Puasa Itu Zakatnya Badan
NU Cilacap Online – Puasa itu Zakatnya Badan, berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW., ”Setiap sesuatu itu ada zakatnya, sedangkan zakat dari jasad (badan) adalah puasa”.
Puasa dan Zakat
Makna Puasa, sebagaimana definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli fiqih, adalah menahan diri dari makan, minum, bersetubuh, dan dari setiap hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai dengan terbenam matahari, dengan niat yang murni hanya karena mematuhi perintah Allah SWT.
Baik Puasa maupun Zakat sama sama bagian dari rukun Islam, sehingga keduanya memiliki substansi nilai yang saling berhubungan. Misalnya, dinyatakan bahwa Puasa itu adalah zakatnya (pembersih) bagi badan, berdasarkan sabda Nabi SAW.:
لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الصَّوْمُ
Artinya;”Setiap sesuatu itu ada zakatnya, sedangkan zakat dari jasad (badan) adalah puasa”.
Nabi Muhammad SAW. Juga bersabda:
اِنَّمَا الصَّوْمُ جُنَّةٌ
Artinya;”Bahwasanya puasa itu adalah benteng”. Artinya penjagaan yang dapat menjaga manusia dari kejahatan dua musuhnya, yaitu Syaithan dan Nafsu.
Tujuan Puasa
Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, menghendaki dengan pencegahan makan dan minum, adalah agar orang yang berpuasa dapat merasakan panas perut sebab lapar dan sangat kehausan; dan agar seseorang muslim yang telah diberi nikmat oleh Allah itu dapat mengerti bahwa sesungguhnya tidak sah baginya untuk memenuhi perutnya dan berbuat boros dalam membelanjakan hartanya untuk makanan dan minumannya, sedang di dekatnya banyak keluarga dan kerabatnya serta saudara-saudaranya yang muslim menderita kelaparan dan kehausan.
Dengan puasa ini, diharapkan akan bangkit dalam dirinya rasa belas kasihan, tepo seliro, sehingga akan cepat-cepat memberi bantuan kepada sesama. Ini adalah dari satu segi. Dan dari segi yang lain, puasa itu adalah berpantang tahunan yang diatur.
Para dokter modern telah menetapkan bahwa berpantang dan mengatur makan serta membatasi waktu-waktunya adalah pengobatan yang paling bagus yang dapat mendatangkan kesehatan yang normal dan pertumbuhan jasmani. Dan telah jelas bahwa penyakit-penyakit yang paling berbahaya tidak mungkin dapat ditanggulangi, kecuali dengan puasa.
Puasa sebagai Obat
Sedangkan para dokter telah mengakui hal tersebut. Cukup kiranya bagi anda bahwa Napoleon Bonaparte dari Perancis yang tersohor di kalangan bangsa Eropa pada umumnya dan bangsa Perancis pada khususnya, salah seorang pemimpin dunia yang besar, pernah berkata: “Obat saya adalah puasa”.
Puasa dapat memberikan beberapa manfaat kesehatan, termasuk penurunan berat badan, peningkatan kontrol gula darah, dan penurunan peradangan. Mungkin juga menawarkan perlindungan terhadap kondisi tertentu seperti kanker dan gangguan neurodegeneratif.
Sementara itu, Banyak pelaku diet bereksperimen dengan puasa untuk mencoba menurunkan berat badan.
Secara teoritis, berpantang dari semua atau makanan dan minuman tertentu akan menurunkan asupan kalori Anda secara keseluruhan, yang dapat menyebabkan peningkatan penurunan berat badan dari waktu ke waktu.
Bukanlah tujuan dari puasa itu mencegah dari makan dan minum saja. Tetapi juga mencegah lisan dari omongan yang tidak berguna, menggunjing orang lain, mengadu domba, dusta, berbantah dan bermusuhan.
