Zakat dan Infaq Menumbuhkan Kasih Sayang

NU Cilacap Online – Zakat, Infaq dan Shadaqoh dapat menumbuhkan rasa kasih sayang. Salah satu sifat Allah adalah Maha Kaya (Alghani). Dia bisa memberi kekayaan pada siapa saja yang dikehendaki, tetapi diciptakan dunia ini dengan bermacam-macam tingkatan manusia, ada yang kaya cukup dan ada juga yang miskin.

Bukankah jika semua orang menjadi kaya, maka mereka akan semakin bersyukur kepada-Nya, mereka akan semakin rajin beribadah kepada-Nya? Di mata Allah, derajat manusia tidak ditentukan oleh berapa besar kekayaan yang dimiliki. Semuanya adalah bentuk ujian, apakah kita mampu bertakwa dalam kekayaan maupun dalam kemiskinan.

Lalu kenapa Allah menciptakan ada yang kaya dan ada yang miskin. Terdapat sebuah hikmah, yaitu agar terjadi saling kasih sayang di antara sesama manusia. Mereka yang kaya memiliki kewajiban memberikan sebagian hartanya kepada yang miskin.

Pemberian ini, yang sejatinya adalah harta orang miskin yang masih dititipkan Allah pada orang kaya. Dengan memberi, bisa menumbuhkan rasa kasih sayang  karena adanya hubungan timbal balik di antara keduanya.

Yang diberi, selain berterima kasih kepada Allah , juga berterimakasih kepada yang memberi sehingga tercipta hubungan kemanusiaan yang semakin erat dan menumbuhkan ikatan batin di antara keduanya.

Yang mampu memberi, bisa meningkatkan rasa syukurnya karena dirinya diberi kelonggaran rezeki dibandingkan dengan orang lain. Al Qur’an mengatakan bahwa barang siapa yang berterimakasih kepada sesama berarti ia pandai bersyukur kepada Allah. Mereka yang bisa bersyukur, akan mendapat rahmat yang lebih banyak.

Allah juga memerintahkan  kepada manusia untuk menyambung hubungan atau bersilaturrahmi. Silaturrahmi ini tidak saja dalam bentuk kunjungan, tetapi juga pemberian.  Tidak harus datang bertamu ke rumahnya, tetapi bisa juga mengirimkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan.

Saling memberi dan saling berbagi dengan harta atau kemampuan lain yang dimiliki menjadi sarana silaturrahmi untuk menciptakan ikatan persaudaraan yang menjadi sumber dari munculnya rasa kasih sayang.

Terdapat skala prioritas dalam berzakat, berinfak atau memberi sedekah. Mereka yang paling utama adalah keluarga atau tetangga terdekat yang paling membutuhkan uluran tangan. Makanya, dalam islam terdapat aturan untuk tidak memindahkan zakat.

Zakat yang dipungut atas orang kaya di suatu tempat harus diberikan kepada fakir miskin di tempat tersebut. Hadist ini bisa ditarik dalam pengelolaan sumber daya alam dalam skala nasional. Mereka yang berada paling dekat dengan lokasi pertambangan seharusnya mendapat prioritas utama dibandingkan dengan orang yang jauh.

Ironi ini seperti yang kita lihat di Papua, yang memiliki kekayaan luar biasa tetapi masyarakatnya miskin. Kecemburuan sosial yang terjadi telah menyebabkan konflik yang belum bisa teratasi sampai sekarang. Hal ini terjadi karena adanya keserakahan satu pihak yang tidak mau berbagi, tidak mau menebar kasih sayang kepada sesamanya.

Dalam skala lingkungan yang lebih kecil kemauan untuk berbagi kepada masyarakat sekitar, baik  dalam bentuk zakat, infak atau sedekah adalah untuk mengurangi kecemburuan sosial antara mereka yang kaya dan miskin.

Baca juga Fidyah Puasa Ramadhan dan Ketentuannya Sesuai Fikih

Ada banyak kisah tentang orang-orang yang memprioritaskan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan masyarakat di lingkungan sekitarnya dibandingkan dengan kebutuhan individunya.Tak dapat dipungkiri, harmoni dan kedamaian masyarakat bisa terwujud jika masing-masing pihak bisa saling membantu dan menjaga. Mereka yang kaya tentu saja bisa membantu dengan hartanya, sedangkan yang miskin bisa membantu dengan tenaga dan keridhaannya.

