mempunyai seseorang atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya.
  8. Keluarga dari orang tahanan, atau keluarga dari orang hilang, dengan ketentuan antara lain sbb; keluarga tidak memiliki penghasilan, dan keluarga tidak mempunyai seseorang atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya

Dari penjabaran di atas dapat dicermati bahwa syariat zakat dalam Islam sangat memperhatikan kaum dhu’afa dari kalangan fakir dan miskin, di mana mereka termasuk delapan ashnaf penerima zakat. Bahkan, fakir dan miskin mendapatkan prioritas dibandingkan ashnaf yang lain dalam menerima zakat.

Walaupun disana terdapat perbedaan batasan pemahaman term fakir dan miskin oleh para fuqaha, pada prakteknya ke dua term ini dipahami dapat mencakup berbagai kondisi sosial masyarakat yang tak mampu, tidak memiliki penghasilan dan tidak mempunyai pihak yang menanggungnya.

Dengan demikian syariat zakat memiliki kepedulian tinggi dalam meningkatkan kesejahteraan hidup kaum dhu’afa dan dalam mengentaskan kemiskinan.

Waalhu a’lam. Dr. H. Fachrul Ghazi, Lc, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button