Prosedur Pengangkatan Amil Zakat Hasil Munas NU 2017

NU Cilacap Online – Bagaimana prosedur pengangkatan Amil Zakat hasil Munas Alim Ulama NU tahun 2017? Di bagian ini akan dijelaskan perihal inisiasi pembentukan dan hak pengangkatan Amil Zakat serta cara, mekanisme dan prosedur pengangkatan Amil Zakat.

Sesuai dengan kapasitas para Alim Ulama dalam Munas Nahdlatul Ulama 2017, maka di sini disampaikan tinjauan prosedur pengangkatan Amil Zakat dari sudut pandang Fikih / Syariat Hukum Islam.

Berikut ini kutipan selengkapnya dari hasil Bahtsul Masail Munas NU tahun 2017;

Pembentukan Amil Zakat

Inisiasi Pembentukan dan Hak Pengangkatan Amil Zakat. Keberadaan amil zakat menjadi sangat penting di tengahtengah masyarakat karena menyangkut tugas menopang kesejahteraan orang banyak terutaman orang-orang yang lemah, di samping para musthahiq yang lainnya. Karena itu imam (kepala negara) memiliki kewenangan untuk membentuk amil zakat, di samping itu masyarakat juga bisa turut berperan melakukan inisiasi pembentukannya dengan catatan sesuai dengan prosedur dan yang telah ditetapkan.

Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, pengangkatan amil adalah kewenangan (imam) kepala negara. Sebab, amil adalah kepanjangan dari kepala negara sebagaimana dijelaskan di atas.

Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil–yang menurut PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, adalah gubernur, bupati, atau walikota–dan merekapun boleh mengangkat pegawai (‘ummal) untuk membantu tugas mereka dalam mengelola zakat.

Dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah Imam Al-Mawardi mengatakan:

“Apabila kepala negara (khalifah) menyerahkan pengelolaan beberapa daerah kepada para gubernur dan menyerahkan kepada mereka kepada orang-orang untuk mengambil kebijakan di dalam daerah-daerah tersebut sebagaimana yang terjadi pada zaman kita maka boleh bagi penguasa setiap daerah tersebut mengangkat pembantu yang dianggap mampu membantu pekerjaannya (wazir)”.30

Ke 7 artikel berikut ini saling berkaitan, silakan baca secara berurutan

  1. Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017)
  2. Syarat Amil Zakat (Munas NU 2017 Dan UU Pengelolaan Zakat)
  3. NU Care LAZISNU, Lembaga Amil Zakat Yang Sah Secara Hukum
  4. Artikel Ke-4 ada di halaman yang sedang dibaca
  5. JPZIS, Jaringan Pengelola Zakat Infaq Shadaqah LAZISNU
  6. Pengangkatan JPZIS (Amil Zakat) Oleh NU Care LAZISNU
  7. Panitia Zakat Prakarsa Masyarakat, Sebuah Tinjauan Ulang

Prosedur Pengangkatan Amil Zakat

Prosedur pengangkatan amil zakat sama dengan prosedur pengangkatan hakim dan jabatan-jabatan kekuasaan lainnya. Ada beberapa cara, mekanisme dan  prosedur pengangkatan amil zakat, yaitu:

  1. Amil zakat merupakan salah satu yang masuk kategori jabatan kekuasaan (wilayah). Karenanya, pengangkatan amil zakat menjadi sah apabila dilakukan dengan pernyataan yang mengesahkan kekuasaan atau kewenangan amil zakat.

Pengangkatan ini bisa dilakukan secara langsung apabila memang pihak calon amil hadir di tempat pengangkatan atau pelantikan. Dan bisa juga ditempuh dengan cara tidak langsung (dengan surat pengangkatan resmi) apabila ia tidak hadir di tempat pengangkatan. Hal ini seperti dalam pengangkatan calon hakim sebagimana dikemukakan oleh Imam Al-Mawardi:

“Pengangkatan hakim dapat disahkan dengan pernyataan apa saja secara langsung yang dapat mengesahkan jabatan-jabatan kekuasaan (al-wilayat) lainnya dengan syarat tambahan yaitu pernyataan langsung jika hakim berada di tempat pengangkatan, dan dengan korespondensi apabila ia tidak berada di tempat pengangkatan. Korespondensi harus disertai bukti-bukti yang bisa ditunjukkan kepada pihak yang mengangkat (muwalli) dan pihak-pihak yang terkait dengan wilayah kerjanya” Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah

  1. Muwalli atau pihak yang mengangkat (bisa kepala negara atau pejabat di bawahnya atau pejabat pembantu) mengetahui bahwa muwalla (pihak yang diangkat/calon amil zakat) telah memenuhi kualifikasi persyaratan untuk diangkat sebagai amil zakat. Konsekuensinya jika pihak yang mengangkat ternyata tidak mengetahui kredibilitas dan kualitas yang dipersyaratkan bagi calon amil yang diangkatnya maka pengangkatannya tidaklah sah.