Salah satunya adalah figur kiai Fauzi di Madura, yang berangkat hajinya sangat terlambat karena ketika punya uang, diprioritaskan untuk membantu tetangganya yang sangat membutuhkan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh seorang kyai di pesantren Sidogiri, Pasuruan yang setiap Selasa membagi uang kepada yang paling memerlukan sampai hajinya terlambat.

Perilaku ini tentu bisa menjadi teladan, di saat banyak orang ketika banyak orang yang melaksanakan ibadah haji atau umroh berulangkali, tetapi di sisi lain perhatiannya kepada masyarakat sekitar kurang.

Orang-orang seperti ini tidak dianggap dekat di hati masyarakat karena keberadaannya kurang memberi manfaat. Masyarakat hanya mampu menjadi penonton, yang kadangkala disertai rasa kecemburuan, karena tidak ada sesuatu yang  bisa dibagikan, yang bisa dirasakan.

Harus diingat bahwa zakat itu bukan hanya kepentingan mustahik atau kelompok yang ditetapkan berhak menerima zakat, tetapi juga muzakki untuk membersihkan hartanya.

Pada hakikatnya, harta adalah milik Allah sehingga pengelolaannya juga harus mengikuti aturan Allah. Di antaranya adalah adanya hak orang miskin dalam harta tersebut yang harus didistribusikan kepada yang berhak.

Makna membersihkan harta dengan zakat bukan berarti ada bagian dari harta kita yang mungkin subhat  atau ada bagian yang kurang halal dalam proses mencarinya. Sesuci apapun, sehalal apapun cara kita memperoleh harta tersebut, Allah telah menetapkan ada bagian dari orang miskin yang harus ditunaikan.

Allah telah berjanji memberikan harta kepada umatnya yang termasuk golongan mustahik, yaitu melalui zakat. Ini bukan santunan, tetapi pemberian Allah hanya saja diperantarakan kepada para muzakki.

Pada dasarnya, keinginan untuk berbagi, saling tolong menolong adalah bagian dari sunatullah dan telah hidup sejak dahulu dalam bentuk gotong royong.

Di desa, saling membantu ketika pindahan rumah, bercocok tanam, ketika sedang menggelar hajatan atau ketika sedang ditimpa kesusahan, semuanya secara otomatis datang membantu karena mereka telah hidup bersama.

Sayangnya tradisi yang sangat baik ini sedikit demi sedikit tergerus oleh sikap individualis yang menjangkiti masyarakat. Ulama dan pemimpin masyarakat memiliki kewajiban untuk mengingatkan agar kebaikan seperti ini tidak hilang.

Dalam lingkungan urban, ketika hubungan kekerabatan sudah longgar dan masing-masing telah sibuk dengan urusannya, keterikatan emosional tentu saja tidak sekuat dengan masyarakat di lingkungan pedesaan.

Umumnya di perkotaan, masyarakat lebih sejahtera, tetapi sering kali mereka kebingungan atau tidak memiliki kesempatan untuk memberikan bantuan ke orang yang tepat. Disinilah perlu dibentuk sebuah lembaga khusus yang berfungsi  mengelola harta zakat, infak dan sedekah (ZIS).

Maka muncullah Lembaga Amil Zakat yang menjadi sasaran terpercaya untuk mendistribusikan ZIS kepada para mustahik.  Warga NU dalam hal ini bisa memanfaatkan Lazis NU yang dikelola secara profesional, transparan dan akuntable untuk mengangkat dan memberdayakan mereka yang mustahik menjadi muzakki.

Baca juga Muqoddimah Qonun Asasi Hadrotussyekh Hasyim Asy’ari

Artikel Zakat dan Infaq Menumbuhkan Kasih Sayang ditulis Oleh KH Afifuddin Muhajir (Rais Syuriyah PBNU). Dikutip dari Majalah NU Care Merajut Ukhuwah Menjaga Amanah Edisi 7, Oktober-November 2012

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button