Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU)

NU Cilacap Online – Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) merupakan salah satu Lembaga di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) yang membidangi pengembangan pertanian dalam arti luas yaitu; pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan manajemen sumber daya alam, pengembangan pedesaan serta lingkungan hidup.
Berikut ini Susunan Pengurus Lembaga Pertanian Nahdlatul Ulama Cilacap Masa Khidmat 2018-2023:
Ketua : Ir. H. Susilan
Wakil Ketua : Drs. H. Ibrahim
Wakil Ketua : Ir. Sihaburridho E Setiawan
Wakil Ketua : Akrom, S.Ag.
Wakil Ketua : Ahmad Fauzan
Sekretaris : Musabihan
Wakil Sekretaris : Lukman S.PT.
Bendahara : Suripto S.Ag.
Wakil Bendahara : H. Sutarjo
Wakil Bendahara : K. Sajidin
Lembaga Pengembangan Pertanian NU menjadi bagian dari perangkat organisasi NU, termasuk di tingkat Cabang.
Baca juga PCNU Cilacap Lakukan Pendampingan Program Perhutanan Sosial
Urgensi LPPNU
- Mengefektifkan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU). Lembaga inilah yang menjadi ujung tombak pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani secara langsung. Sesuai dengan misinya, lembaga ini bisa melakukan beberapa hal seperti pendampingan, pemberdayaan dan advokasi petani, pengembangan teknologi dan inovasi di bidang pertanian dan pengembangan jaringan kerja dalam sistem pertanian.
- Mengembangkan dan meningkatkan SDM Nahdliyin tentang tata kelola, manajemen, dan teknologi pertanian dengan meningkatkan akses pendidikan melalui beasiswa agar anak-anak petani dapat melanjutkan untuk terus belajar hingga ke jenjangpaling tinggi kemudian agar dapat regenerasi petani dengan lebih cakap dan terampil misalnya.
- NU harus berperan dengan mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dan program pembangunan yang pro-petani. Sudah selayaknya pemerintah membenahi kebijakan industri dalam negeri yang selama ini belum menjadikan hasil pertanian sebagai bahan baku dan produk industri dengan mendirikan industri yang berbasis agrikultur, dalam konteks ini NU harus terlibat dan memainkan peranannya.
- NU harus turut mengawal implementasi semua regulasi yang mengatur sektor pertanian seperti Peraturan Presiden no. 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah sehingga ke depannya nanti tidak terjadi lagi pengalihan fungsi lahan pertanian, manakala terdapat indikasi penyelewengan terhadap regulasi tersebut maka pengurus Nahdlatul Ulama (NU) yang ada di daerah tersebut harus bersuara untuk melakukan pencegahan.