“Pengangkatan hakim menjadi sah—di samping pernyataan pengangkatan sebagaimana yang telah kami kemukakan— dengan empat syarat. Salah satunya adalah muwalli mengetahui bahwa muwalla memiliki kualifikasi kelayakan untuk menduduki posisi hakim. Apabila muwalli tidak mengetahuinya, maka pengangkatannya tidaklah absah. Namun, jika muwalli mengentahuinya setelah pengangkatan maka ia bisa mengadakan pengangkatan ulang dan tidak boleh mengalihkan jabatan hakim tersebut kepada orang lain”32 Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah 

  1. Muwalla (calon amil) mengetahui bahwa muwalli berhak mengangkatnya. Di samping itu juga ia mengetahui dengan pasti kalau muwalla telah mengangkat dirinya sebagai amil zakat sehingga ia berhak menjadi kepanjangan tangan muwalli dalam soal urusan zakat. Kemudian muwalla menyampaikan kesanggupannya untuk menjadi amil atau atau langsung bekerja.

“Syarat kedua, muwalla mengetahui bahwa muwalli memiliki kewenangan atas jabatan hakim tersebut dengan sifat-sifat yang membuatnya berhak atas jabatan tersebut, dan ia mengetahui bahwa muwalli telah mempercayakan jabatan hakim tersebut kepadanya, sehingga ia berhak untuk menjadi kepanjangan tangan muwalli dalam jabatan tersebut. Namun syarat ini dalam konteks pada penerimaan muwalla dan boleh tidaknya ia mempunyai kebijakan, dan bukan syarat dalam pengangkatan dan kewenangannya. Ini berbeda dengan syarat sebelumnya. Pengetahuan muwalla akan hal itu tidak harus dengan cara melihat langsung, namun bisa melalui informasi yang sampai kepadanya.”33 

  1. Dalam pengangkatannya disebutkan tugas amil mengenai penanganan zakat secara jelas. Penyebutan ini menjadi penting agar amil zakat yang diangkat mengetahui sejauh mana wilayah tugas yang diembannya.

 “Syarat ketiga, muwalli menyebutkan dalam pengangkatannya area kewenangan yang diangkat, seperti kewenangan dalam bidang peradilan, pembangunan daerah, atau penarikan retribusi. Persyaratan ini diberlakukan dalam setiap jenis pengangkatan. Karenaya diperlukan penyebutan setiap jenis pengangkatan agar pihak muwalla dapat mengetahui sejauh tugas kewenangannya. Sehingga tidak diberi tahu maka pengangkatannya tidak sah.”34

  1. Dalam pengangkatannya disebutkan daerah kerja amil. Hal ini bertujuan agar ia dapat mengetahui dengan persis mana yang daerah yang menjadi kewenangannya dalam urusan zakat dan yang bukan. Jika ia diketahui, maka pengangkatannya tidak sah.

“Syarat keempat, daerah kerja disebutkan pada waktu pengangkatann agar muwalla mengetahui dengan persis tugas yang menjadi kewenangannya dan tidak sah apabila ia tidak mengetahui daerah kerjanya. Dengan demikian apabila kewenangan telah limpahkan kepada muwalla dengan syarat syarat telah kami sebutkan, maka sempurnalah pelimpahan kewenangan tersebut (sah pengangkatannya, pent)”

Status Kepanitian Zakat

Bagaimana Status Kepanitian Zakat yang Dibentuk atas Prakarsa Masyarakat? Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat, sebab tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat. Lain halnya jika pembentukan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di mana minimal dicatatkan ke KUA untuk amil perseorangan atau amil kumpulan perseorangan.