Berpuasanya Anggota Badan
Rasulullah SAW. telah bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلّهِ حَاجَةٌ فِى اَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya; “Barangsiapa yang tidak meninggalkan omongan dan perbuatan dusta, maka tidak ada hajat bagi Allah dalam meninggalkan makanan dan minumannya”. (Hadits dari Abu Hurairah)
Rasulullah SAW. juga bersabda:
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الاَكْلِ وَالشُّرْبِ ، وَاِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَاِنْ شَابَّكَ اَحَدٌ اَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ : اِنِّى صَائِمٌ ، اِنِّى صَائِمٌ؛ فَكَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الظَّمَأُ ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ اِلاَّ السَّهَرُ. وَفِى رِوَايَةٍ : كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لِهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ.
Artinya; Bukanlah puasa itu dari makan dan minum. Sesungguhnya puasa itu dari yang tidak berguna dan keji. Jika seseorang memaki kamu atau berbuat bodoh kepadamu, maka katakanlah: Sungguh aku orang yang berpuasa, sungguh aku orang yang berpuasa. Maka banyak orang yang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya kecuali haus, dan banyak orang yang shalat di malam bulan Ramadlan, tidak ada baginya pahala dari shalatnya, kecuali jaga malam. Dalam satu riwayat: Banyak orang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya, kecuali lapar dan haus.
Rasulullah SAW. bersabda:
اَلصَّائمُ فِى عِبَادَةٍ مِنْ حِيْنِ يُصْبِحُ اِلَى اَنْ يُمْسِيَ مَالَمْ يَغْتَبْ مُسْلِمًا اَوْ يُؤْذِهِ، فَاْذَا اغْتَابَ خَرَقَ صَوْمَهُ. وَفِى رِوَايَةٍ: اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ وَحِصْنٌ حَصِيْنٌ مَنَ النَّارِ مَالَمْ يَخْرِقْهَا بِكَذِبٍ اَوْ غِيْبَةٍ.
Artinya; Orang yang berpuasa itu tetap dalam ibadah sejak waktu pagi sampai waktu sore, selama dia tidak menggunjing (ngrasani) seseorang muslim atau menyakitinya. Jika dia berbuat ghibah (menggunjing), maka dia telah merusak puasa nya. Dalam satu riwayat: Puasa itu adalah benteng yang kuat yang membentengi orang yang berpuasa dari api neraka, selama dia tidak merusak benteng tersebut dengan berdusta dan ghibah.
Kewajiban Puasa
Allah SWT. telah mewajibkan puasa dan menjadikannya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla yang terpenting. Dan Allah telah mengagungkan pahala dari puasa, serta telah menetapkan atas dzatNya sendiri akan balasan yang baik. Dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 Allah SWT. telah berfirman:
يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ . اَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ ، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ، وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ، فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ .
Artinya; “Orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa; (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sekalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
Fidyah Puasa
Dalam ayat di atas Allah SWT. menjelaskan kepada kita, bahwa: Sesungguhnya puasa itu adalah diwajibkan kepada kita sebagaimana puasa tersebut telah diwajibkan pada para ummat sebelum kita, karena dalam puasa tersebut terdapat pendidikan jiwa dan mempersiapkannya bagi kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sesungguhnya bagi orang yang sakit dan orang yang bepergian jauh, diperbolehkan untuk berbuka puasa, kemudian membayar fidyah untuk setiap hari yang dia berbuka dengan memberi makan seorang miskin.
Sesungguhnya orang yang berpuasa sebagai tambahan dari puasa Ramadhan, maka baginya ada pahala seperti pahala orang yang melakukan shalat sunnat. Dan barangsiapa yang mencukupkan diri dengan puasa Ramadhan, maka tidak ada dosa baginya.
Dan sesungguhnya puasa dari orang-orang yang diperbolehkan berbuka, apabila mereka yakin puasanya tidak membahayakan. Maka puasanya itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi mereka.
Baca juga 14 Kriteria Miskin dan Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?