Perda Pendidikan Keagamaan Kabupaten Cilacap
NU CILACAP ONLINE – Perda Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Cilacap telah ditetapkan dan diberlakukan. Perda Pendidikan Keagamaan antara lain bertujuan untuk:
- memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Daerah;
- mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pendidikan keagamaan untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama;
- meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di Daerah;dan
- memberdayakan semua komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan kaegamaan di Daerah.
Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama
dan mengamalkan ajaran agamanya.
Perda Pendidikan Keagamaan ini, mengatur jenis dan jenjang Pendidikan Keagamaan sesuai dengan agama-agama yang dianut di Kabupaten Cilacap, yang meliputi Pendidikan Keagamaan Islam, Pendidikan Keagamaan Kristen, Pendidikan Keagamaan Katholik, Pendidikan Keagamaan Hindu, Pendidikan Keagamaan Budha, dan Pendidikan Keagamaan Konghucu.
Baca juga Perda Pesantren Jateng Telah Sah Ditetapkan
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan, menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan keagamaan khususnya di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka diperlukan pedoman sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya dengan penetapan Perda Pendidikan Keagamaan.