Rujukan: “(Pernyataan Ibnu Hajar Al-Haitsami; ‘Dan amil-amil zakat’) yaitu orang-orang yang diangkat kepala negara untuk mengurusi zakat. Apabila kepala negara mempekerjakan amil di mana upahnya diambil dari kas negara (baitul mal) atau berkomitman untuk memberikan reward/imbalan atas pekerjaan mengurusi zakat maka (dalam kontkes ini, pent) ia tidak boleh mengambil bagian dari zakat. Dalam pendapat lain dikatakan bahwa bolehnya memberikan zakat kepada amil tersebut (bersyarat, yaitu) tidak ditemukannya orang yang bersedia secara suka rela menjadi amil. Hal itu selaras dengan kaidah yang menyatakan bahwa pada dasarnya orang yang bekerja dengan suka rela tidak berhak mendapatkan apa-apa. Ini ditegaskan Imam Ibnu Ar-Rif’ah. Namun Imam As-Subki menolaknya dengan beragumentasi bahwa bagian amil ini adalah ketetapan Allah ta’ala yang diperuntukkan bagi orang yang menjadi amil sebagaimana ghanimah di mana orang yang andil dalam jihad (perang) berhak mendapatkanya meskipun ia sendiri ketika berjihad hanya bertujuan meninggikan kalimat Allah ta’ala. Karenanya ketika bekerja (berjihad, pent) dengan suka rela ia maka tetap saja berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya. Sedang pelepasan dia atas apa yang menjadi hak miliknya setelah melakukan pekerjaan (jihad) tidaklah sah kecuali dengan adanya tindakan yang menyebakan berpindahan kepemilikan seperti hibah dan lain sebagainya. Lain halnya dengan orang yang melakukan suatu pekerjaan untuk orang lain dengan tujuan berbuat kebajikan (bi qashd at-tabrru’) sehingga dikatakan bahwa pada dasarnya ia tidak berhak atas sesuatu yang dihasilkan dari pekerjaannya karena merupakan hal yang terkait dengan syarat dari makhluk. Sedang bagian amil zakat ini merupakan ketentuan dari Allah seperti harta waris, ghanimah, dan fai” (Muhammad Mahfudl Termas, Hasyiyah at-Tarmasi, Jeddah-Dar al-Minhaj, cet ke 1, 1423 H/2011 M, juz, V, h. 404)

Kutipan selengkapnya dari hasil Bahtsul Masail Munas NU tahun 2017 di atas, selesai.

Mekanisme Pengangkatan Amil Zakat

Ringkasnya, cara dan mekanisme pengangkatan Amil Zakat harus memperhatikan prosedur yang meliputi :

1. Jabatan Kekuasaan Amil zakat masuk kategori jabatan kekuasan (wilayah), sehingga pengangkatannya menjadi sah apabila dilakukan dengan pernyataan yang mengesahkan kekuasaan atau kewenangan amil zakat.   Pengangkatan amil zakat bisa dilakukan secara langsung apabila pihak calon amil hadir di tempat pengangkatan atau pelantikan. Pengangkatan bisa juga ditempuh dengan cara tidak langsung (dengan surat pengangkatan resmi) apabila calon amil tidak hadir di tempat pengangkatan.

2. Muwalli tahu kualifikasi muwalla Orang yang bertindak sebagai muwalli (kepala negara atau pejabat pembantu di bawahnya) mengetahui bahwa muwalla (pihak yang diangkat/calon amil zakat) telah memenuhi kualifikasi persyaratan untuk diangkat sebagai amil zakat. Jika muwalli tidak mengetahui kredibilitas dan kualitas muwalla maka pengangkatannya tidaklah sah.

3. Muwalla Menyampaikan Kesanggupan Muwalla mengetahui bahwa muwalli berhak mengangkatnya dan mengetahui dengan pasti jika muwalli telah mengangkat dirinya sebagai amil zakat sehingga berhak menjadi kepanjangan tangan muwalli dalam urusan zakat. Kemudian muwalla menyampaikan kesanggupannya untuk menjadi amil.

4. Penyebutan Tugas Amil  Di dalam pengangkatannya, disebutkan tugas amil mengenai penanganan zakat secara jelas. Penyebutan ini menjadi penting agar amil zakat yang diangkat mengetahui sejauh mana wilayah tugas yang diembannya.

5. Daerah Kerja Amil  Di dalam pengangkatan, disebutkan pula daerah kerja amil. Tujuannya agar seorang amil zakat dapat mengetahui secara persis daerah yang menjadi kewenangannya dalam urusan zakat dan yang bukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button