Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU, LPBHNU

NU CILACAP ONLINELembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.

LPBHNU adalah lembaga bukan badan artinya ia lembaga inbody dalam tubuh NU secara struktural baik di tingkat PBNU, PWNU dan PCNU. LPBHNU adalah organ pelaksana dari PBNU, PWNU dan atau PCNU. Tidak ada garis komando antara LPBHNU PBNU dengan LPBH PWNU dan atau LPBH PCNU.

Maka hubungan antar  LPBHNU  secara struktural adalah hubungan kordinatif dan supervisi.  Artinya, garis komando dan pertanggungjawaban LPBHNU adalah kepada ketua tanfidziyah NU sesuai tingkatannya. Tidak ada pertanggung jawaban LPBH PCNU kepada LPBH PWNU dan LPBH PWNU kepada LPBH PBNU

Berikut ini Susunan Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama / LPBHNU Cilacap Masa Khidmat 2018-2023:

Ketua : H. Yahya Karomi, S.H.
Wakil Ketua : H. Ismail, S.H., M.H.
Sekretaris : A.A. Muhtar Zein, S.H.I.
Wakil Sekretaris : Muhammad Mustofa
Bendahara : Adi Swasono, M.Kn

Bagian Pidana : Nur Affandi, S.H.

Bagian Perdata : A.Syaiful Aulia Rohman, S.H.

Bagian Hukum, : Zaid Muttaqin, S.H.
Politik dan TUN

Tupoksi LPBHNU

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) LPBHNU diatur hanya dalam satu pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) yaitu pasal 17 ayat (6) huruf h,  yang berbunyi “Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU bertugas melaksanakan Pendampingan, Penyuluhan, Konsultasi dan Kajian Kebijakan Hukum.

Pengurus LPBHNU diangkat dan ditunjuk  pengurus NU yaitu Rais dan Ketua Tanfidziyah sesuai tingkatannya. Susunan kepengurusannya bukan berdasarkan pemilihan dalam forum musyawarah, maka konsekuensinya tidak ada daulat anggota atau kedaulatan ada di tangan anggota atau berdasarkan musyawarah anggota.

Baca juga Launching LBH, Ansor Cilacap Tekadkan Pendampingan Hukum

Program Kerja LPBHNU  didasarkan pada apa yang sudah ditentukan dalam AD/ART NU, keputusan keputusan PBNU dan keputusan pengurus NU sesuai tingkatannya dan berdasarkan perintah ketua tanfidziyah.

Oleh karena itu, LPBHNU adalah organ pelaksana atau organ pekerja dari oganisani NU maka konsekwensinya adalah pertanggungjawaban lembaga oleh ketua lembaga kepada ketua tanfidziyah NU dan pengurus lembaga bertanggung jawab kepada ketua lembagan. Artinya pengurus lembaga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya didasarkan  atas arahan, perintah dan dipertangungjawabkan kepada ketua lembaganya.

Selain berada di tingkat PBNU, LPBHNU juga ada di tingkat Pengurus Wilayah (LPBH PWNU), pengurus Cabang (LPBH PCNU) dan LPBH MWCNU di tingkat pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button