Perda Pesantren Jateng Telah Sah Ditetapkan

NU CILACAP ONLINE – Peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren Jawa Tengah akhirnya sah dan ditetapkan.

Penetapan Perda ini digelar dalam rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (27/09/2023) kemarin.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H Sarif Abdillah mengatakan, Perda tentang pesantren di Provinsi Jawa Tengah sangat dibutuhkan. Sebab dalam UU Pesantren, menyinggung tentang peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren.

Disampaikan Sejak 2019 lalu, bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Jawa Tengah menginisiasi dan mendorong terbentuknya Perda.

Adapun Inisiasi tersebut tentang Pesantren untuk memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan.

“Pengajuan Raperda fasilitasi pendidikan keagamaan Islam Provinsi Jawa Tengah merupakan inisiatif Fraksi PKB. Selanjutnya diubah menjadi Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren supaya dalam pembahasannya lebih spesifik,” terang Sarif.

Undang-undang Pesantren sendiri telah resmi disahkan pada 2019 lalu.

UU No 18/2019 itu mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyediakan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

“Kita sudah sepakat adanya undang-undang pesantren dan Peraturan Daerah (Perda) mesti memfasilitasi itu. Yakni Pemerintah dari eksekutif maupun legislatif sudah bersepakat sahkan perdanya,” ujarnya.

Keberadaan Perda ini akan membawa pesantren bisa makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya.

“Nilai-nilai yang diajarkan di sana betul-betul bisa masuk ke dalam satu sistem pendidikan yang lebih baik. Tak hanya itu lebih bermutu dan lebih berkualitas dengan karakter kekhasan pesantren,” katanya.

Keberadaan pesantren, terangnya, tidak bisa dikesampingkan. Pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tidak hanya mengajarkan agama tetapi juga ketrampilan untuk bekal hidup santri.

“Mudah-mudahan anak-anak kita yang mondok itu bagian dari cara kita menyiapkan SDM yang bagus,” imbuhnya.

Perda Pesantren dengan Penataan Sistem Pesantren

Disampaikan dengan optimis bahwa melalui Perda tentang Pesantren akan lebih baik dengan penataan sistem pesantren. Sehingga dapat memacu para santri untuk mampu lebih mandiri.

“Tentunya ada komponen yang perlu dibiayai oleh negara. Hal ini bisa kita dorong untuk menjadi sebuah ekonomi atau usaha di pesantren. Sehingga benar-benar (pesantren) lebih mandiri, lebih kuat, lebih tangguh, dan tentu akan melengkapi fasilitas pesantren dalam rangka penguatan dan peningkatan karakter kebangsaan melalui pendidikan pesantren.” Imbuhnya.

Menurutnya, para santri dan Kiai merupakan salah satu elemen masyarakat yang turut berjuang dalam kemerdekaan Indonesia. Khususnya di Jawa Tengah, perjuangan mereka juga pantas mendapatkan apresiasi.

“Atas nama pribadi dan institusi Fraksi PKB sebagai inisiator mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD Jateng. Juga kepada PJ Gubernur bapak Nana Sudjana atas dukungan ditetapkannya Perda Pesantren ini.” pungkasnya. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button